
<h2>Definisi Al Bai’ (jual beli)</h2>
<p>Secara etimologi adalah mengambil dan memberikan sesuatu. Adapun secara istilah syari’at yaitu : “menukar harta walaupun dalam tanggungan atau dengan manfaat yang mubah bukan ketika dibutuhkan dengan yang semisal, untuk dimiliki selama-lamanya bukan riba bukan pula hutang piutang”.</p>
<h2>Penjelasan definisi</h2>
<p>(menukar harta) yang dimaksud dengan harta disini adalah setiap benda yang mubah dimanfaatkan bukan dalam keadaan hajat seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, kendaraan, bejana, harta diam dan lain-lain.</p>
<p>(walaupun dalam tanggungan) maknanya bahwa ‘aqad terkadang terjadi dengan sesuatu yang tertentu dan terkadang dengan sesuatu yang dalam tanggungan. Contoh bila engkau berkata :” Aku beli bukumu dengan bukuku ini “. Ini dengan sesuatu tertentu. Tapi bila engkau berkata :” Aku beli bukumu dengan harga sepuluh ribu “. Maka ini dengan sesuatu dalam tanggungan. Masuk pula dalam definisi ini menjual sesuatu dalam tanggungan dengan sesuatu dalam tanggungan seperti engkau berkata :” Aku beli gula satu kilo dengan harga sepuluh ribu “. Lalu si pedagang pergi untuk menakar gula, dan engkau mengambil uang dari saku dan membayarnya.</p>
<p>(atau dengan manfaat yang mubah) maknanya atau menukar harta dengan manfaat yang mubah, seperti membeli manfaat jalan setapak milik orang lain untuk lalu lalang. Keluar dari definisi ini manfaat yang haram seperti alat alat musik dan sebagainya.</p>
<p>(bukan ketika dibutuhkan) keluar darinya barang yang boleh dimanfaatkan ketika dibutuhkan, seperti boleh makan bangkai ketika kelaparan, maka bangkai haram diperjual belikan karena manfaatnya mubah ketika dibutuhkan saja.</p>
<p>(dengan yang semisal) maknanya menukar uang walaupun dalam tanggungan atau dengan manfaat yang seharga dengannya.</p>
<p>(untuk dimiliki selama-lamanya) keluar darinya kontrakan, dan rental.</p>
<p>(bukan riba bukan pula hutang piutang) karena keduanya tidak disebut jual beli walaupun terdapat padanya menukar harta.</p>
<p>Rukun jual beli ada lima : penjual dan pembeli, barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul.</p>
<p>Lafadz ijab qobul.</p>
<p>Paraulama berbeda pendapat mengenai lafadz ijab qobul, sebagian ulama ada yang mensyaratkan lafadz-lafadz tertentu dan sebagian ulama ada yang berkata bahwa Seluruh aqad terjadi dengan semua hal yang menunjukkan kepadanya secara ‘uruf . syeikh Ibnu ‘Utsaimin berkata :” inilah yang kuat dan ini pula yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah, karena mu’amalat berbeda dengan ibadat yang seseorang harus terikat dengannya “. (Syarah mumti’)</p>
<p>Kesimpulannya bahwa ‘aqad ada dua macam : <strong>Perkataan dan Perbuatan</strong></p>
<h3>Perkataan</h3>
<p>Perkataan yaitu dengan ijab dan qobul. Diantara hukumnya adalah qobul boleh diucapkan langsung setelah ijab dan boleh terlambat darinya, akan tetapi dengan syarat :</p>
<ol>
<li>Masih dalam majlis ‘aqad.</li>
<li>Tidak disibukkan dengan susuatu yang memutusnya.</li>
<li>Qobul harus sesuai dengan ijab dalam jumlah, jenis dan macamnya.</li>
</ol>
<h3>Perbuatan</h3>
<p>Perbuatan atau disebut dengan istilah al mu’athoh (saling memberi) dan ini mempunyai tiga bentuk.</p>
<ol>
<li>Mu’athoh dari penjual dan pembeli.</li>
<li>Dari penjual saja.</li>
<li>Dari pembeli saja.</li>
</ol>
<h2>Syarat syarat jual beli</h2>
<p>Syarat-syarat terjadinya akad untuk pelaku jual beli :<br>
a. Jaiz attashorruf yaitu yang memenuhi empat syarat : merdeka, baligh, berakal dan rosyid.</p>
