
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Kami bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Dalam menjalankan tugas kami sering kali menghukum masyarakat yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku. Misalnya, hampir setiap hari kami mengusir dan menghukum para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan-jalan protokol, karena berjualan di tempat tersebut terlarang. Apakah ini dibolehkan?<br>
<strong><!--more--><br>
Jawaban:</strong></p>
<p>Boleh atau tidaknya tindakan kalian tergantung dari undang-undang dan peraturan yang diterapkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan hukum Islam, dan mengandung kemaslahatan yang kembali kepada Islam, atau peraturan dan undang-undang yang hanya mengacu kepada undang-undang kolonial?</p>
<p>Jika peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum Islam, maka semua warga masyarakat harus menaatinya. Jika undang-undang yang berlaku tersebut hanya mengacu kepada undang-undang kolonial, maka tidak boleh melaksanakan hukuman seperti itu, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh muslim lainnya.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 