
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ’alaikum warahmatullah</em>, Ustadz ….</p>
<p>Saya ingin tanya. Ketika masih bersekolah dulu, saya pernah mencuri barang di swalayan/<em>minimarket</em> dan mencuri buku di perpustakaan, nah sekarang saya menyesali perbuatan zalim saya tersebut. Apa yang seharusnya saya lakukan? Jikalau harus mengembalikan barang tersebut, ada beberapa kendala bagi saya,<br>
1. Kondisi barang tersebut sudah buruk.<br>
2. Rasa sungkan saya untuk menghadap ke swalayan dan perpustakaan tersebut, dan takut tuntutan dan akibat-akibat lainnya.</p>
<p>Jika saya menginfakkan senilai barang yang saya ambil tersebut atas nama swalayan dan perpustakaan tersebut, boleh atau tidak, Ustadz? Ataukah ada cara lain???</p>
<p>Besar harapan saya atas jawaban Ustadz. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz dalam kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.</p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.</em></p>
<p><em>NN (**@gmail.com) </em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>1. Anda wajib memberikan buku yang semisal atau sejenis kepada perpustakaan, apa pun caranya.<br>
2. Carilah siapa pemilik swalayan tersebut dan berikan kepada orang tersebut uang senilai harga barang yang Anda ambil. Bagaimana pun caranya, bisa dengan pos atau lainnya.</p>
<p>Alhamdulillah kami telah membahasnya tempo hari terkait pertanyaan saudara. Berikut link-nya:</p>
<p><a rel="nofollow" href="http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1158/mencuri-mangga-tetangga-ketika-kecil">http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1158/mencuri-mangga-tetangga-ketika-kecil</a></p>
<p><a rel="nofollow" href="http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1112/cara-mengembalikan-harta-curian">http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1112/cara-mengembalikan-harta-curian</a></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 