
<p><strong>PEMBUNUHAN KARENA KELIRU (TIDAK DISENGAJA)</strong></p>
<p>Oleh<br>
Ustadz Kholid Syamhudi</p>
<p>Pada edisi yang lalu telah dibahas masalah pembunuhan yang disengaja, maka pada edisi kali ini kami sajikan pembahasan pembunuhan jenis kedua yaitu karena keliru atau tidak sengaja.</p>
<p><strong>Definisi Pembunuhan karena keliru.</strong><br>
Pembunuhan karena keliru dalam bahasa Arabnya adalah Qatlu <strong><em>al-Khatha’ (</em></strong><strong>قَتْلُ الْخَطَاءِ</strong><strong><em>).  </em></strong> Kata <em>Khatha’</em> dalam bahasa Arab di sini bermakna lawan dari kesengajaan (<em>al-“amad</em>), sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :</p>
<p><strong>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً</strong></p>
<p><em>Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)</em> [an-Nisâ`/4:92]</p>
<p>kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman pada ayat setelahnya:</p>
<p><strong>وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا</strong></p>
<p><em>D</em><em>an barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya</em>. [an-Nisâ`/4:93<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Sedangkan yang dimaksud pembunuh karena keliru menurut Ulama fikih ialah seorang <em>mukallaf </em>melakukan perbuatan yang <em>mub</em><em>â</em><em>h</em> (boleh) baginya, seperti memanah binatang buruan atau sesuatu target tertentu, namun ternyata mengenai orang yang haram dibunuh secara tidak sengaja hingga meninggal dunia; atau membunuh seorang Muslim yang diduga sebagai orang kafir karena berada di barisan orang-orang kafir.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p><strong>Jenis Pembunuhan Karena Keliru.</strong><br>
Berdasarkan definisi di atas para ahli fikih membagi pembunuhan karena keliru (tidak sengaja) ini menjadi dua; kekeliruan dalam perbuatan dan kekeliruan dalam niat kesengajaan. Yang pertama, seorang sengaja menembak hewan buruan yang diperbolehkan untuk dibunuh dan telah menempatkan senjatanya tepat pada sasarannya, namun lalu meleset membunuh orang.</p>
<p>Yang kedua, salah karena tidak tahu, seperti membunuh orang yang diyakini boleh dibunuh (orang kafir) dan ternyata termasuk yang dilarang. Contohnya seorang membunuh seorang di barisan kaum kafir, kemudian ternyata jelas yang terbunuh adalah seorang Muslim. <a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Kemudian mereka memasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (<em>al-Qatlu al-Ladzi Yajri Majra al-Khatha`</em>). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini tanpa ada niatan membunuh dan tidak juga mengarah kepada orang tertentu. Hal ini terjadi langsung ia sebagai pelakunya atau pun tidak langsung. Contoh yang langsung adalah orang yang tidur menindih bayi yang ada di sampingnya hingga membunuhnya. Bisa juga tidak langsung sebagai penyebab terbunuhnya seseorang. Contohnya seorang menggali lubang besar atau sumur di satu tempat lalu ada orang yang tercebur dan meninggal dunia karenanya. Atau membiarkan satu tembok yang sudah miring tanpa diperbaiki lalu roboh dan menimpa seseorang hingga mati.</p>
<p>Dapat disimpulkan di sini bahwa pembunuhan dengan keliru (<em>Qatlu al-Khatha`</em>) dapat dibagi dalam dua bagian. Dilihat dari faktor kesengajaan maka ada yang murni karena keliru dan tidak sengaja atau yang dianggap seperti itu.</p>
<p>Dilihat dari faktor peran pelaku maka ada yang langsung dan ada yang menjadi penyebab kematiannya.</p>
<p><strong>Dalil Ketetapannya</strong><br>
Pembunuhan karena keliru ditetapkan berdasarkan al-Qur`ân dan as-Sunnah serta <em>ijm</em><em>â</em><em>’</em> kaum Muslimin.</p>
<p>Allah Azza wa Jalla berfirman:</p>
<p><strong>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا</strong></p>
