
<p><strong>Ketentuan yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah</strong><em> </em></p>
<p>Seseorang yang berada dalam  kesulitan ia akan menempuh segala jalan yang mungkin menjanjikan keselamatan,  bagaikan seorang yang dibawa air bah, ia akan berpegang kepada apa saja  sekalipun akan berpegang kepada ekor ular. Itu perumpamaan yang diberikan oleh  nenek moyang kita di masa dulu. Sehingga sampai pada titik melakukan sesuatu  ibadah yang tidak ada aturannya dalam syariat, sebagaimana yang dilakukan oleh  sebagian sanak saudara kita pada tgl 7 April 2005 dengan melakukan shalat Dhuha  secara berjamaah di lapangan Taman Budaya Padang dengan bacaan di jahrkan (dikeraskan -red),  perbuatan ini timbul mungkin karena kurangnya ilmu. Sebaiknya kalau tidak tahu  kenapa tidak mau bertanya kepada orang yang lebih tahu?</p>
<p><!--more--></p>
<p>Allah perintahkan:</p>
<p class="arab" align="right">فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ</p>
<p><em> “Bertanyalah  kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui.”</em> (QS. An Nahl: 43)</p>
<p>Bahkan Allah melarang kita  untuk melakukan sesuatu urusan yang kita tidak memiliki ilmu tentang hal itu:</p>
<p class="arab" align="right">وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ  وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً</p>
<p><em> “Dan  janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.  Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati kesemuanya itu akan ditanya.” </em>(QS. Al Israa’: 36)</p>
<p>Mempercayakan suatu urusan kepada seorang yang  bukan ahlinya maka kehancuranlah yang akan tiba. Sebagaimana sabda Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila  suatu urusan diserahkan kepada orang bukan ahlinya maka kehancuranlah yang akan  datang.” </em>(HR. Imam Muslim no. 59)</p>
<p>Dalam  urusan dunia saja kita tidak bisa mempercayakan sebuah urusan kepada yang bukan  pakarnya,  Apabila kita sakit gigi  umpamanya kita akan berobat kepada dokter spesialis gigi, bukan kepada dokter  umum, begitu pula bila butuh kepada seorang tenaga ahli tentang kelistrikan  umpamanya, maka orang yang akan kita cari adalah orang yang berpendidikan dalam  bidang tersebut, serta mendapat pengakuan dari orang-orang yang berkompeten  dalam bidang tersebut. Tapi suatu hal sangat aneh dan mengherankan kenapa seseorang  dalam urusan agama begitu percaya kepada siapa saja yang penting pintar  bercerita dan berceloteh memakai jubah dan sorban, sudah dianggap kiai atau  wali. Dan yang lebih menyedihkan sekali kalau ada pula orang yang lebih bangga  mendalami Islam ke negara kafir, lalu pulang mempretel hukum-hukum Islam yang  sudah baku dengan seketika langsung disanjung dan mendapat predikat intelek.  Sedangkan untuk merubah sebuah UUD saja butuh kepada berbagai pertimbangan dan  penelitian serta memakan waktu yang cukup lama. <strong>Tapi satu hal yang sangat  menakjubkan dan mengherankan kenapa dalam merubah hukum-hukum Allah setiap  orang berani melakukannya tanpa ada rasa ragu dan malu. Apakah Mereka lebih  menghormati UUD bikinan manusia dari hukum-hukum yang diturunkan Allah?</strong></p>
<p>Atau  karena ada niat dari belakang itu untuk mencapai sebuah ketenaran, pangkat dan  jabatan. Sungguh merugi sekali orang yang menjual agamanya dengan secuil  kesenangan duniawi.</p>
<p>Perhatikanlah firman Allah  berikut ini,</p>
<p class="arab" align="right">مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ  أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَ . أُوْلَـئِكَ الَّذِينَ  لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا  وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ</p>
<p><em> “Barang  siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan  kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di  dalamnya tidak dirugikan sedikitpun. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh  di akhirat kecuali neraka, dan lenyaplah di akhirat segala apa yang mereka  usahakan di dunia serta sia-sialah segala apa yang mereka kerjakan.” </em>(QS. Huud: 15-16)</p>
<p>Dalam ayat lain disebutkan:</p>
<p class="arab" align="right">أُولَـئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُاْ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالآَخِرَةِ فَلاَ  يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنصَرُونَ</p>
<p><em> “Mereka itu orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan  kehidupan akhirat, maka tidak akan diringankan siksaan mereka dan mereka juga  tidak akan ditolong.” </em>(QS. Al  Baqarah: 86)</p>
<p>Atau  mungkin karena merasa sudah sampai kepada tingkat wali, sehingga sudah berhak  untuk membikin cara-cara tersendiri dalam agama?! kalau merasa sebagai wali  tentu tidak ada yang bisa melebihi kewalian para Khalifah Rasyidin tapi tidak  seorangpun di antara Mereka yang melakukan hal seperti itu.</p>
