
<p><strong>Larangan Berpuasa di Hari Raya</strong></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al-Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat tentang haramnya  puasa di dua hari ini, sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar,  puasa sunnah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya.” (<em>Syarah Shahih Muslim</em> karya An-Nawawi: 8/15)</p>
<p><strong>Hukum Shalat Id</strong></p>
<p>Hukum shalat id wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam  Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih  oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat ini  adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Kebiasaan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam  melaksanakannya, karena sejak shalat id ini disyariatkan pada tahun  kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau  meninggal.</li>
<li>Kebiasaan para Khulafaur Rasyidin setelah wafatnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Ini menunjukkan bahwa kuatnya syariat ini dalam Islam.</li>
<li>Hadits Ummu ‘Athiyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, bahwa beliau  mengatakan, “Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru  baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri  shalat Idul Fitri dan Idul Adha….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Keterangan: Hukum asal perintah adalah wajib.</li>
<li>Shalat id merupakan salah satu syiar Islam yang paling menonjol.</li>
</ol>
<p><strong>Adab Shalat Id</strong></p>
<p>1. Mandi pada hari id.</p>
<p>Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan Asy-Syafi’i; sanadnya shahih)</p>
<p>Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin Al-Musayyib mengatakan, “Sunnah  ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum  keluar (menuju lapangan), dan mandi.” (<em>Ahkamul ‘Idain</em> karya Al-Faryabi; sanadnya dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau  sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi’iyyah  dan pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad. Allahu a’lam.</p>
<p>2. Berhias dan memakai wewangian.</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan  untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia  mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus  menggosok gigi.” (HR. Ibnu Majah; dihasankan Al-Albani)</p>
<p>3. Memakai pakaian yang paling bagus.</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan kitab Shahihnya)</p>
<p>Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Umar bin Khathab pernah mengambil  jubah dari sutra yang dibeli di pasar, kemudian dia datang kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  ‘Wahai Rasulullah, saya membeli ini sehingga engkau bisa berhias  dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu.’ Namun Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i)</p>
<p>Imam As-Sindi mengatakan, “Dari hadits disimpulkan bahwa berhias  ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka  (Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan para sahabat), dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku….” (<em>Hasyiah As-Sindy ‘ala An-Nasa’i</em>: 3/181)</p>
<p>4. Makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri dengan beberapa kurma.</p>
<p>Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan, “Setiap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hendak berangkat shalat Idul Fitri, beliau makan beberapa kurma, dan beliau makan dengan jumlah ganjil.” (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>Dari Buraidah, beliau berkata, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih  dahulu. Ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu.” (HR.  At-Turmudzi dan Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan.</p>
<p>Dari Sa’ad <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki, dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibnu Majah; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em> mengatakan, “Termasuk  sunnah: keluar menuju lapangan dengan jalan kaki dan makan sebelum  berangkat (Idul Fitri).” (HR. At-Turmudzi dan Ibnu Majah; dishahihkan  Al-Albani)</p>
<p><strong>Waktu Shalat Id</strong></p>
<p>Dari Yazin bin Khumair, beliau mengatakan, “Suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat id, kemudian beliau  mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan, ‘Kami dulu telah  selesai dari kegiatan ini (shalat id) pada waktu shalat sunnah sudah  dibolehkan.’” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad  shahih)</p>
<p>Keterangan: Maksud “waktu saat shalat sunnah sudah dibolehkan” adalah  setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari  terbit.</p>
<p>Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Beliau mengakhirkan shalat Idul Fitri  dan menyegerakan shalat Idul Adha. Ibnu Umar –orang yang sangat antusias  mengikuti sunnah– tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit.  Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan.” (<em>Zadul Ma’ad</em>: 1/425)</p>
<p>Syekh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan, “Waktu mulainya shalat id  adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun  yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu  sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya, dan  mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri sehingga memungkinkan bagi  masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya.” (<em>Minhajul Muslim</em>, hlm. 278)</p>
<p>Catatan:<br> Jika penetapan tanggal 1 Syawal baru diketahui setelah tergelincirnya  matahari maka boleh berbuka, dan shalat id-nya dilaksanakan besok pagi.  Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Umair bin Anas, bahwa paman-pamannya  –termasuk sahabat– menceritakan, “Suatu ketika hilal Syawal tertutupi,  sehingga besoknya kami berpuasa. Tiba-tiba datanglah sekelompok kafilah  dari perjalanan di sore hari dan bersaksi bahwa mereka melihat hilal  kemarin sore. Maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan agar para sahabat berbuka dan melaksanakan shalat id besok  pagi.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p><strong>Tempat Pelaksanaan Shalat Id</strong></p>
<p>1. Ketika di Mekkah</p>
<p>Tempat pelaksanaan shalat id di Mekkah yang paling afdhal adalah di  Masjidil Haram karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat id di  Masjidil Haram ketika di Mekkah.</p>
<p>Imam An-Nawawi mengatakan, “…Ketika di Mekkah, maka Masjidil Haram  paling afdhal (untuk tempat shalat id), tanpa ada perselisihan di  kalangan ulama.” (<em>Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab</em>: 5/524)</p>
<p>2. Di luar Mekkah</p>
<p>Tempat shalat id yang sesuai sunnah adalah lapangan, kecuali jika ada halangan, seperti hujan atau halangan lainnya.</p>