<p>b. Memiliki barang yang ia jual atau yang menggantikannya (wakil, washiy, nadzir dan wali. Syarah mumti’ 144-145).</p>
<p>c. Saling ridlo antara penjual dan pembeli.</p>
<h3>Syarat-syarat untuk barang yang diperjual belikan</h3>
<p>a. Barangnya harus ada terlihat, dan jelas sifatnya.</p>
<p>b. Mampu diserahkan.</p>
<p>c. Boleh dimanfaatkan selain darurat.</p>
<p>d. Barangnya sudah di qobdl bila membeli dari orang kedua.</p>
<p>e. Barangnya kosong dari hak orang lain</p>
<h2>Syarat syarat lainnya :</h2>
<p>a. Harganya jelas dan diketahui.</p>
<p>b. Bebas dari penghalang keabsahan yaitu</p>
<p>– adanya ghoror baik ghoror sifat maupun ghoror wujud.</p>
<p>– adanya paksaan.</p>
<p>– waktunya terbatas.</p>
<p>– adanya syarat-syarat yang merusak jual beli.</p>
<p>– adanya riba.</p>
<p>– adanya larangan baik yang kembali kepada dzat jual beli atau syaratnya.</p>
<p>c. Menjadi lazim bila kosong dari khiyar.</p>
<p>Pengertian khiyar dan macam-macamnya</p>
<p>Khiyar artinya mengambil pilihan yang paling baik antara melangsungkan aqad atau tidak. Dan ia ada beberapa macam :</p>
<h3><strong>Khiyar Majlis</strong></h3>
<p>Yaitu hak memilih dari penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad atau tidak, selama tidak berpisah dengan badan mereka secara ‘uruf dimajlis aqad, bila telah berpisah maka jual beli menjadi lazim selama berpisahnya bukan untuk menjatuhkan hak saudaranya. Dan bila keduanya bersepakat untuk tidak ada khiyar maka jual beli menjadi lazim semata-mata dengan ijab qobul.<br>
Dan ia hanya ada pada : jual beli, ijaroh, shorf (money changer), salam dan ash shulhu (perdamaian) yang semakna dengan jual beli seperti ada orang mengakui bila ia mempunyai hutang kepada orang lain seratus sho’ gandum, lalu ia mengadakan sulh dengan membayar seratus dirham. Selain dari itu tidak berlaku khiyar majlis.</p>
<h3><strong>Khiyar Syarat</strong></h3>
<p>Memberikan syarat untuk khiyar dalam tempo waktu tertentu walaupun panjang. Seperti engkau berkata :” saya akan beli rumah ini dengan syarat ada khiyar buat saya selama tiga hari “. Bila telah jatuh tempo ia berkata :” saya minta tambahan waktu tiga hari lagi “. Maka diperbolehkan karena aqad belum terjadi.<br>
Bila telah jatuh tempo maka jual beli menjadi lazim dan bila keduanya bersepakat untuk memutuskan khiyar maka batallah khiyar, contoh bila engkau berkata :” saya membeli rumah ini dengan syarat khiyar selama sebulan, ditengah bulan saya berkata :” bagaimana bila kita putuskan khiyar agar saya bisa mempergunakannya dengan bebas “.</p>
<p>Dan ia berlaku pada : jual beli, ash shulhu yang semakna dengan jual beli dan ijaroh dalam tanggungan seperti engkau datang kepada penjahit dan berkata :” tolong jahitkan baju ini dengan harga 20.000, lalu penjahit berkata :” dengan syarat ada khiyar selama dua hari.</p>
<p>Selama dalam tempo penungguan barang tersebut maka ia milik pembeli demikian pula hasilnya, alasannya karena bila terjadi kerusakan selama dalam tempo tersebut maka pembelilah yang menanggungnya dan yang menanggung mendapatkan hasilnya pula (Al Khoroj bidloman), akan tetapi tidak boleh menggunakan barang tersebut bagi penjual atau pembeli kecuali dengan idzin temannya kecuali untuk mencobanya.</p>
<p>Dan bila pembeli menggunakannya maka batallah khiyar, dan bila penjual yang menggunakan maka tidak batal kecuali khiyar itu husus untuk penjual saja tanpa pembeli, seperti budi menjual rumahnya kepada ali, lalu budi berkata :” saya mempunyai khiyar selama sebulan, di pertengahan bulan budi menjualnya kepada orang lain. Demikian pula batal khiyarnya bila salah satu dari keduanya wafat.</p>
