
<p>Para pembaca yang  semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu  yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu  saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam  semesta.  Apa yang terjadi jika wahyu  ilahi ini ditolak?!</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Wahyu Adalah Ruh</strong></p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> menyebut  wahyu-Nya dengan <strong>ruh</strong>. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga  akan hilang. Allah <em>Ta’ala </em>berfirman yang artinya, “<em>Dan  demikianlah   Kami  wahyukan  kepadamu <span style="text-decoration: underline;">ruh (wahyu)</span> dengan  perintah  Kami. Sebelumnya kamu  tidaklah  mengetahui apakah Al Kitab  dan tidak pula  mengetahui   apakah  iman  itu,   tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu <span style="text-decoration: underline;">nur (cahaya)</span>, yang Kami  tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.</em>”  (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘<strong>ruh dan nur’</strong>. Di  mana <span style="text-decoration: underline;">ruh adalah kehidupan</span> dan <span style="text-decoration: underline;">nur adalah cahaya</span>. (<em>Majmu’  Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p><strong>Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba  terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter.  Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter  tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun  jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti  akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan  mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan  kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti  Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah  menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang  menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang  artinya,”<em>Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya,  menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al  Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung</em>.” (QS. Al A’raf: 157)  (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p><strong>Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak</strong></p>
<p>Saat ini, poligami  telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai  terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya  bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang  dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan  As Sunnah.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut  setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman yang artinya,”<em>Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka <span style="text-decoration: underline;">kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat</span>.  Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)  seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih  dekat kepada tidak berbuat aniaya.</em>” (QS. An Nisa’: 3).</p>
<p>Poligami juga tersirat  dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”<em>Sungguh Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam pernah <span style="text-decoration: underline;">menggilir istri-istrinya</span> dalam satu malam, dan  ketika itu beliau <span style="text-decoration: underline;">memiliki sembilan isteri</span></em>.” (HR. Bukhari).  Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita  yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah  dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (<em>Shohih  Tafsir Ibnu Katsir</em>). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-  mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria  kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena  seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka  Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan  empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup  dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang  demikian. <strong>Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat  aniaya dan kezaliman</strong> (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin  dapat menunaikan hak-hak istri. (<em>Taisirul Karimir Rohman</em>)</p>
<p>Imam Syafi’i mengatakan  bahwa <strong>tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus</strong> merupakan <em>ijma’</em> (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah.  Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em>. (Lihat <em>Shohih Tafsir Ibnu Katsir</em>). Syaikh Muqbil bin Hadi  al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau  tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.”  (Lihat <em>‘Inilah hakmu wahai muslimah’</em>, hal 123, Media Hidayah). Maka dari  penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an  dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.</p>
<p><strong>Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi</strong></p>
<p>Jadi sebenarnya  poligami <strong>sifatnya tidaklah memaksa</strong>. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu  atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak  perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami).  Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk  menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah  sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang  keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di  tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di  negeri ini dilarang.</p>
<p><strong>Hikmah Wahyu Ilahi</strong></p>
<p>Setiap wahyu yang  diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar.  Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan  manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya:  (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi  laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak  umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki  satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang  untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga  akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan  wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada  yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat  penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)</p>
<p><strong>Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami</strong></p>
<p>Saat ini terdapat  berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh  Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak  mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala  berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”<em>Jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.</em>” (An  Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”<em>Dan kamu sekali-kali tidak  akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian.</em>” (QS. An Nisaa’: 129).”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Sanggahan</span>: Yang dimaksud  dengan “<em>Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil</em>”  dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa  cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah  sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak  mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya.  Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat  tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka <span style="text-decoration: underline;">wajib</span> bagi seorang suami  yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana  pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.</p>
<p>Ada juga di antara  tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah  tangga (sering timbul percekcokan). <span style="text-decoration: underline;">Sanggahan</span>: Perselisihan yang muncul  di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah  tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk  mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa  tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya  dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi  pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk  menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)</p>
<p><strong>Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?</strong></p>
<p>Kaum muslimin –yang  semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah  berikut ini, <span style="text-decoration: underline;">apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang</span>.</p>
<p>Allah telah banyak  mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan  para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas  dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka  di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka.  Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan  di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini  disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka  bawa, dan  mengambil penolong-penolong  selain Allah.</p>
<p>Allah menyebutkan  seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad,  Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan  orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut  mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”<em>Maka  mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat  bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya  Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang</em>.” (QS.  Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua <em>asma’</em> (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya.  Kedua nama  tersebut adalah <em>Al ‘Aziz</em> dan <em>Ar Rohim</em> (<em>Maha Perkasa </em>dan<em> Maha Penyayang)</em>. Yaitu  Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘<em>izzah/</em>keperkasaan-Nya. Dan  Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan <em>rahmat</em>/kasih  sayang-Nya. (Diringkas dari <em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah</em>)</p>
<p>Semoga Allah menjadikan  kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a  hamba-Nya. <em>Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina  Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Abduh  Tuasikal<br>
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 