<p>Maka tidak ragu lagi bahwa  perbuatan tersebut adalah kesesatan yang dibikin-bikin dalam agama. Kekeliruan  yang terdapat dalam perlaksanaan shalat tersebut sangat banyak diantaranya;</p>
<ol>
<li>Tidak adanya tuntunan dari  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan shalat Dhuha dalam  bentuk berjamaah. Para ulama menerangkan bahwa asal dari shalat-shalat sunat  itu dikerjakan sendiri-sendiri, terkecuali shalat ‘Ied, shalat Istisqa (minta  hujan), shalat gerhana dan shalat tarawih, adapun shalat Dhuha tidak ada contoh  dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan tidak pula dari para sahabat  melakukannya secara berjamaah.</li>
<li>Tidak adanya tuntunan  dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> melakukan shalat Dhuha di lapangan. Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:<em> “Bahwa seafdhal-afdhal shalat manusia adalah di rumah kecuali shalat wajib.” </em>(HR. Bukhari no. 698. dan Muslim no. 781). Terkecuali shalat ‘Ied dan  Istisqa.</li>
<li>Tidak adanya tuntunan  dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> menjahrkan (mengeraskan) bacaan dalam shalat Dhuha. Yang  dicontohkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> adalah dengan meng<em>sir</em>kan bacaan (tidak dikeraskan).  Adapun ayat yang dibaca adalah surat Al Kafiruun pada rakaat pertama dan surat  Al Ikhlas pada rakaat yang kedua.</li>
<li>Tidak adanya anjuran  dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> supaya melakukan shalat Duha sa’at ditimpa bencana atau  musibah gempa atau yang serupa.</li>
<li>Tidak ada seorangpun ulama dari  sepanjang masa dari seluruh mazhab yang berpendapat seperti itu.</li>
</ol>
<p>Oleh sebab itu para ulama  menegaskan; “Bahwa asal melakukan suatu ibadah adalah haram kecuali ada  dalil yang memerintahkan, dan asal dalam suatu muamalah adalah boleh kecuali  ada dalil yang mengharamkan”. Dalam ungkapan lain Mereka tegaskan: “bahwa  dalam urusan ibadah tidak ada perkara ijtihad, berbeda dengan urusan muamalah  maka dalamnya ada perkara ijtihad selama tidak ditemukannya dalil yang telah  memutuskan hukumnya.” Atau di sebut juga dalam ungkapan lain bahwa urusan  ibadah adalah <em>Tauqifiyah</em> (tergantung kepada adanya dalil dari al-Qur’an  atau Sunnah memerintahkannya)</p>
<p>Pernyataan ulama di atas didukung oleh banyak dalil dari al-Qur’an dan  Sunnah, berikut kita sebutkan sebagian kecil saja di antara dalil-dalil  tersebut.</p>
<p>1. Firman Allah yang berbunyi:</p>
<p class="arab" align="right">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ  لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً</p>
<p><em> “Pada hari ini telah Aku  sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan untukmu nikmat-Ku, dan Aku  ridha Islam sebagai agamamu.”</em> (QS. Al Maidah: 3)</p>
<p>Dalam ayat di atas Allah tegaskan bahwa agama ini telah sempurna, maka  tidak butuh lagi untuk di tambah-tambah oleh siapapun. Sesuatu yang telah  sempurna bila ditambah akan menjadi rusak. Contoh; sebuah adonan kue yang sudah  pas ukuran bahan-bahannya, lalu ada orang yang iseng menambah salah satu bahan  kue tersebut, maka rasa kue akan rusak. Oleh sebab itu <strong>para ulama men-cap orang  yang melakukan bid’ah sebagi orang perusak</strong>.</p>
<p>2. Firman Allah yang berbunyi:</p>
<p class="arab" align="right">قُلْ  هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً . الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي  الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعاً</p>
<p><em> “Katakanlah: Maukah kamu,  kami beri tahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatanya? Yaitu  orang-orang yang telah sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedang Mereka  mengira; bahwa Mereka telah berbuat yang sebaik-baiknya.”</em> (QS. Al Kahfi: 103-104)</p>
<p>Para ulama tafsir mengomentari ayat ini bahwa isinya menggambarkan  perbuatan orang-orang yang melakukan bid’ah dalam agama. yang mana Mereka  mengira apa yang Mereka lakukan itu amat baik sekali, tetapi yang sebenarnya  adalah kerugian, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kerugian di dunia  buang-buang tenaga dan waktu, adapun kerugian di akhirat mendapat azab dari  Allah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, karena Mereka telah berbohong atas nama Allah serta telah menyesatkan  orang banyak.</p>
<p>3. Hadits Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi: <em>“Barang siapa yang menambah-nambah dalam urusan(agama)  kami ini  apa yang tidak termasuk ke dalamnya,  maka amalannya ditolak.”</em> Dalam lafatz yang lain berbunyi: <em>“Barang  siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak termasuk dalam urusan (agama) kami,  maka amalannya ditolak.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>4. Hadits Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi: <em>“Hati-hatilah kalian terhadap berbagai hal yang baru  dalam agama, sesungguhnya setiap yang baru dalam agama itu adalah bid’ah, dan  setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”</em> (lihat: <em>Khutbatulhaajah</em> <em>Al Albany</em>)</p>
