
<p><strong>Pertanyaan</strong>, “Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami  memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa  artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga  mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui  komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai  bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan  perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan  bertobat?”</p>
<p><strong>Jawaban,</strong> “Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang  tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan  artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai–alias  karyawan–adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor  yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah  berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu,  seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan  kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.</p>
<p>Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang  jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan  barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor  adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna “pemilik  perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada  karyawannya”.</p>
<p>Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi  pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu  hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala  kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan  tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia  memberikan izin kepada orang lain?</p>
<p>Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk  mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran.  Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet  atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada  kantor atau perusahaan.</p>
<p>Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya  biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer  kantor–dalam hal ini–kehalalannya belumlah jelas karena komputer  kantor–dalam hal ini–tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.</p>
<p>Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda  berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik  kantor yang Anda manfaatkan.</p>
<p>Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda  berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang  Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin  foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan–kepada  kantor–uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk  mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang  wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas  foto kopi.</p>
<p>Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke  kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang  dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.</p>
<p>Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya  dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.</p>
<p><strong>Memanfaatkan mobil plat merah</strong></p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun  peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan  lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang  karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.</p>
<p>Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk  kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda  atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan  milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk  dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.</p>
<p>Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang <em>ghulul</em>. <em>Ghulul</em> adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya,  sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh  tentara yang ikut perang.</p>
<p>Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan  peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya  adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan  tersebut adalah perbuatan haram.</p>
<p>Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan.  Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan  PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran  dan peringatan.</p>
<p>Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه  وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ  يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ  إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ  تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »</p>
<p><em>Dari Anas radhiallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau  dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong  orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong  orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan  tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang  zalim.”</em> (H.R. Bukhari, no. 6552)</p>
<p><strong>Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?</strong></p>
<p>Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”</p>
<p>Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya,  karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan  pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin  dia memberi izin kepada orang lain?” (<em>Liqa` Al-Bab Al-Maftuh</em>, pertanyaan no. 238)</p>
<p>Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 