
<p><strong>Baca seri sebelumnya: <a href="https://muslim.or.id/69813-perbedaan-bidah-dan-maksiat-bag-2.html"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">Perbedaan antara Bid’ah dan Maksiat (Bag. 2)</span></a></strong></p>
<h3><strong>Apakah maksiat bisa jadi lebih berbahaya daripada bid’ah?</strong></h3>
<p>Dalam serial sebelumnya telah kami paparkan bahwa ditinjau dari jenisnya, bid’ah itu lebih berbahaya daripada maksiat. Di antara sebabnya, karena fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan oleh bid’ah itu terkait dengan pokok agama, sedangkan kerusakan yang ditimbulkan oleh maksiat itu berkaitan dengan syahwat. Akan tetapi, kaidah ini berlaku jika tidak ada indikasi-indikasi lain yang bisa mengubah kondisi suatu maksiat dan bid’ah tersebut.</p>
<p>Di antara perkara yang bisa memperberat dosa maksiat atau bid’ah adalah jika pelakunya melakukannya secara terus-menerus atau bersikap meremehkan atau menganggap boleh (halal) perbuatan tersebut atau melakukannya secara terang-terangan atau mengajak orang lain dan mendakwahkannya. Sehingga, dengan faktor-faktor ini maksiat bisa menjadi lebih berbahaya dan lebih besar dosanya dari bid’ah.</p>
<p>Sebaliknya, di antara perkara yang bisa memperingan suatu maksiat atau bid’ah adalah ketika pelakunya mengerjakan perbuatan tersebut secara sembunyi-bunyi tidak terus-menerus melakukannya atau menyesal atau kemudian bertaubat darinya.</p>
<p>Demikian pula, berat ringannya suatu bid’ah atau maksiat tergantung dari dampak kerusakan yang ditimbulkan. Jika dampak suatu bid’ah itu pada mayoritas (atau bahkan keseluruhan) aspek agama, maka bid’ah tersebut lebih berat dosanya dibandingkan dengan bid’ah yang dampak kerusakan tidak meluas seperti itu. Misalnya, ada seseorang yang memiliki keyakinan bahwa semua <em>hadits ahad</em> itu tidak boleh dipakai dalam bab aqidah. Maka dampak dari bid’ah semacam ini sangat besar kerusakannya. Banyak bab dalam agama yang rusak jika aqidah yang menyimpang itu diterapkan. (Lihat <em>Qawa’id Ma’rifatil Bida’, </em>hal. 31-32)</p>
<p>Oleh karena itu, dalam membandingkan antara bid’ah dan maksiat, kita perlu melihat dan mengkaji kasus per kasus secara lebih dalam manakah yang lebih fatal dan lebih besar bahayanya. Tidak bisa digeneralisir bahwa semua bid’ah apapun itu lebih berat atau lebih besar dosanya dibandingkan maksiat apapun itu. Sehingga, ungkapan “Bid’ah itu lebih dicintai iblis daripada maksiat” adalah ungkapan yang bersifat umum (general), dan tidak bisa diterapkan untuk membandingkan secara langsung satu per satu bid’ah dan maksiat.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/45084-menjelaskan-bidah-bukan-berarti-memvonis-neraka.html" data-darkreader-inline-color="">Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis Neraka</a></strong></p>
<p>Contoh, seseorang berbuat zina dengan ibu kandungnya sendiri. Kemudian dibandingkan dengan bid’ah melafazkan niat <em>(ushalli). </em>Manakah yang lebih besar dosanya? Dalam kasus ini, kita tidak terburu-buru mengatakan bahwa bid’ah <em>ushalli </em>itu lebih besar dosanya dibandingkan dosa berzina dengan ibu kandung sendiri.</p>
<p>Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan <em>hafizhahullah </em>ditanya, “Manakah yang lebih besar dosanya, durhaka kepada kedua orang tua ataukah bid’ah?”</p>
<p>Maka, beliau <em>hafizahullah </em>menjawab bahwa durhaka kepada orangtua itu lebih besar dosanya daripada bid’ah. Hal ini karena Allah <em>Ta’ala </em>menyebutkan dosa durhaka kepada orang tua sebagai dosa besar setelah syirik. Juga dalam berbagai hadis disebutkan bahwa dosa besar yang paling besar setelah kesyirikan ialah durhaka kepada orangtua. (Sumber ada <a href="https://www.youtube.com/watch?v=pkJlqPPokjA"><strong><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">di sini</span></strong></a>)</p>