<h3><strong>Khiyar Ghobin</strong></h3>
<p>Khiyar akibat tertipu pada barang maupun harga dengan berlebihan. Madzhab Ahmad menyatakan bahwa khiyar ini berlaku pada tiga keadaan yaitu dalam talaqqi rukban, tambahan dari an najisy, dan al mustarsil yaitu orang yang tidak tahu harga. Selebih dari itu terjadi khilaf.<br>
khiyar tadlis yaitu memperlihatkan kebagusan barang padahal tidak demikian. Seperti kambing mushorroh (yang diikat putingnya agar terlihat banyak susunya.<br>
khiyar aib yaitu khiyar akibat adanya aib yang mengurangi harga barang.<br>
bila pembeli mengetahui adanya aib setelah pembelian maka boleh ia mengembalikannya, bila tidak memungkinkan maka wajib dibayar arisy (nisbat antara harga selamat dengan harganya ketika beraib) contoh hp dipasaran harganya satu juta di jual dengan harga lima ratus ribu, kemudian setelah itu ditemukan padanya aib, setelah diperkirakan pada ahlinya maka hp tersebut berkurang harganya dipasaran menjadi 800 ribu maka penghitungannya sbb : 1 juta – 800 ribu = 200 ribu dan jumlah ini 1/5 dari 1 juta, maka penggantian arisy adalah 1/5 x 500 ribu = 100.000 rupiah.</p>
<p>Akan tetapi bila menyebabkan jatuh kepada riba maka wajib dikembalikan dan haram arisy, seperti seseorang yang menjual perhiasan dari emas kemudian ditemukan padanya aib, maka wajib dikembalikan karena pembayaran arisy akan menyebabkan jatuh kepada riba.</p>
<p>Bila membeli barang yang tidak mungkin diketahui aibnya seperti kelapa, setelah dibelah ternyata busuk, bila tidak dikembalikan maka ia boleh mendapat arisynya dan bila dikembalikan maka ia wajib mengganti arisy kerugian membelah kelapa tersebut. Dan bila berupa telur maka wajib dikembalikan.</p>
<p>Apabila pembeli dan penjual berselisih pada siapa terjadi aib, dan tidak ada qorinah yang menguatkan salah satunya maka perkataan penjuallah yang diterima berdasarkan hadits :” Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual “. (dishohihkan oleh Al Bani dalam al irwa no 1322) akan tetapi harus disertai dengan sumpah sebagaimana dalam hadits :” Al Bayyinah untuk pengklaim dan sumpah untuk yang tertuduh “. (Muttafaq ‘alaih).</p>
<h3>
<strong>Khiyar Attakhbir Bitsaman</strong>,</h3>
<p>Khiyar akibat penjual mengabarkan bahwa modalnya 100 ribu kemudian diketahui bahwa modalnya hanya 80 ribu, akan tetapi sebagian ulama ada yang menolak khiyar ini dan mengatakan bahwa tidak ada khiyar pada waktu itu, yang wajib adalah hanya mengurangi harga yang berlebihan tersebut.<br>
khiyar akibat perselisihan antara penjual dan pembeli dalam harga atau barangnya dan tidak ada bukti sama sekali, maka keduanya saling bersumpah kemudian memfasakh jual belinya bila tidak rela kepada perkataan temannya.<br>
khiyar akibat perubahan sifat barang sebelum aqad. Yaitu seorang pembeli membeli sesuatu atas dasar penglihatannya terdahulu, kemudian didapatinya barang tersebut berubah pada saat aqad.</p>
<p><strong>(Lanjut…. Hal. 2)</strong></p>
<p><!--nextpage--></p>
<h2>Syarat dalam jual beli</h2>
<p>Syarat dalam jual beli ada dua macam : <strong>Shahih dan Batil</strong>.</p>
<p>Syarat shahih yaitu setiap syarat dalam jual beli yang tidak menyalahi tujuan aqad, dan syarat seperti ini wajib dilaksanakan. Dan ini ada dua macam :</p>
<p>Pertama : syarat untuk kemashlahatan aqad dan dapat menguatkan aqad dimana kemashlahatannya kembali kepada yang meminta syarat. contohnya meminta syarat agar ditulis di noktah atau sifat tertentu dari barang.</p>
