
<p dir="ltr">Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara <strong>musik</strong> atau <strong>nyanyian</strong>. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat <em>gandrung</em> terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari <strong>gitar</strong> dan <strong>musik</strong>. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan <em>Al </em><em>h</em><em>aq</em> (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. <em>Alhamdulillah</em>, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan <em>k</em><em>alamullah</em> (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.</p>
<p> </p>
<p dir="ltr">Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada <em>k</em><em>alamullah</em> dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil <strong>Al Qur’an</strong> dan <strong>Hadits</strong> yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum <strong>keharamannya</strong>.</p>
<p dir="ltr">Alangkah baiknya jika kita melihat <strong>dalil-dalil</strong> yang dimaksudkan, beserta perkataan para <strong>ulama masa silam</strong> mengenai <strong>hukum nyanyian</strong> karena mungkin di antara kita ada yang masih <em>gandrung</em> dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. <em>Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).</em></p>

<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;">Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”</span></h2>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “<em>lahwal hadits</em>” (perkataan yang tidak berguna)</strong></span></p>
<p dir="ltr">Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي <span style="text-decoration: underline;">لَهْوَ الْحَدِيثِ</span> لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan <strong><span style="text-decoration: underline;">perkataan yang tidak berguna</span></strong> untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih</em>.” (QS. Luqman: 6-7)</p>
<p dir="ltr"><strong>Ibnu Jarir Ath Thabariy</strong> -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan <strong><span style="text-decoration: underline;">لَهْوَ الْحَدِيثِ</span></strong> “<em>lahwal hadits</em>” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah <span style="text-decoration: underline;">nyanyian dan mendengarkannya</span>. Lalu setelah itu <strong>Ibnu Jarir</strong> menyebutkan beberapa perkataan ulama <em>salaf</em> mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari <strong>Abu Ash Shobaa’ Al Bakri</strong> –<em>rahimahullah</em>-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar <strong>Ibnu Mas’ud</strong> ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –<em>radhiyallahu ‘anhu</em>– berkata,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia</em>.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak <strong>tiga kali</strong>.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="ltr">Penafsiran senada disampaikan oleh <strong>Mujahid</strong>, <strong>Sa’i</strong><strong>d</strong><strong> bin Jubair</strong>, <strong>‘Ikrimah</strong>, dan <strong>Qotadah</strong>. Dari <strong>Ibnu Abi Najih</strong>, <strong>Mujahid</strong> berkata bahwa yang dimaksud <em>lahwu hadits</em> adalah <strong>bedug (genderang)</strong>.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p dir="ltr"><strong>Asy Syaukani</strong> dalam kitab tafsirnya mengatakan, “<em>Lahwal hadits</em> adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, <strong>Asy Syaukani</strong> menukil perkataan <strong>Al Qurtubhi</strong> yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna <em>lahwal hadits</em> adalah <strong>nyanyian</strong>. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p dir="ltr"><strong>Jika ada yang mengatakan</strong><em>, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”</em></p>
<p dir="ltr">Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi <strong><em>hujjah</em></strong>, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (derajat <em>marfu’</em>). Simaklah perkataan <strong>Ibnul Qayyim</strong> setelah menjelaskan penafsiran mengenai “<em>lahwal hadits</em>” di atas sebagai berikut,</p>
<p dir="ltr">“<strong>Al Hakim Abu ‘Abdillah</strong> dalam kitab tafsirnya di <em>Al Mustadrok</em> mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut <strong>Bukhari</strong> dan <strong>Muslim</strong> dianggap sebagai perkataan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits <em>marfu’</em> (yang sampai pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).” Lalu, <strong>Ibnul Qayyim</strong> mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. <strong>Alasannya</strong>, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena <strong>Al Qur’an turun di masa mereka hidup</strong>”.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p dir="ltr">Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan <strong><span style="text-decoration: underline;">لَهْوَ الْحَدِيثِ</span></strong><em> /lahwal hadits/</em> dengan <strong>nyanyian</strong> patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “<em>saamiduun</em>”</strong></span></p>