<p>Oleh karena itu, pernyataan ulama “Bid’ah lebih disukai iblis daripada maksiat” adalah perkataan yang perlu diperinci. Perkataan ini tidak bisa dibawa secara mutlak ke dalam setiap contoh kasus maksiat dan bid’ah. Akan tetapi, semua tergantung pada kadar bid’ah atau maksiat tersebut dan juga indikasi (keadaan) yang menyertainya. Apalagi bid’ah juga memiliki tingkatan-tingkatan. Ada bid’ah yang bisa menyebabkan pelakunya kafir, seperti bid’ah dalam masalah aqidah. Namun, ada bid’ah yang tidak sampai seperti itu, seperti bid’ah dalam amaliyah tertentu. Misalnya, membunuh seorang muslim, apalagi membunuh orang tua sendiri, zina dengan ibu kandung, atau bunuh diri, perkara ini jelas lebih besar dosanya dibandingkan dengan bid’ah bersalam-salaman selepas salat berjamaah.</p>
<h3><strong>Perbuatan bid’ah akan mengantarkan kepada maksiat, termasuk kekafiran dan kemusyrikan</strong></h3>
<p>Dari sisi yang lain, seandainya kita mencermati berbagai jenis bid’ah, kita bisa melihat bahwa bid’ah itu seperti penyakit yang merusak jasad seseorang. Bid’ah bisa merusak agama seseorang, bisa merusak akhlak, merusak harta dan kekayaan, dan juga bisa merusak kedudukan ilmiah dan martabat seseorang.</p>
<p>Contoh, salah satu jenis kebid’ahan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin adalah upacara peringatan tanggal kematian seorang wali (orang saleh) yang terkenal, yang disebut dengan acara <em>haul. </em>Meskipun wali tersebut sudah meninggal ratusan tahun yang lalu, sebagian orang masih rutin mengadakan acara <em>haul </em>untuk memperingati tanggal kematiannya. Kita bisa melihat bahwa acara-acara tersebut kemudian terdapat campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan <em>mahram, </em>dan ini adalah kemaksiatan. Juga bisa mengantarkan kepada maksiat yang lain berupa kemusyrikan yang bertentangan dengan tauhid.</p>
<p>Demikian pula, bid’ah berupa perayaan-perayaan yang tidak ada tuntunan dari agama. Kita bisa melihat dalam bid’ah tersebut kemudian terdapat kemaksiatan berupa musik, joget-jogetan, campur baur antara laki-laki dan perempuan, dan berbagai kemaksiatan yang lainnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" href="https://muslim.or.id/26145-sisi-lain-amalan-bidah-yang-sering-dilupakan.html" data-darkreader-inline-color="">Sisi Lain Amalan Bid’ah Yang Sering Dilupakan</a></strong></p>
<p>Oleh karena itu, tidaklah heran jika sebagian ulama mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">البدع دهليز الكفر و النفاف</span></p>
<p>“Bid’ah itu gerbang atau pagar menuju kekafiran dan kemunafikan.” (<em>Majmu’ Al-Fataawa, </em>3: 230) (Lihat <em>Ilmu Ushuul Bida’, </em>hal. 219-220)</p>
<p>Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah </em>berkata,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">والخلاصة: أن البدعة سبب للكفر ولا يرد على هذا قول بعض أهل العلم: إن المعاصي بريد الكفر; لأنه لا مانع من تعدد الأسباب.</span></p>
<p>“Ringkasnya, bid’ah adalah sebab menuju kekafiran. Dan hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan sebagian ulama bahwa sesungguhnya maksiat itu adalah pos menuju kekafiran. Hal ini karena boleh saja sebab kekafiran itu banyak (tidak hanya satu, pent.).” (<em>Al-Qaulul Mufiid, </em>1: 385).</p>
<h3><strong>Kapan suatu maksiat dapat menjadi bid’ah?</strong></h3>
<p>Suatu maksiat bisa menjadi bid’ah ketika orang yang melakukan maksiat tersebut meyakini bahwa perbuatannya itu bisa mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala. </em></p>
<p>Contoh pertama, ada orang yang memiliki keyakinan bahwa merampok harta kaum muslimin yang lainnya adalah bagian dari <em>jihad fii sabilillah,</em> yang dengannya dia mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala. </em>Ditinjau dari asal perbuatannya, merampok adalah maksiat atau dosa besar. Karena dia merampas harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Namun, ditinjau dari keyakinan pelakunya bahwa dengan merampok itu lebih dekat kepada Allah <em>Ta’ala, </em>maka ini termasuk perbuatan bid’ah.</p>
