
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ustadz, tadi malam saya mendengar kajian tentang riba di Radio Rodja. Disampaikan bahwa menjual barang yang belum kita miliki itu termasuk hal yang diharamkan.</p>
<p>Saat ini saya menawarkan dan <strong>menjual barang secara online</strong>, yang saya tawarkan ke kostumer barang-barang dari sumber yang bermacam-macam. Ketika ada yang berminat, baru kemudian saya beli barang-barang tersebut untuk diserahkan ke kostumer. Apakah hal tersebut termasuk yang diharamkan?</p>
<p>Dari: Yoki<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>Benar demikian adanya. Solusinya:</p>
<p>1. Anda sebagai agen dari pemilik barang.</p>
<p>2. Anda menggunakan skema salam, yaitu calon pembeli harus membayar lunas ketika pemesanan, baru setelahnya Anda mengadakan barang lalu mengirimkannya kepada pembeli.</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/jual-beli-online">Konsultasi Syariah</a>)</strong></p>
 