
<p><strong><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Pertanyaan:</span></strong></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Mana yang lebih baik; menikahi seorang  akhwat bercadar yang hidup dalam keluarga <em>broken home</em> atau dengan  akhwat tidak bercadar (jilbab besar) namun hidup dalam keluarga yang  religius?<!--more--></span></p>
<p><strong><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Jawaban:</span></strong></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Jika wanita yang bercadar agamanya  bagus dan keluarga yang <em>broken home </em> karena miskin, sering dihina orang, tetapi ahli ibadah; maka memilih  dia lebih utama.</span></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">“<em>Wanita dinikahi karena ada empat  sebab: (1) karena hartanya, (2) karena kedudukannya,  (3) karena kecantikannya, (4) karena agamanya. Maka carilah wanita yang  kuat agamanya, semoga kamu berbahagia</em>.” (HR. Bukhari, 4700).</span></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Apabila memungkinkan, pilihlah wanita  dari keluarga yang baik, karena keturunan yang baik akan membantu kehidupan  yang baik dan melahirkan keturunan yang baik pula; sebagaimana Maryam <em> ‘alaihassalam</em> saudari Nabi Harun ‘<em>alaihissalam</em>, ayah dan  ibunya adalah orang yang baik. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menyifatinya (yang artinya),</span></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">“<em>Hai saudara perempuan Harun,  ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali  bukanlah seorang pezina</em>.” (Qs. Maryam: 28).</span></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Akan tetapi, bila <em>broken home</em> karena <em>aqidah</em> dan moralnya yang rusak, sedangkan calon istri harus mengikuti  orang tua, maka sebaiknya ditunda dahulu. Apabila yang akan dinikahi  tidak berhijab tetapi dari keluarga yang religius, ini adalah ganjil.  Mestinya dia mau berhijab menurut Islam. Jika dia mau berhijab maka  menikah dengan dia lebih utama, karena dari keluarga yang baik agamanya  dan wanita itu pun taat. Wanita shalihah adalah yang mau diatur syariat  Islam. Lihat surat an-Nisa: 34.</span></p>
<p><span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Sumber: Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq  dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari  2008</span><br>
<span style="font-family: Calibri; font-size: small;">Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com<br>
</span></p>
 