<p>5. Perkataan Imam Malik: “Barang siapa yang melakukan bid’ah berarti dia  telah menuduh Nabi Muhammad <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> berkhianat dalam menyampaikan risalah.”</p>
<p>Oleh sebab itu para ulama selalu menegaskan dalam kitab-kitab Mereka bahwa  sebuah amalan tidak akan diterima kecuali telah terpenuhinya dua syarat;</p>
<p><strong>Pertama</strong>:  Ikhlas kepada Allah <em>ta’ala</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Mengikuti  sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em>.</p>
<p>Bila salah satu dari kedua syarat tersebut tidak  terpenuhi maka ibadah seseorang tersebut tidak akan diterima Allah. (lihat: <em>Tafsir  Ibnu Katsir</em>: 1/155)</p>
<p>Sebagaimana  yang diungkapkan oleh Imam <em>Fudhail bin ‘Iyadh</em> dalam menafsirkan  firman Allah:</p>
<p class="arab" align="right">الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً</p>
<p>“<em>Yang menciptakan kematian dan kehidupan,</em> <em>Supaya Dia menguji  kamu siapa diantara kamu yang terbaik amalannya</em>.” (QS. Al Mulk: 2)</p>
<p>Kata Imam Fudhail: “Amalan yang terbaik  itu adalah yang paling ikhlas dan paling benar. Lalu ia ditanya: apa bentuknya  yang paling ikhlas dan paling benar? Imam Fudhail menjawab: sesungguhnya sebuah  amalan bila ikhlas tetapi tidak benar tidak akan diterima, begitu pula bila  sebuah amalan benar tetapi tidak ikhlas juga tidak diterima, sampai menjadi  ikhlas dan  benar. Yang ikhlas adalah  bila semata ditujukan bagi Allah, dan yang benar adalah bila dilakukan menurut  Sunnah.” (lihat: <em>Daqaiq Tafsir</em> 2/170)</p>
<p>Mungkin  seseorang akan berkata: inikan bid’ah hasanah, jawabnya adalah: tidak ada bid’ah  hasanah dalam agama, sebagaimana yang terdapat dalam sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang telah kita sebutkan di atas <em>bahwa seluruh  bi’ah adalah sesat</em>. Kalau ada bid’ah yang hasanah dalam agama tidak ada  lagi bid’ah dalam agama, karena setiap pelaku bid’ah menganggap bid’ah yang  dilakukannya adalah <em>hasanah</em>.</p>
<p>Atau seseorang akan berdalil pula dengan perbuatan  khalifah Umar bin Khaththab <em>radhiyallahu ‘anhu</em> ketika ia mengumpulkan  kaum muslimin shalat tarawih secara berjamaah. jawabannya: shalat tarawih  berjamaah bukan pertama kali dilakukan pada waktu kekhalifahan Umar <em>radhiyallahu  ‘anhu</em>, tetapi sudah ada pada masa Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, setelah beliau melakukannya beberapa malam lalu  Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> meninggalkannya karena takut akan turun wahyu yang  mewajibkannya. Seandainya kita anggap hal itu baru pertama kali dilakukan pada  masa Umar <em>radhiyallahu ‘anhu</em>. Tetapi kita disuruh oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk  mengikut Sunnahnya para khalifah Rasyidin dengan sabda beliau: <em>“Sesungguhnya  barang siapa yang hidup di antara kalian akan melihat perpecah-belahan yang  banyak, maka ikutilah oleh kalian Sunnahku dan Sunnah para Khalifah Rasyidin</em>“.  Begitu pula halnya dengan azan kedua pada hari Jum’at yang diadakan pada masa  Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan.</p>
<p>Apakah orang-orang selain Mereka mendapat mandat  dari Rasulullah untuk diikuti bila Mereka melakukan bid’ah dalam agama? Jawabnya:  pasti tidak.</p>
<p>Sebagai penutup dengarlah nasihat Imam Fudhail  bin ‘Iyadh: <em>“Tetaplah kamu di atas jalan kebenaran, janganlah kamu  merasa asing karena sedikit orang yang melaluinya. Jauhilah olehmu jalan  kebatilan, Jangan kamu tertipu karena banyaknya orang yang binasa.”</em><em> </em></p>
<p>Kami cukupkan sampai di sini mudah-mudahan ada manfaatnya bagi penulis  sendiri begitu juga bagi para pembacanya, bila anda merasakan tulisan ini bermanfaat  bagikanlah kepada siapa yang ingin memilikinya.</p>
<p>Nabi kita <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: “Barang siapa yang mengajak kepada  petunjuk baginya pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa  mengurang dari pahala Mereka sedikitpun.” (HR. Imam Muslim no. 2674)</p>
<p>Shalawat dan salam buat Nabi kita, keluarga dan  para sahabatnya serta orang-orang yang berpegang teguh dengan ajarannya sampai  hari kiamat.</p>
<p>Madinah Al Munawwarah, Jum’at, 8 April 2005 M, Bertepatan dengan 29 Safar 1426 H</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Dr. Ali Musri Semjan Putra<br>
Artikel www.muslim.or.id</p>
 