
<h3>Baca seri sebelumnya: <a href="https://muslim.or.id/69784-perbedaan-bidah-dan-maksiat-bag-1.html"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 1)</span></a>
</h3>
<h3><strong>Perbedaan Keempat</strong></h3>
<p><em>Ahlul bid’ah</em> bisa jadi akan menghalangi manusia dari jalan syariat-Nya yang lurus. Sedangkan orang yang berbuat maksiat tidaklah demikian. Hal ini karena kerusakan <em>ahlul bid’ah</em> itu terjadi pada pokok agama, sedangkan kerusakan pelaku maksiat lebih terletak pada <em>syahwat</em>nya.</p>
<h3><strong>Perbedaan Kelima</strong></h3>
<p>Karena kerusakan <em>ahlul bid’ah</em> itu terletak pada pokok agama, maka dampaknya akan terjadi pada agama. Adapun pelaku maksiat, karena kerusakan terjadi karena <em>syahwat</em>nya, maka dampaknya lebih berdampak kepada dirinya sendiri.</p>
<h3><strong>Perbedaan Keenam</strong></h3>
<p><em>Bid’ah</em> itu lebih khusus (lebih spesifik) daripada maksiat. Karena <em>bid’ah</em> adalah perbuatan maksiat dengan membuat-buat perkara baru untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala</em>. Adapun istilah maksiat, ketika tidak ada keterangan tambahan, dimaksudkan untuk semua pelanggaran tanpa harus disertai dengan perbuatan membuat-buat perkara baru dalam agama.</p>
<h3><strong>Bantahan untuk yang mengatakan bahwa hadis tentang <em>bid’ah</em> dimaknai sebagai larangan bermaksiat secara umum</strong></h3>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas, tidak benar anggapan sebagian orang bahwa hadis-hadis yang khusus menyebutkan <em>bid’ah </em>maknanya dibawa kepada makna maksiat secara umum. Misalnya sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam,</em></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ</span></p>
<p>“<em>Setiap bid’ah adalah kesesatan</em>.” <strong>(HR. Muslim no. 867)</strong></p>
<p>Sebagian orang memaknai “<em>bid’ah</em>” dalam hadis tersebut sebagai perbuatan zina, riba, mencuri, suap menyuap, dan sejenisnya.</p>
<p>Hadis <em>“setiap bid’ah adalah kesesatan” </em>itu bersifat umum (mencakup semua jenis <em>bid’ah</em>) sejak pertama kali Nabi <em>shallallahu ‘alahi wasallam </em>mengucapkan perkataan tersebut. Bukan hanya dimaksudkan untuk <em>bid’ah</em> yang terdapat dalil khusus (spesifik) pelarangannya saja. Sedangkan <em>bid’ah</em> yang tidak ada dalil larangan khususnya tidak tercakup dalam hadis tersebut. Ini adalah pemahaman yang keliru.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/55961-bantahan-telak-bagi-pelaku-bidah.html" data-darkreader-inline-color="">Bantahan Telak Bagi Pelaku Bid’ah</a></strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“Tidak boleh memaknai perkataan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam, “setiap bid’ah adalah kesesatan” </em>dengan <em>bid’ah</em> yang ada dalil larangan lain secara khusus (spesifik). Karena pemaknaan semacam ini akan membatalkan faidah dari hadis tersebut. Karena perkara yang dilarang, misalnya kekafiran, kefasikan, dan berbagai jenis maksiat, telah diketahui bahwa perkara tersebut adalah perkara yang buruk dan diharamkan, baik termasuk (dalam definisi) <em>bid’ah</em> ataukah tidak.</p>
<p>Kalau tidak ada perkara munkar dalam agama kecuali perkara yang dilarang secara spesifik, baik itu yang dikerjakan semasa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>ataukah tidak, dan perkara yang dilarang (secara spesifik tersebut) itulah (definisi) kemunkaran, baik itu (termasuk) <em>bid’ah</em> ataukah bukan <em>bid’ah</em>, maka istilah “<em>bid’ah</em>” tersebut menjadi tidak ada pengaruhnya sama sekali. Dampaknya, keberadaan suatu <em>bid’ah</em> tidaklah menunjukkan keburukan, sebagaimana tidak adanya <em>bid’ah</em> tidaklah menunjukkan kebaikan.</p>
<p>Perkataan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah adalah kesesatan”, </em>itu semakna dengan perkataan (misalnya), <em>“semua adat kebiasaan adalah kesesatan” </em>atau <em>“semua yang dilakukan oleh orang Arab dan non-Arab adalah kesesatan”. </em>Sehingga yang dimaksud dengan perkataan beliau tersebut adalah bahwa perkara yang dilarang tersebut (yaitu semua <em>bid’ah</em>) adalah kesesatan.” (<em>Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, </em>2: 588)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah </em>kemudian memberikan bantahan kepada orang-orang yang memaknai hadis, <em>“setiap bid’ah adalah kesesatan” </em>dengan “bid’ah atau maksiat yang ada larangan spesifik” dalam beberapa poin bantahan berikut ini.</p>
<p><strong>Pertama, </strong>kalau dimaknai seperti itu, hadis tersebut menjadi tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Karena untuk perkara yang ada larangan spesifik, sudah diketahui hukumnya dari dalil larangan yang bersifat spesifik tersebut. Sedangkan yang tidak ada dalil larangan secara spesifik, tidak tercakup dalam makna hadis ini. Sehingga kalau dimaknai seperti itu, hadis ini menjadi tidak ada faidahnya. Padahal, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>itu memiliki <em>jawami’ al-kalim </em>(perkataan yang ringkas dan singkat, namun sarat dengan makna dan faidah).</p>
