
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>, sekarang kami punya kesempatan untuk mengkaji kembali pembahasan zakat. Pada pertemuan sebelumnya telah kami sajikan apa saja <strong><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3133-syarat-syarat-zakat.html">syarat-syarat zakat</a></strong>.  Setelah memahami dan mengetahui hal itu, saat ini kami akan melanjutkan  dengan penjelasan zakat emas, perak dan mata uang. Semoga panduan  singkat ini bermanfaat bagi pembaca rumaysho.com sekalian.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Zakat Emas dan Perak</strong></span></p>
<p>Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi <strong><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3133-syarat-syarat-zakat.html">syarat-syarat zakat</a></strong>, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftn1">[1]</a>),  maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut  nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Nish</strong><strong>a</strong><strong>b Emas dan Perak</strong><strong> </strong></span></p>
<p>Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada emas dan perak serta  berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits berikut ini.</p>
<p>Dari ‘Ali bin Abi Tholib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَإِذَا  كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا  خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ –  حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ  دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا  زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ</p>
<p>“<em>Bila engkau memiliki dua ratus dirham</em><em> </em><em>dan  telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau  dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban  membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki  dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah  berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai  zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka  zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu</em>.”  (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>)</p>
<p>Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia menuturkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ</p>
<p>“<em>Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah</em> “. (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)</p>
<p>Dan pada hadits riwayat Abu Bakar<em> radhiyallahu ‘anhu</em> dinyatakan,<em> </em></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ</p>
<p>“<em>Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).</em>” (HR. Bukhari no. 1454)</p>
<p>Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab  zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:</p>
<ol>
<li>Nishab adalah batas minimal      dari harta zakat yang bila  seseorang telah memiliki harta sebesar itu,      maka ia wajib untuk  mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab      hanya  diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah       dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang  yang      memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi  perlu untuk      mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat  dipastikan bahwa ia telah      berkewajiban membayar zakat. Oleh karena  itu pada hadits riwayat Ali <em>radhiyallahu      ‘anhu</em> di atas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyatakan,  “<em>Dan setiap kelebihan dari      (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu</em>.”</li>
<li>Harta emas dan perak yang telah      mencapai nishob harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).</li>
<li>Kadar zakat yang harus      dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah <strong>1/40      atau 2,5 %</strong>.</li>
<li>Nishab emas adalah 20      (dua puluh) dinar, setara dengan <strong>70 gram emas</strong>.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftn2">[2]</a> </li>
<li>Nishab perak yaitu      sebanyak 5 (lima) uqiyah, setara dengan <strong>460 gram perak</strong>.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftn3">[3]</a> </li>
</ol>
<p>Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di  atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila  seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka  nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat),  yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya  kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila  kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar  zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar  zakat.</p>
<p>Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:</p>
<p><strong>Cara pertama</strong>: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.</p>
<p><strong>Cara kedua</strong>: Ia membayarnya dengan uang kertas yang  berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus  ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu  adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat  dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka  dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang  dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.</p>
<p>Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010 pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.</p>
<p>Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-</p>
<p>Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr = Rp2.484.000,-</p>
<p>Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas (24 karat) dan  telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah  melebihi nishob.</p>
<p>Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas</p>
<p>Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-</p>
<p>Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 600 gram perak murni dan telah  bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah  melebihi nishob.</p>
<p>Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr perak = 15 gr perak</p>
<p>Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Zakat Mata Uang</strong></span></p>
<p>Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat tukar pengganti  emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob  zakatnya?</p>
<p>Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap  Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi  patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang  bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya  dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.</p>
<p>Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:</p>
<ol>
<li>Nilai perak akan jauh berbeda      antara zaman Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan zaman      setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.</li>
<li>Jika disetarakan dengan nishob      emas, maka itu akan mendekati  nishob zakat lainnya seperti nishob pada      zakat hewan ternak.  Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau      kita  perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor       = Rp24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun  coba      jika yang jadi patokan adalah nishob perak, yaitu  Rp2.484.000,-. Nishob      perak semacam ini setara dengan 6 ekor  kambing. Coba bayangkan, sungguh      aneh jika hanya memiliki  6 ekor       kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.</li>
</ol>
<p>Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:</p>
<p>Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-</p>
<p>Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar Rp40.000.000,- pada  akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta tersebut bertahan  masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan  1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.</p>
<p>Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Zakat Penghasilan</strong></span></p>
<p>Yang tepat tentang masalah ini, zakat penghasilan barulah ada jika  telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan setiap  bulan) sebagaimana diterangkan dalam <strong><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3133-syarat-syarat-zakat.html">syarat-syarat zakat</a></strong>. Jadi tidak tepat jika dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz <em>rahimahullah </em>yang pernah menjabat sebagai  ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, “Jika gaji telah mencapai  haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu  wajib dikenai zakat. Namun jika gaji tersebut tidak memenuhi dua hal  tadi, maka tidak ada zakat.”<a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Apalagi jika ada kebutuhan setiap bulannya, padahal telah kita  ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.  Jika gaji tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok bulanan, maka  tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan zakat  penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan  pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).</p>
<p align="center"><span style="color: #ff6600;"><strong>Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total gaji dalam setahun – pengeluaran)</strong></span></p>
<p>Semoga sajian singkat ini bermanfaat. <em>Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.</em></p>
<p> </p>
<p>Diselesaikan di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (28 Juli 2010)</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">www.rumaysho.com</a></p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftnref1">[1]</a> Patokan satu tahunnya adalah tanggal Hijriyah dan bukan tanggal Masehi.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftnref2">[2]</a> Lihat Az Zakah, hal. 92, karya <strong>Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar</strong>.  Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat sebagian ulama yang  menyatakan nishob zakat emas jika disetarakan menjadi 85 gram emas  (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada pula yang  mengatakan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa  no. 5522, 9/255).  Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik  karena lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau  orang yang berhak menerimanya.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftnref3">[3]</a> Lihat Az Zakah, hal. 92. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada  pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, yang menyatakan zakat  perak setara dengan 595 gram perak murni.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftnref4">[4]</a> Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html#_ftnref5">[5]</a> Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/135.</p>
 