
<p>Ibnu Abil Izz berkata, “Dalil-dalil dari al Qur’an, sunnah dan ijma’ salaf menunjukkan bahwa seorang penguasa, imam shalat, hakim, komandan perang dan petugas zakat itu <span style="text-decoration: underline;">wajib ditaati semua keputusannya yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat ijtihadi</span>. Pengusa tidak berkewajiban untuk mentaati rakyat dalam masalah-masalah ijtihadiah. Bahkan kewajiban rakyat adalah mentaati penguasa dan meninggalkan pendapatnya demi pendapat yang dipilih penguasa. Karena sesungguhnya manfaat persatuan dan kesatuan dan bahaya perpecahan dan perbedaan itu lebih penting daripada ngotot dalam masalah-masalah ijtihadiah” (<em>Syarh Thahawiah</em> hal 376).</p>
<p>Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Kewajiban rakyat adalah mengikuti ulil amri yaitu penguasa dan ulama dalam masalah-masalah yang diperbolehkan untuk mengikuti mereka bahkan diperintahkan untuk mengikuti ijtihad mereka” (Majmu Fatawa 19/124).</p>
<p>Al Juwaini menjelasakan, “Andai tidak ada keharusan untuk mengikuti penguasa dalam masalah-masalah ijtihadiah tentu sengketa yang terkait dengan permasalahan ijtihadi tidak akan pernah usai, karena pihak-pihak yang bersengketa akan bersikukuh dengan keinginan dan pendapat yang dia pilih. Jadilah pihak-pihak yang bersengketa akan menunggangi khilaf ulama untuk bersengketa tanpa ada akhir” (Giyats al Umam hal 217).</p>
<p>Di antara perkara urgen terkait dengan perbedaan di antara kaum muslimin adalah permasalahan apakah orang yang berijtihad namun tidak sampai kepada kebenaran itu berdosa? Apakah dalam hal ini terdapat perbedaan antara ijtihad dalam masalah akidah dengan masalah fiqh? Syeikhul Islam telah menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang memuaskan di <em>Majmu’ Fatawa</em> 19/203-217.</p>
<p>Ringkasan penjelasan beliau adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.	Tidak semua yang berijtihad dan mencari dalil bisa sampai kepada kebenaran baik dalam masalah akidah ataupun dalam masalah fiqh. Sedangkan Alloh tidak akan mencela seseorang melainkan karena meninggalkan perintah atau mengerjakan larangan. Padahal kemampuan manusia untuk mengetahui kebenaran itu bertingkat-tingkat.</p>
<p>2.	Ahlus sunnah tidaklah membid’ahkan pendapat tidak pula mengkafirkan orang yang memiliki pendapat yang keliru karena berijtihad, meski dia adalah orang yang menyelisihi ahlis sunnah bahkan menghalalkan darah ahlis sunnah semisal khawarij.</p>
<p>3.	Pendapat yang mengatakan ‘<em>semua orang yang berijtihad harus sampai kepada kebenaran. Jika tidak demikian maka itu karena keteledorannya. Oleh karena itu semua yang berpendapat keliru karena berijtihad itu berdosa</em>’ merupakan pendapat ahli bid’ah, Qodariyah, Mu’tazilah dan orang-orang sejalan dengan mereka.</p>
<p>4.	Membagi permasalah agama menjadi dua, <em>[1] permasalahan ushul yang menyebabkan kafir atau minimal berdosa semua orang yang menyelisihi kebenaran dalam hal ini dan [2] permasalahan furu’ yang tidak menyebabkan kafir atau berdosa orang yang menyelisihi kebenaran dalam hal tersebut </em>adalah <span style="text-decoration: underline;">pembagian yang mengada-ada</span>, tidak dikenal di masa shahabat, tabi’in dan para imam agama. Orang yang membedakannya tidak bisa membuat tolak ukur yang baku untuk membedakan keduanya.</p>
<p>5.	Status suatu permasalahan antara bersifat pasti ataukah tidak itu tidaklah sama antara satu orang dengan yang lain tergantung tingkat kecerdasan, kekuatan berpikir, kecepatan dalam memahami masalah dan kemampuan untuk mencari dalil.</p>
<p>6. Seorang yang berijtihad dan mencari dalil baik seorang penguasa, hakim, ulama, mufti dan yang lainnya jika telah usaha maksimal dalam berijtihad dan mencari dalil maka dia telah menunaikan beban yang Alloh wajibkan kepadanya. Dia adalah seorang yang taat kepada Alloh dan berhak mendapat pahala. Alloh sama sekali tidak akan menghukumnya, tidak sebagaimana pendapat Jahmiyyah dan Jabariah. Orang tersebut bisa dikatakan benar dalam pengertian taat kepada Alloh, namun boleh jadi dia sampai kepada kebenaran ataukah tidak.</p>
 