
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya meng-qadha’ shalat sunnah Qabliyah Subuh setelah shalat Subuh bagi orang yang tidak tempat mengerjakannya sebelum Subuh? Apakah hal itu bertentangan dengan larangan shalat setelah Subuh?<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh sesudah shalat subuh, hukumnya tidak apa-apa menurut pendapat yang rajih. Hal itu tidak bertentangan dengan hadits yang melarang shalat setelah subuh; karena yang dilarang adalah shalat yang tidak ada sebab dalam pelaksanaannya. Tetapi, jika seseorang mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga waktu Dhuha, tidak karena lupa atau sibuk dengan urusan lain, maka itu lebih utama.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam),</em> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 