<p>Kedua : syarat untuk menggunakan manfaat yang mubah dari barang yang dijual, contohnya sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjual seekor unta kepada seseorang dan meminta syarat agar bisa mengendarainya sampai madinah (Muttafaq ‘alaih).</p>
<p>Syarat batil yaitu setiap syarat dalam jual beli yang menyalahi tujuan aqad, dan ini ada dua macam :</p>
<p>Pertama : syarat fasid yang membatalkan aqad, yaitu syarat yang merusak tujuan aqad atau melanggar salah satu syaratnya seperti syarat berbunga karena ia adalah riba, juga seperti syarat agar barangnya tidak boleh dilihat oleh pembeli dan lain lain.</p>
<p>Kedua : syarat yang rusak tapi tidak membatalkan jual beli, seperti syarat agar supaya barang yang dijual tersebut tidak boleh dijual kembali oleh sipembeli, maka syaratnya tidak sah akan tetapi jual belinya sah.</p>
<p>Jual beli yang diharamkan</p>
<p>haram karena adanya ghoror dan jahalah.<br>
a. munabadzah (saling melempar) yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang itu juga melemparkan bajunya dengan tanpa memperhatikan bajunya, dan berkata, “Ini dibeli dengan ini.”</p>
<p>b. mulamasah (saling memegang) yaitu akad jual beli dengan cara hanya memegang barang tanpa mengetahui sifat barang tersebut.</p>
<p>c. jual beli hashot (lempar kerikil) yaitu melempar batu, baju yang terkena batu tersebut itulah yang harus dibeli tanpa melihat sifatnya.</p>
<p>d. habalul habalah yaitu menjual janinnya janin. juga madlomin yaitu menjual janin yang ada dalam perut induknya.</p>
<p>e. ‘asbul fahl yaitu rental pejantan.</p>
<p>f. menjual buah sebelum matang.</p>
<p>g. jual beli majhul maksudnya barangnya tidak diketahui.</p>
<p>h. ats tsunya (pengecualian yang tak jelas, seperti orang yang mengatakan, “Saya jual kebun saya kecuali beberapa pohon”. Tetapi dia tidak menjelaskan pohonnya yang mana.</p>
<p>i. menjual barang yang tidak kita miliki dikecualikan darinya jual beli salam atau salaf (uang dulu barangnya nanti)</p>
<p>syarat syarat jual beli salam :</p>
<p>sifat barangnya pasti tidak berubah-ubah.<br>
jelas jenis dan macamnya.<br>
jelas kadarnya (takaran atau timbangan atau ukuran).<br>
jelas waktunya.<br>
barangnya biasanya ada pada waktu yang ditentukan tersebut.<br>
menyerahkan uang (harga) secara sempurna dimajlis aqad.<br>
harus dalam tanggungan. (mulakhos fiqhi 45-46).</p>
<p>haram karena adanya riba.<br>
Riba ada tiga macam yaitu:</p>
<p>1. riba al fadl : jual beli barang riba dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada satuannya contoh : membeli satu gram emas 24 karat dengan dua gram emas 18 karat.</p>
<p>2. riba an nasi’ah : jual beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo. Contoh membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo, atau membeli kurma satu kilo dengan 4 kilo garam dengan tempo.</p>
<p>3. riba dalam hutang piutang, setiap hutang piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.</p>
<p>Barang-barang riba.</p>
<p>Adaenam jenis barang riba yang disebutkan dalam nash yaitu :</p>
<p>1,2. emas dan perak, illatnya harga atas pendapat yang kuat.</p>
<p>3,4,5,6. burr, sya’ir, kurma dan garam, illatnya makanan yang ditakar.</p>
<p>Dari enam barang tersebut dapat kita qiyaskan lainnya dengan yang sama illatnya. Dan dari enam barang tersebut kita dapat mengambil kesimpulan dari dalil 3 kaidah utama :</p>
<p>1. jual beli barang satu jenis satu illat ; haram padanya dua perkara : al fadl dan nasi’ah, seperti emas dengan emas.</p>
<p>2. jual beli barang berbeda jenis tapi satu illat, haram padanya nasiah dan boleh al fadl. Seperti membeli emas dengan perak.</p>
