
<h2>Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
<em>Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya:</em><br>
Jika pakaian seorang dokter berlumuran dengan air <a href="https://konsultasisyariah.com/keluar-ketuban-membatalkan-puasa" target="_blank">ketuban</a> atau darah (lahiran), maka apakah dibolehkan melakukan shalat dengna pakaian tersebut karena kesulitan mengganti pakaian di setiap waktu shalat sebagai konsekwensi pekerjaannya itu?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h3>Pakaian Dokter Berlumur Air Ketuban</h3>
<p>Hendaknya ia menyediakan pakaian suci yang khusus ia gunakan untuk shalat sebagai pengganti pakaian yang terkena najis, dan hal itu bukanlah suatu hal yang menyulitkan baginya.</p>
<p>Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 