<p>Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Yang pertama  kali beliau lakukan adalah shalat id. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Ibnul Haj Al-Makki mengatakan, “…Sunnah yang berlaku sejak dulu terkait shalat id adalah dilaksanakan di lapangan, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘Shalat di mesjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada  seribu kali shalat di selain mesjidku, kecuali Masjidil Haram.’ Meskipun  memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan mesjid.” (<em>Al-Madkhal</em>: 2/438)</p>
<p>Catatan:<br> Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam  shalat id di mesjid bagi orang yang lemah (tidak mampu keluar menuju  lapangan), sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah.</p>
<p><strong>Adab Ketika Menuju Lapangan</strong></p>
<p>1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda.</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangkat dan pulang). (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun  imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai,  karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di  zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersama para sahabat.</p>
<p>3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan.</p>
<p>Termasuk sunnah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat  suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya,  sehingga tidak didengar laki-laki.</p>
<p>Dari Ibnu Abi Dzi’bin dari Az-Zuhri, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berangkat shalat Idul Fitri dan beliau bertakbir sampai tiba di  lapangan. Setelah selesai shalat, beliau memutus takbir. (HR. Ibnu Abi  Syaibah; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan  takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai  imam datang. (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Faryabi; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qatadah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berangkat shalat id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. Al-Faryabi dalam Ahkamul ‘Idain)</p>
<p>4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa.</p>
<p>Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan, “Kami bersama Ibnu Umar.  Tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya, maka aku  pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang  bertanya, ‘Bolehkah kami tahu, siapa yang melukaimu?’ Ibnu Umar menunjuk  orang itu, ‘Kamu yang melukaiku, karena kamu membawa di hari yang tidak  boleh membawa senjata….’” (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, “Mereka dilarang untuk membawa senjata  di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh.” (HR. Al-Bukhari  secara mu’allaq)</p>
<p><strong>Wanita Berangkat ke Lapangan</strong></p>
<p>Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut:</p>
<p>1. Memakai jilbab sempurna (hijab).</p>
<p>Dari Ummu Athiyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, beliau mengatakan,  “Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh,  gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul  Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ada yang tidak  memiliki jilbab.’ Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</p>
<p>2. Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian.</p>
<p>Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke mesjid, dan  hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat.” (HR. Ahmad dan Abu daud;  dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Keterangan: Makna “tafilat” adalah tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat.</p>
<p>3. Tidak boleh bercampur dengan laki-laki.</p>
<p>Ummu Athiyah mengatakan, “Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka.” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Apabila Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat.</strong></p>
<p>Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka kaum lelaki diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat jumat.</p>
<p>Dari Mu’awiyah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa beliau bertanya kepada Zaid bin Arqam <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, “Apakah kamu pernah mengalami hari raya bersama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang bertepatan dengan hari Jumat?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah  bertanya, “Apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau shalat id  dan memberi keringanan untuk tidak hadir shalat jumat. Beliau bersabda,  “Barangsiapa yang ingin shalat jumat, silakan shalat jumat.” (HR. Abu  Daud; dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Telah terkumpul di hari kalian ini dua hari raya.  Barangsiapa yang ingin meninggalkan jumatan maka shalat id ini telah  cukup baginya untuk meninggalkan shalat jumat. Namun kami akan  melaksanakan shalat jumat.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i; dishahihkan  Al-Albani)</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, bahwa suatu ketika terkumpul dua hari raya (dalam sehari) di zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Kemudian beliau mengimami masyarakat dan bersabda, “Barangsiapa yang  ingin mendatangi shalat jumat maka silakan datang, dan barangsiapa yang  ingin tidak shalat jumat silakan tidak shalat jumat.” (HR. Ibnu Majah;  dishahihkan Al-Albani)</p>
<p>Keterangan:</p>
<ol>
<li>Yang dimaksud “dua hari raya” pada hadits-hadits di atas adalah hari raya Idul Adha dan hari Jumat.</li>
<li>Keringanan meninggalkan shalat jumat hanya khusus untuk orang yang  sudah melaksanakan shalat id. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat  id, dia wajib mengikuti shalat jumat. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh  hadits dari Mu’awiyah dan hadits Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>.</li>
<li>Bagi orang yang tidak melaksanakan shalat jumat, maka wajib baginya  melaksanakan shalat zuhur empat rakaat, karena shalat zuhur adalah  kewajiban asal ketika tidak shalat jumat.</li>
<li>Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Bagi petugas shalat jumat (yaitu  khatib dan muazin), kewajiban shalat jumatnya tidak gugur, menurut  pendapat yang benar. Berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,  “Namun kami akan melaksanakan jumatan.” Jika khatib dan petugas jumatan  tidak datang, ini akan menghalangi orang lain yang wajib mengikuti  jumatan (mendengarkan khutbah jumat dan mendirikan shalat jumat) untuk  melaksanakan jumatan, berbeda dengan masyarakat umum yang boleh tidak  jumatan.” (<em>Al-Mughni</em>: 2/212, Ibnu Qudamah)</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
<p>Artikel ini dikutip dari konten <a title="Aplikasi iPhone Resala Eid" href="http://itunes.apple.com/id/app/resala-eid/id389735327?mt=8" target="_blank">aplikasi iPhone Resala Eid</a> yang diproduksi oleh tim <a title="Tim Yufid" href="http://yufid.org/" target="_blank">Yufid</a>.  Panduan lengkap Resala Eid (Idul Fitri, Idul Adha, Zakat Fitri, panduan  qurban) dapat Anda download dan baca di iPhone/iPod Touch Anda pada  link ini: <a title="Aplikasi iPhone Resala Eid" href="http://itunes.apple.com/id/app/resala-eid/id389735327?mt=8" target="_blank">http://itunes.apple.com/id/app/resala-eid/id389735327?mt=8</a></p>
 