<p>Contoh kedua, seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala </em>dengan mendengarkan atau memainkan alat-alat musik, atau menari-nari dan berjoget sambil mengiringi alat musik.</p>
<p>Contoh ketiga, seseorang yang beribadah mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala </em>dengan cara <em>tasyabbuh </em>dengan orang-orang kafir.</p>
<p>Contoh-contoh di atas termasuk maksiat sekaligus bid’ah, karena telah masuk ke dalam definisi bid’ah. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai sisi, yaitu:</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong> perbuatan tersebut adalah bid’ah karena pelakunya mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala </em>dengan tata cara yang tidak Allah <em>Ta’ala </em>syariatkan. Bahkan, dia mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala </em>dengan melakukan perbuatan yang Allah <em>Ta’ala </em>larang dalam syariat.</p>
<p><strong><em>Kedua, </em></strong>dari sisi bahwa perbuatan tersebut keluar dari tata cara baku <em>(nizom) </em>dalam beragama.</p>
<p><strong><em>Ketiga, </em></strong>dari sisi hal itu bisa menjadi sarana menuju keyakinan bahwa perbuatan tersebut termasuk bagian dari ajaran agama. Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang tampak saleh atau orang yang ditokohkan dalam agama. Sehingga, orang-orang awam pun menjadi tertipu. (Lihat <em>Qawa’id Ma’rifatil Bida’, </em>hal. 111-112)</p>
<p>Asy-Syathibi <em>rahimahullah </em>berkata, “Setiap ibadah (perbuatan) yang dilarang, maka hal itu bukanlah ibadah. Karena, jika itu betul termasuk ibadah (yang mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala, </em>pent.), pasti tidak akan dilarang. Maka, orang yang melakukannya berarti mengamalkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Jika dia meyakini hal itu sebagai bentuk ibadah, padahal perbuatan tersebut dilarang, maka dia adalah seorang <em>mubtadi’.” </em>(<em>Al-I’tisham, </em>2: 34)</p>
<p>Syekh Muhammad bin Husain Al-Jizani <em>hafizhahullah </em>berkata, “Bid’ah berbeda dengan maksiat dari sisi (bahwa bid’ah itu) mirip atau menyerupai syariat. Karena, bid’ah itu disandarkan dan dilekatkan kepada agama. Hal ini berbeda dengan maksiat karena maksiat itu bertentangan dengan perkara yang disyariatkan. Sehingga, maksiat itu adalah keluar (dari aturan) agama dan tidak disandarkan kepada agama. Kecuali, jika perbuatan maksiat tersebut dilakukan dalam bentuk <em>taqarrub </em>(mendekatkan diri kepada Allah <em>Ta’ala). </em>Maka, terkumpul di dalamnya -dari dua sisi yang berbeda- bid’ah dan maksiat dalam satu perbuatan yang sama.” (<em>Qawa’id Ma’rifatil Bida’, </em>hal. 29)</p>
<p>Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/23085-11-amalan-bidah-di-bulan-muharram.html" data-darkreader-inline-color="">11 Amalan Bid’ah di Bulan Muharram</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/21916-sebab-sebab-menyebarnya-bidah.html" data-darkreader-inline-color="">Sebab-Sebab Menyebarnya Bid’ah</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>[Selesai]</strong></p>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@Rumah Kasongan, 7 Jumadil Ula 1443/12 Desember 2021</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color="">www.muslim.or.id</span></a></strong></p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p><em>Ilmu Ushuul Bida’, </em>karya Syekh Ali Hasan Al-Atsari, penerbit Daar Ar-Rayah, Riyadh KSA, cetakan kedua tahun 1417, hal. 217-224.</p>
<p><em>Qawaa’idu Ma’rifatil Bida’, </em>karya Muhammad bin Husain Al-Jizani, penerbit Daar Ibnul Jauzi KSA, cetakan keenam tahun 1433, hal. 28-32 dan 111-112.</p>
 