<p><strong>Kedua, </strong>kalau dimaknai seperti itu, kata “<em>bid’ah</em>” menjadi tidak ada pengaruhnya sama sekali. Sehingga ketika kita mengaitkan suatu perkara dengan hukum <em>bid’ah</em>, itu juga menjadi tidak ada pengaruhnya. Hal ini karena perkara maksiat dan dosa itu sudah kita kenal nama atau bentuknya, seperti mencuri, berzina, dan minum <em>khamr</em>. Jika yang dimaksud dengan maksiat tersebut adalah sama dengan <em>bid’ah</em>, maka kata “<em>bid’ah</em>” tidak lagi memiliki keisitimewaan disebutkan secara khusus, karena tidak ada konsekuensi tambahan apapun.</p>
<p><strong>Ketiga, </strong>jika perkataan dengan lafaz semacam ini <em>(“semua bid’ah adalah kesesatan”), </em>namun sebenarnya maksud pembicara adalah “<em>bid’ah</em> atau maksiat yang ada larangan spesifik”, ini adalah bentuk menyembunyikan maksud tertentu yang seharusnya wajib dijelaskan secara gamblang. Atau Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>mengucapkan suatu perkataan, namun yang beliau maksudkan bukanlah makna yang langsung tertangkap dalam benak orang yang mendengar. Karena antara <em>bid’ah</em> dan perkara yang dilarang (maksiat) itu ada sisi umum dan sisi khusus. Yaitu, tidak semua <em>bid’ah</em> itu ada dalil larangan yang bersifat spesifik. Dan tidak semua yang ada larangan spesifik itu berarti <em>bid’ah</em>, seperti larangan berbuat zina.</p>
<p>Oleh karena itu, jika seseorang mengucapkan perkataan di atas <em>(“semua bid’ah adalah kesesatan”), </em>namun yang dimaksudkan adalah makna yang lain, tentu saja hal ini merupakan perkataan yang rancu dan tidak jelas. Seperti ada orang yang mengatakan “hitam”, tapi yang dia maksudkan adalah “kuda”; atau sebaliknya, mengatakan “kuda”, tapi yang dia maksudkan adalah “hitam”. Dan mustahil bagi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wasallam </em>melakukan hal semacam ini.</p>
<p><strong>Keempat, </strong>jika perkataan <em>“semua bid’ah adalah kesesatan” </em>dimaknai dengan perkara yang ada dalil larangan secara khusus, maka konsekuensinya, hadis ini sulit untuk diamalkan. Karena untuk mengamalkan hadis ini, berarti kita harus mengetahui semua dalil spesifik yang melarang suatu perkara. Atau, tidak mungkin mengetahui sebagian besar dalil spesifik tersebut kecuali hanya kaum muslimin tertentu saja, yaitu para ulama yang sangat dalam dan luas ilmunya.</p>
<p><strong>Kelima, </strong>jika kita teliti, <em>bid’ah</em> yang ada dalil larangan yang bersifat spesifik itu jumlahnya lebih sedikit daripada <em>bid’ah</em> yang tidak ada dalil larangan yang bersifat spesifik.  Sehingga, suatu lafaz (perkataan) yang bersifat umum, tidak boleh dimaknai kepada suatu makna (bentuk tertentu) yang jumlahnya hanya sedikit.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan poin-poin bantahan di atas, jelaslah bahwa memaknai hadis tentang <em>bid’ah</em> dengan makna “<em>bid’ah</em> atau maksiat yang ada dalil larangan secara khusus” adalah pemaknaan (<em>takwil</em>) yang keliru.</p>
<p>Perbedaan-perbedaan antara <em>bid’ah</em> dengan maksiat yang telah dijelaskan pada seri sebelumnya menunjukkan betapa besar bahaya <em>bid’ah</em> dan dampak jelek dari <em>bid’ah</em> tersebut. Demikian juga para ulama terdahulu yang bersikap keras agar tidak berteman akrab dengan <em>ahlul bid’ah</em>. Sampai-sampai Sa’id bin Jubair <em>rahimahullah, </em>salah seorang ulama <em>tabi’in</em> mengatakan,</p>
<p>“Ketika anakku bersahabat dengan orang fasik yang buruk, namun <em>ahlus sunnah</em>, itu lebih aku sukai daripada berteman dengan <em>ahlul bid’ah</em> yang gemar beribadah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Bathah <em>rahimahullah </em>dalam <em>Al-Ibaanah Ash-Shughra, </em>hal. 132).</p>
<p><strong>[Bersambung]</strong></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/45084-menjelaskan-bidah-bukan-berarti-memvonis-neraka.html" data-darkreader-inline-color="">Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis Neraka</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/26145-sisi-lain-amalan-bidah-yang-sering-dilupakan.html" data-darkreader-inline-color="">Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@Rumah Kasongan, 17 Rabi’ul awwal 1442/ 24 Oktober 2021</p>
<p>Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,</p>
<p><strong>Penulis: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/" data-darkreader-inline-color="">www.muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Disarikan dari kitab <em>Diraasatun fil Bid’ati wal Mubtadi’in</em>, karya Syekh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Ar-Raslan, penerbit Daarul Minhaj KSA, cetakan pertama tahun 1436 H (hal. 110-115).</p>
<p> </p>
 