
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada orang mengatakan, boleh mengeluarkan air mani secara paksa (onani), dengan menggunakan tangan istri. Benarkah perkataan ini?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ya, ini pendapat yang benar. Berdasarkan firman Allah (menceritakan sifat orang mukmin) yang artinya,</p>
<p>“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (*) kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.”  (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).</p>
<p>Sumber:<em> Liqa’at Bab Al Maftuh</em>, volume: 192, no. 14.<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 