<p><em>Dan tidaklah layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yangMukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.</em> [an-Nisâ’/4:92]</p>
<p>Sedangkan dari as-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Labîd Radhiyallahu anhu, yang berkata:</p>
<p><strong>اخْتَلَفَتْ سُيُوْفُ الْمُسْلِمِينَْ عَلَى الْيَمَانِ أَبِي حُذَيْفَةَ يَوْمَ أُحُدٍ وَلاَ يَعْرِفُونَهُ فَقَتَلُوْهُ فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدِيَهُ فَتَصَدَّقَ حُذَيْفَةُ بِدِيَتِهِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ</strong></p>
<p><em>Pedang-pedang kaum Muslimin salah bunuh terhadap al-Yam</em><em>â</em><em>n bapaknya Hudzaifah di perang Uhud dan (karena) mereka tidak mengenalnya, lalu mereka membunuh al-Yam</em><em>â</em><em>n. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>ingin membayar diyat namun Hudzaifah telah bersedakah dengan diyatnya tersebut untuk kaum Muslimin</em> [HR Ahmad].</p>
<p>Umat Islam sepakat menetapkan adanya jenis pembunuhan karena keliru ini. <a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p><strong>Hukumnya</strong><br>
Menurut kesepakatan Ulama fikih, pembunuhan karena keliru (<em>Qatlu al-Khatha`</em>) memiliki konsekuensi hukum membayar <em>diyat </em>dan <em>kafarat</em> serta tidak ada <em>qish</em><em>â</em><em>sh.</em></p>
<p>Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa pembunuhan karena keliru dan yang memiliki konsekuensi hukuman, seperti menembak buruan atau target tertentu lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan kesengajaan; maka ini tidak ada <em>qish</em><em>â</em><em>sh</em> dan yang ada hanyalah <em>diyat</em> dan <em>kafarah</em> <a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a></p>
<p>Beliau juga menyatakan bahwa diwajibkan atasnya membayar <em>diyat</em> dengan nash al-Qur`ân dan kesepakatan umat Islam. Diyat ini wajib untuk orang Muslim dan orang kafir yang dalam perlindungan kaum Muslimin (al-<em>Mu’</em><em>â</em><em>had</em>). Hal ini juga menjadi pendapat salaf dan para Ulama dan tidak ada khilaf tentang hal ini. <a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p>
<p>Membayar <em>diyat</em> dan <em>kafarat</em> ini wajib diberikan bagi yang terbunuh Muslim ataupun kafir <em>mu’</em><em>â</em><em>had</em> . Sedangkan bagi Muslim yang terbunuh di barisan kaum kafir karena diduga orang kafir, maka hanya diwajibkan membayar <em>kafarat</em> saja; berdasarkan kepada firman Allah Azza wa Jalla di atas  (an-Nisâ`/4:93)</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini Allah Azza wa Jalla menjadikan pembunuhan tidak sengaja dalam dua klasifikasi:<br>
<strong>Pertama : </strong>Berisi kewajiban membayar <em>kafarat</em> kepada pelaku pembunuhan dan membayar <em>diyat</em> kepada keluarga  pelaku pembunuhan (<em>al-‘Aqilah</em>) dan ini pembunuhan tidak sengaja terhadap Mukmin yang tidak terlibat dalam pasukan orang kafir  dan apabila korban adalah orang yang mendapatkan perlindungan kaum Muslimin.</p>
<p><strong>Kedua</strong> : Berisi kewajiban membayar <em>kafarat </em>saja dan ini untuk pembunuhan terhadap Mukmin yang tinggal di antara orang-orang kafir yang dianggap oleh pembunuhnya sebagai kafir.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a></p>
<p>Imam asy-Syaukâni dalam kitab <em>Fathul-Qad</em><em>î</em><em>r</em> menjelaskan ayat ini menyangkut masalah seorang yang tinggal di negeri kafir dan dibunuh kaum Muslimin. Orang tersebut masuk Islam namun belum berhijrah, sehingga kaum Muslimin menganggapnya masih kafir. Karena ia (dianggap) belum masuk Islam dan masih memeluk agama kaumnya, maka tidak ada <em>diyat</em> bagi pembunuhnya namun hanya menunaikan <em>kafarat</em> saja. <a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a></p>
<p><strong>Siapa yang Menanggung Pembayaran Diyat.</strong><br>
