
<p>Sebelumnya telah disampaikan bahwa kita sebagai orang tua hendaknya mengajak, mendidik anak-anak kita untuk melakukan berbagai ketaatan sejak usia dini. Meskipun demikian, anak-anak kita tetaplah masih anak-anak. Mereka punya dunia sendiri, kita pun dituntut untuk memahaminya. Sehingga anak tidak merasa bahwa ibadah dan berbagai ketaatan yang hendak kita ajarkan kepadanya menjadi beban. Artinya, ketika kita sebagai orang tua ingin mengajak mereka melakukan ketaatan, lihatlah kemampuan si anak. Jangan sampai kita sebagai orang tua memberikan beban yang belum sanggup dipikulnya.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا</strong></p>
<p><em>“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”</em> <strong>(QS. Al-Baqarah [2]: 286)</strong></p>
<p>Allah<em> Ta’ala</em> tidaklah membebani kita di luar batas kemampuan kita.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda tentang tidak boleh membebani seorang budak atau pembantu di luar batas kemampuannya,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ</strong></p>
<p><em>“Dan janganlah kalian membebani mereka atas beban yang mereka tidak sanggup. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.”</em> <strong>(HR. Bukhari no. 30 dan Muslim no. 1661)</strong></p>
<p>An-Nawawi <em>rahimahullah </em>mengatakan,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>أَجْمَعُ العُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَنْ يُكَلِّفَهُ مِنْ العَمَلِ مَالَا يُطِيْقُهُ فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ لَزِمَهُ إِعَانَتَهُ بِنَفْسِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ</strong></p>
<p>“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh membebaninya (budak, pembantu –pen) suatu pekerjaan yang dia tidak sanggup. Jika demikian (beban tersebut di luar kemampuannya -pen), maka Anda sendiri yang membantunya atau Anda meminta orang lain membantunya.” <strong>(<em>Al Minhaj Syarh Shohih Muslim</em>, VI/135)</strong></p>
<p>Jika budak saja demikian, maka tentulah anak lebih utama lagi untuk tidak dibebani di luar batas kemampuannya. Misalnya ketika kita sebagai seorang ibu ingin mengajarkan kepada anak anda untuk berbakti kepada orang tua. Salah satu bentuk berbakti kepada orang tua adalah meringankan bebannya. Misalnya anak kita masih berusia balita atau baru menginjak usia pendidikan taman kanak-kanak. Kita ingin mengajaknya membantu mencuci pakaian. Jika anak memang belum bisa membantu untuk mencuci bajunya, kita dapat memintanya agar menaruh pakaian kotornya di tempat cucian yang sudah disiapkan. Atau ketika kita sedang mencuci misalnya, si anak terlihat ingin membantu, maka mintalah dia melakukan hal-hal yang dia sanggup melakukannya. Misalnya, mengambilkan detergen atau hal-hal lain yang mampu dia lakukan.</p>
<h4><strong>Berusahalah untuk mengukur kemampuan sang ana</strong></h4>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah menolak tawaran Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma </em>ketika beliau meminta izin kepada Nabi agar ikut berjihad. Hal ini karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menilai beliau belum layak untuk ikut berperang. Nafi’ (murid Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>) meriwayatkan dari kisah gurunya,</p>
<p style="text-align: right;">أَ<strong>نَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ لِلْقِتَالِ قَالَ وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِى قَالَ ثُمَّ عَرَضَنِى يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِى</strong></p>
<p>“Sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>suatu hari mengecek barisan pasukan pada perang Uhud. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Ketika itu aku berusia 14 tahun.” Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>tidak mengizinkanku (untuk ikut perang -pen). Kemudian beliau mengecek barisan pasukan pada perang Khondaq, ketika itu aku berusia 15 tahun dan beliau pun mengizinkanku (untuk ikut perang –pen).” <strong>(HR. Bukhari no. 2664)</strong></p>
<p>Lihatlah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menilai bahwa Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma </em>yang ketika itu berusia 14 tahun belum sanggup mengikuti perang Uhud. Namun ketika beliau telah berusia 15 tahun (telah baligh), maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pun mengizinkannya ikut perang Khondaq.</p>
<p>Demikian pula kita. Ketika anak kita ingin ikut shalat ke masjid dengan kita padahal dia masih berusia 1 atau 2 tahun. Maka hendaklah jangan kita paksakan untuk menuruti kemauannya, karena boleh jadi <em>mafsadah</em> yang dihasilkan (misalnya, menangis, merengek atau maaf malah buang air di masjid) lebih berat dibandingkan manfaat yang diharapkan (misalnya, mengajarkan pentingnya shalat jama’ah kepadanya). Dan masih banyak contoh lainnya yang bisa kita analogikan sendiri.</p>
<h4><strong>Perhatikanlah kemampuan anak-anak</strong></h4>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>memberikan pengajaran kepada kita bahwa ketika kita diberikan suatu amanah, hendaknya kita memperhatikan kemampuan orang-orang yang berada di bawah kita. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>ذَا أَمَّ أَحَدُكُمُ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ</strong></p>
<p><em>“Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam shalat suatu kaum, maka hendaklah dia ringankan. <strong>Sebab di antara mereka ada anak-anak kecil,</strong> orang yang sudah tua, orang yang lemah, dan orang yang sakit. Namun jika dia shalat sendirian, maka silahkan dia shalat sepanjang yang dia inginkan.” </em> <strong>(</strong><strong>HR. Bukhari no.</strong>  703<strong> dan Muslim no. 467)</strong></p>
<p>Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling agung. Namun Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>mengingatkan kepada kita, apabila kita diangkat atau diminta menjadi imam agar mempertimbangkan kemampuan makmum di belakang kita. Demikian pulalah dalam mendidik anak. Hendaklah ketika mengajarkan atau mengajaknya melaksanakan ketaatan, namun tetap memperhatikan batas kemampuannya.</p>
<p> </p>
<p>***</p>
<p>Diselesaikan ba’da subuh, Sigambal 10 Rabi’ul akhir 1439/ 28 Desember 2017</p>
<p><strong>Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim</strong></p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 