
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat? Apakah puasanya sah?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ</p>
<p><em>“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” </em>(Qs. al-An’am: 88).</p>
<p>Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadits-hadits yang lain semakna.</p>
<p>Sebagian ulama menyatakan, bahwa hal itu tidak menyebabkan kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan.</p>
<p>Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”</em> (Dikeluarkan oleh Muslim dalam<em> kitab Shahih</em>-nya dari hadits Jabir bin Abdullah <em>radhiallahu ‘anhu</em>.</p>
<p>Dan sabda beliau,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p>
<p><em>“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”</em> (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami <em>radhiallahu ‘anhu.</em></p>
<p>Al-‘Allamah Ibnul Qayyim telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Shalat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya.</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz, <em>Fadha’il Ramadhan</em>, disususn oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 15).</p>
<p>Sumber:<em> Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1</em>, Darul Haq, Cetakan VI, 2009<br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 