Diyat pembunuhan tidak sengaja ini ditanggung oleh kerabatnya (<em>al-‘Aqilah</em>). Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah z yang berbunyi:</p>
<p><strong>قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى لَهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا</strong></p>
<p><em>Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan perkara janin seorang wanita dari bani Lahyaan yang mati keguguran dengan membayar ghurrah (denda) budak lelaki atau budak wanita (atas orang yang menyebabkan kematian janin – red). Kemudian sang wanita yang dimenangkan tersebut meninggal juga. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan warisannya untuk anak-anak dan suaminya, sedangkan yang menanggung diyatnya adalah kerabat pelaku. </em><a href="#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a><em> Demikian juga hal ini sudah menjadi ijm</em><em>â</em><em>’ umat ini</em> <a href="#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a></p>
<p><strong><em>Kafarat</em></strong><strong> Pembunuhan Tidak Sengaja.</strong><br>
Telah dijelaskan terdahulu bahwa pelaku pembunuhan tidak sengaja harus menanggung pembayaran <em>kafarat</em> berupa pembebasan budak Muslim. Apabila tidak mendapatkannya, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal inilah yang dijelaskan dalam firman Allah Azza wa Jalla di atas. (an-Nisâ’/4:92)</p>
<p>Kewajiban kafarat ini berlaku untuk semua pelaku pembunuhan tidak sengaja, karena keumuman ayat ini.</p>
<p>Imam Ibnu Qudâmah dan yang lainnya menyampaikan bahwa pembunuhan tidak sengaja ini tidak disebutkan dengan pengharaman dan juga tidak pembolehannya; karena ia seperti pembunuhan yang dilakukan orang gila. Namun jiwa yang lenyap  tetap dijaga dan disucikan. Oleh karena itu diwajibkan membayar <em>kafarat</em> dalam hal ini.</p>
<p>Prof. DR. Syaikh Shâlih bin `Abdillâh al-Fauzân menyatakan bahwa hikmah dari pensyariatan <em>kafarat</em> dalam pembunuhan tidak sengaja ini, kembali kepada dua perkara:</p>
<ol>
<li>Kesalahan tersebut tidak lepas dari kecerobohan pelaku.</li>
<li>Melihat kepada kesucian jiwa yang hilang. <a href="#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a>
</li>
</ol>
<p><em>Kafarat </em>ini diwajibkan sekali bagi satu peristiwa dan bila membunuhnya berulang-ulang, maka berulang juga <em>kafarat</em>nya. Oleh karenanya bila seseorang membunuh beberapa orang dengan tidak sengaja, maka ia harus membayar beberapa <em>kafarat</em> sesuai dengan jumlah orang yang terbunuh.</p>
<p>Demikianlah sekelumit dari permasalahan seputar pembunuhan tidak sengaja, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua. <em>Wabill</em><em>â</em><em>hit-tauf</em><em>îq</em></p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
_______<br>
Footnote<strong>  </strong><br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Lihat <em>Majmû’ Fatâwa</em> 20/22<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> <em>Al-Mulakhash al-Fiqh</em> 466 , lihat juga <em>Syarhul-Mumti’</em> 14/18<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Lihat <em>Majmû’ Fatâwa</em> 20/22-23.<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> Llihat <em>Majmû’ Fatâwa</em> 34/138<br>
<a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> <em>Majmû’ Fatâwa</em> 28/378<br>
<a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Llihat <em>Majmû’ Fatâwa</em> 34/138<br>
<a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> <em>Al-Mulakhashul-Fiqh</em> 467<br>
<a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Dinukil dari <em>Al-Mulakhashul-Fiqh</em> 468).<br>
<a href="#_ftnref9" name="_ftn9">[9]</a> HR al-Bukhâri no. 6740 dan Muslim no. 4366<br>
<a href="#_ftnref10" name="_ftn10">[10]</a> Lihat <em>Al-Mulakhashul-Fiqh</em> 469<br>
<a href="#_ftnref11" name="_ftn11">[11]</a> <em>Al-Mulakhashul-Fiqh</em> 512</p>
 