<p>3. jual beli barang berbeda jenis berbeda illat ; boleh kedua-duanya. Seperti membeli kurma dengan emas.</p>
<p>Jual beli yang diharamkan karena riba adalah :</p>
<p>a. jual beli ‘ienah yaitu menjual barang kepada pembeli secara tempo misalnya 1 tahun, kemudian sebelum jatuh tempo, sipenjual kembali membelinya secara cash.</p>
<p>b. al muzabanah dikecualikan darinya al ‘aroya. Almuzabanah adalah menjual suatu barang yang telah jelas sifat dan timbangannya dengan barang yang tidak jelas sifat dan timbangannya.</p>
<p>Al ‘aroya adalah membeli kurma basah yang masih di pohonnya (ruthab) dibayar dengan kurma kering. Ini diperbolehkan dengan tiga syarat yaitu: 1. tidak melebihi lima wasaq. 2. Tidak membiarkan ruthab itu menjadi kurma kering. 3. Menghitung ruthabnya dengan perkiraan. 4. Orang yang membelinya tidak mempunyai alat pembayaran kecuali kurma kering. 5. Ruthabnya masih di pohonnya.</p>
<p>c. al muhaqolah yaitu membeli beras yang masih dalam gabahnya dengan beras yang yang telah dibersihkan dengan perkiraan saja.</p>
<p>d. jual beli daging dengan hewan</p>
<p>e. nasi’ah pada enam jenis dan yang sama illatnya seperti membeli 1 gram emas 24 karat dibayar dengan 2 gram emas 22 karat. Atau membeli 1 liter kurma bagus dibayar dengan dua liter kurma jelek. Ini semua adalah riba.</p>
<p>f. jual beli hutang dengan hutang contohnya seperti seseorang membeli barang dengan tempo satu bulan. Setelah jatuh tempo rupanya ia tidak punya uang, lalu ia berkata, “Tambahkan lagi satu bulan, saya akan berikan tambahan uang”. Lalu penjualnya melakukannya dan tanpa ada serah terima barang (qabdl).</p>
<p>haram karena adanya mudlorot atau penipuan.<br>
a. menjual atas penjualan saudaranya, misalnya si A sebagai pembeli datang kepada si B sebagai penjual, setelah terjadi kesepakatan harga antara A dan B, datang penjual lain yaitu dan menawarkan harga yang lebih rendah dari harga yang ditawarkan oleh si B.</p>
<p>b. an najasy yaitu seseorang menaikkan harga dari suatu barang yang dijual oleh temannya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya, tetapi agar orang lain membelinya dengan harga yang lebih tinggi. Najasy seringkali terjadi dalam jual beli lelang.</p>
<p>c. talaqqi al jalab/ arrukban yaitu membeli barang yang dibawa oleh pedagang sebelum sampai ke pasar. Ini terlarang karena dua alasan: pertama karena sipenjual belum mengetahui harga pasar. Kedua karena menghalangi manusia dari mendapatkan barang tersebut.</p>
<p>d. al hadlir lilbbadi yaitu makelar yang menjualkan barang orang asing yang tidak mengetahui harga pasaran di kota tersebut. Makelar itu berkata, “Simpan pada saya agar bisa saya jual dengan harga yang lebih tinggi.” Sementara barang tersebut amat dibutuhkan oleh manusia.</p>
<p>e. menjual kelebihan air yang berada di sumur, karena itu bukan usaha dia tapi dari Allah. Namun bila air itu diproses sedemikian rupa dan dimasukkan dalam botol seperti air mineral di zaman ini maka tidak mengapa.</p>
<p>f. al ihtikar yaitu menimbun barang agar menjadi jarang di pasaran sehingga harga melambung tinggi, lalu ia jual disaat tersebut. Namun larangan ini dikhususskan oleh para ulama pada makanan pokok saja.</p>
<p>g. jual beli dengan cara menipu</p>
<p>h. talji’ah (paksaan).</p>
<p>haram karena diharamkan dzatnya.<br>
a.jual beli arak, bangkai, babi dan patung b. jual beli anjing, darah dan kucing c. jual beli gambar yang bernyawa d. jual beli alat musik. Semua ini diharamkan karena adanya dalil-dalil yang shahih yang mngharamkan barang-barang tersebut.</p>
