
<p>Penulis: Ustadz Aris  Munandar</p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى  صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ .  قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.</p>
<p>Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika  ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan  badan kepadanya?” Jawab Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah  boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua  kalinya. Sekali lagi Nabi mengatakan, <em>“Tidak boleh”</em>.  Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?”  Nabi bersabda, <em>“Boleh, jika dia mau.”</em> (HR Ahmad no. 13044 dari  Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, no.  160)</p>
<p><!--more--></p>
<p>Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di  sebutkan,</p>
<p class="arab" align="right">قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ  قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ  تَصَافَحُوا ».</p>
<p>Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah  kami boleh saling menundukkan badan?” <em>“Tidak boleh,”</em> jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling  memeluk?” Nabi bersabda, <em>“Tidak boleh tapi boleh saling menjabat  tangan.”</em></p>
<p class="arab" align="right">قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى  أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ  وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ».  قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ  وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».</p>
<p>Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang  bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan  saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?”  Jawaban Nabi, <em>“Tidak boleh.”</em> “Apakah boleh memeluk dan  menciumnya?”, tanya orang tersebut. <em>“Tidak boleh,”</em> jawab  Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang  tersebut kembali. Jawaban Nabi, <em>“Boleh.”</em> Hadits ini  dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al  albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam <em>Talkhish</em>, no.  367.</p>
<p>Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa larangan  berciuman ketika bertemu dalam hadits di atas hanya berlaku jika motifnya  adalah motif duniawi semisal karena orang tersebut kaya, berpangkat atau  berkedudukan tinggi.</p>
<p>Anggapan ini dikomentari Syaikh Al Albani sebagai  berikut, “Ini adalah pemahaman yang batil karena para sahabat yang bertanya  kepada Nabi sama sekali tidak bermaksud menanyakan ciuman dengan motif  demikian, tapi yang ditanyakan adalah ciuman dengan motif penghormatan.  Sebagaimana mereka bertanya tentang menundukkan badan, berpelukan dan berjabat  tangan, semua itu dilakukan dengan motif penghormatan. Meski demikian tidak ada  yang Nabi izinkan kecuali sekedar berjabat tangan. Apakah jabat tangan yang  ditanyakan adalah jabat tangan dengan motif duniawi? Tentu tidak.</p>
<p>Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan  tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku  untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi.</p>
<p>Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mencium  beberapa sahabat dalam beberapa kesempatan semisal Nabi mencium dan memeluk  Zaid bi Harits ketika Zaid tiba di kota Madinah. Nabi juga pernah mencium dan  memeluk Abul Haitsam bin at Taihan, dll. maka disusukkan sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang  cacat (baca: lemah) sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dalil.  Mudah-mudahan kami bisa membahas secara khusus hadits-hadits tersebut dan  menjelaskan kecacatannya, <em>insya Allah</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, andai ada yang shahih maka hadits tersebut tidak  bisa dipergunakan untuk menentang hadits yang jelas-jelas shahih di atas karena  perbuatan mengandung banyak kemungkinan semisal itu adalah hukum khusus untuk  Nabi atau kemungkinan lain yang memperlemah kekuatan hadits tersebut untuk  melawan hadits di atas. Hadits di atas merupakan sabda nabi dan ditujukan untuk  seluruh umat sehingga lebih kuat dari pada hadits yang menceritakan perbuatan  Nabi.</p>
<p>Adalah kaidah baku dalam ilmu ushul fiqh bahwa sabda Nabi  itu lebih didahulukan dari pada perbuatan Nabi ketika terjadi pertentangan.  Demikian dalil yang memuat larangan itu lebih diutamakan dari pada hadits yang  memuat hukum boleh. Sedangkan hadits di atas adalah sabda Nabi dan berisi  larangan sehingga harus lebih diutamakan dari pada hadits-hadits yang lain.  Inilah yang kita katakan seandainya hadits-hadits tersebut shahih.</p>
<p>Demikian pula yang kita katakan terkait dengan berpelukan  dan saling mendekap saat bersua, perbuatan ini tidaklah disyariatkan karena  dilarang dalam hadits di atas.</p>
<p>Akan tetapi Anas mengatakan, “Para sahabat jika  bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian  mereka saling berpelukan.” (HR Thabrani dalam <em>al Ausath</em> dan para  perawinya adalah para perawi dalam kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh  al Mundziri, 3/270 dan al Haitsami, 8/36).</p>
<p>Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih  dari Sya’bi, “Para sahabat Muhammad jika bertemu mereka saling berjabat  tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.”</p>
<p>Dari jabir bin Abdillah, “Aku mendengar adanya  sebuah hadits dari seorang yang mendengar dari Rasulullah. Aku lantas membeli  seekor unta lalu kupasang di atasnya pelana unta. Aku bepergian menuju tempat  orang tersebut selama sebelum hingga akhirnya aku tiba di Syam dengan unta  tersebut. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Anis. Aku lalu berkata  kepada satpam, penjaga pintu, ‘Katakan padanya bahwa Jabir ada di depan pintu.’  Lalu dia bertanya, “Jabir bin Abdullah?” “Ya”, kataku.  Abdullah lantas keluar dengan menginjak kainnya lalu memelukku dan aku pun  memeluknya.” (HR Bukhari dalam <em>Adabul Mufrod</em>, no. 970 dan Ahmad  3/495, sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh 1/195 dan  diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya tanpa sanad)</p>
<p>Menimbang riwayatt-riwayat tersebut bisa kita katakan  bahwa saling berpelukan sepulang bepergian diperbolehkan mengingat para sahabat  melakukannya.</p>
<p>Oleh karena itu andai hadits-hadits tentang berpelukan  yang Nabi lakukan itu shahih maka itu hanya ditujukan kepada yang baru pulang  dari bepergian.</p>
<p>Sedangkan tentang mencium tangan terdapat banyak hadits  dan riwayat dari salaf yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang  benar-benar dari Nabi. Karenanya kami berpendapat boleh mencium tangan seorang  ulama asal syarat-syarat berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hal itu tidak dijadikan  sebagai kebiasaan sehingga seorang ulama terbiasa mengulurkan tangannya kepada  murid-muridnya dan para murid terbiasa ngalap berkah dengan melakukan hal  tersebut. Karena Nabi meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang.  Jika demikian maka tidak boleh dijadikan kebiasaan yang terus menerus dilakukan  sebagaimana diketahui dalam Qowaid Fiqhiyyah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, cium tangan tersebut tidak  menyebabkan sang ulama merasa sombong terhadap yang lain dan menganggap hebat  dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian kyai di masa ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, cium tangan tersebut tidak  menjadi sarana menihilkan sunnah yang sudah umum dikenal semisal sunnah  berjabat tangan. Berjabat tangan disyariatkan dengan dasar perbuatan dan sabda  Nabi. Berjabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya  sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits. Karenanya tidak boleh  menghilangkan jabat tangan disebabkan suatu hal yang kemungkinan tertingginya  adalah sekedar boleh.” (<em>Silsilah Shahihah</em>, 1/249)</p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 