<p>haram karena yang lainnya.<br>
a. jual beli ketika adzan jum’at karena Allah melarang jual beli disaat jum’at ditegakkan.</p>
<p>b. jual beli di masjid.</p>
<p>c. jual mushhaf kpd orang kafir, karena hal itu menyebabkan akan dihinakannya al qur’an. Namun bila ada mashlahat yang lebih besar seperti untuk orang kafir yang ingin masuk islam maka tidak apapa.</p>
<p>d. jual senjata dizaman peperangan antar kaum muslimin.</p>
<p>e. jual sari buah kepada pembuat arak dll.</p>
<p>jual beli yang masih diperselisihkan keharamannya</p>
<p>masalah attawarruq yaitu seseorang yang tidak mempunyai uang membeli barang secara tempo seharga 1 juta misalnya, kemudian ia jual kepada orang lain (bukan penjualnya) dengan harga 800 ribu secara cash.<br>
Para ulama berselisih mengenai hukumnya, syaikhil islam ibnu Taimiyah menyatakan bahwa jual beli semacam ini adalah harom, alasannya bahwa maksud ia membeli barang tersebut adalah untuk mendapatkan uang, seakan akan ia mengambil uang sebanyak 800 ribu dengan membayar sebanyak 1 juta secara tempo. Dan ini jelas hilah menuju riba.</p>
<p>syeikh Ibnu ‘Utsaimin dalam syarah mumti’ (8/232-233) berkata :” saya berpendapat bahwa jual beli seperti ini adalah halal akan tetapi dengan syarat :</p>
<p>Pertama : tidak mungkin mendapat pinjaman secara mubah tidak pula salam.</p>
<p>Kedua : ia benar-benar membutuhkannya.</p>
<p>Ketiga : barangnya masih ada pada penjual.</p>
<p>bai’atain fi bai’ah.Paraulama bersepakat akan keharaman jual beli seperti ini akan tetapi mereka berselisih mengenai maksudnya.<br>
jumhur ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah jual beli ‘ienah dan sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah harga cash berbeda dengan harga tempo. Sebab perselisihannya adalah perbedaan dalam memahami hadits : “Barang siapa yang menjual dua bai’ah dalam satu bai’ah, hendaklah ia mengambil yang paling rendah harganya bila tidak maka riba “.</p>
<p>Ibnu Qoyyim berkata :”Paraulama dalam menafsirkan hadits tersebut ada dua pendapat ; pertama : aku jual dengan cash 10.000 dan dengan kredit 20.000. ini adalah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Simak… penafsiran ini adalah lemah karena bentuk tersebut tidak ada padanya riba, tidak pula ada dua penjualan, yang ada adalah satu penjualan dengan dua harga</p>
<p>Kedua : aku jual dengan harga 1 juta selama setahun dengan syarat aku beli kembali darimu dengan harga 800 ribu secara cash. Inilah makna hadits yang tidak ada makna selainnya, dan sesuai dengan sabdanya :” Hendaklah ia mengambil yang paling rendah bila tidak maka riba “. (Tahdzib assunan 5/105).</p>
<p>jual beli arbun, yaitu seseorang membeli barang dan membayar kepadanya beberapa rupiah dahulu (DP) bila ia mengambil barang tersebut maka tidak dihitung harga, bila tidak jadi maka ia menjadi milik pembeli.<br>
Paraulama berselisih mengenai hal ini, adapun hadits yang melarang ‘arbun maka ia adalah hadits yang lemah, syaikh bin Baz pernah ditanya mengenai hal beliau menjawab :” tidak mengapa menurut pendapat yang paling kuat apabila penjual dan pembeli bersepakat atas itu dan jual beli belum sempurna “. (fatawa al buyu’ hal 291).</p>
<p>jual beli hewan dengan hewan secara nasi’ah. Yang rajih adalah harom berdasarkan hadits riwayat Ahmad bahwa Nabi melarang menjual hewan dengan hewan secara nasi’ah. Dan dalam lafadz Abu Dawud :” Tidak mengapa menjual 1 hewan dengan 2 hewan yadan biyadin (dibayar langsung) dan beliau membencinya secara nasi’ah “. (no 3356 dan dishohihkan oleh Syaikh Al bani ).</p>
 