<p dir="ltr">Allah <em>T</em><em>a’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ <span style="text-decoration: underline;">سَامِدُونَ</span> , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Maka</em><em>,</em><em> apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu <strong><span style="text-decoration: underline;">saamiduun</span></strong>? Maka</em><em>,</em><em> bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia).</em><em>”</em> (QS. An Najm: 59-62)</p>
<p dir="ltr">Apa yang dimaksud <strong><span style="text-decoration: underline;">سَامِدُونَ</span></strong> <strong><em>/</em></strong><strong><em>saamiduun</em></strong><strong><em>/</em></strong>?</p>
<p dir="ltr">Menurut salah satu pendapat, makna <em>saamiduun</em> adalah <strong>bernyanyi</strong> dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “<em>ismud lanaa</em>” dan maksudnya adalah: “<em>Bernyanyilah untuk kami</em>”. Pendapat ini diriwayatkan dari <strong>‘Ikrimah</strong> dan <strong>Ibnu ‘Abbas</strong>.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p dir="ltr"><strong>‘Ikrimah</strong> mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn6">[6]</a></p>
<p dir="ltr">Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “<em>nyanyian</em>” adalah suatu yang <strong>dicela dalam Al Qur’an</strong>.</p>
<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;"><strong>Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian</strong></span></h2>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Hadits Pertama</strong></span></p>
<p dir="ltr"><strong>Bukhari</strong> membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari <strong>Abu ‘Amir</strong> atau <strong>Abu Malik Al Asy’ari</strong> telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ</span></p>
<p dir="ltr"><em>“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn7"><strong>[7]</strong></a></em> Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti <span style="text-decoration: underline;">musi</span><span style="text-decoration: underline;">k</span><span style="text-decoration: underline;"> itu haram</span>.</p>
<p dir="ltr">Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> dalam <em>Al Istiqomah</em> (1/294) dan <strong>Ibnul Qayyim</strong> dalam <em>Ighatsatul Lahfan</em> (1/259). Penilaian senada disampaikan <strong>An Nawawi</strong>, <strong>Ibnu Rajab Al Hambali</strong>, <strong>Ibnu Hajar</strong> dan <strong>Asy Syaukani</strong> –<em>rahimahumullah</em>-.</p>
<p dir="ltr">Memang, ada sebagian ulama semacam <strong>Ibnu Hazm</strong> dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti <strong>Al Ghozali</strong> yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki <strong>cacat</strong> sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>munqothi’</em> (terputus) karena Al Bukhari tidak me<em>maushul</em>kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan <strong>5 sanggahan</strong> sebagaimana yang dikatakan oleh <strong>Ibnul Qayyim </strong><em>rahimahullah</em>:</p>
<p dir="ltr"><strong><em>Pertama</em></strong>, Al Bukhari betul bertemu dengan <strong>Hisyam bin ‘Ammar</strong> dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa <strong><span style="text-decoration: underline;">Hisyam berkata</span></strong>, itu sama saja dengan <span style="text-decoration: underline;">perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.</span></p>
<p dir="ltr"><strong><em>Kedua</em></strong>, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh <em>jazm</em> (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh <em>jazm</em>, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan <em>tadlis</em> (kecurangan dalam periwayatan).</p>
<p dir="ltr"><strong><em>Ketiga</em></strong>, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab <strong><em>shahih</em></strong>, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan <em>hujjah</em> (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?</p>
<p dir="ltr"><strong><em>Keempat</em></strong>, Al Bukhari membawakan hadits ini secara <em>mu’allaq</em> (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh <em>jazm</em> (pasti, seperti dengan kata <em>qoola</em> yang artinya dia berkata) dan bukan <em>tamridh</em> (seperti dengan kata <em>yurwa</em> atau <em>yudzkaru</em>, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “<em>Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>[dia mengatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, …]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p dir="ltr"><strong><em>Kelima</em></strong>, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah <strong><span style="text-decoration: underline;">shahih</span></strong> dan bersambung karena dilihat dari <strong>jalur lainnya</strong>, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn8">[8]</a></p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Hadits Kedua</strong></span></p>
<p dir="ltr">Dari <strong>Abu Malik Al Asy’ari</strong>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.</em>”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn9">[9]</a></p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Hadits Ketiga</strong></span></p>
<p dir="ltr">Dari <strong>Nafi’</strong> –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا</span></p>
<p dir="ltr"><strong>Ibnu ‘Umar</strong> pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”</p>
<p dir="ltr">Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”</p>
<p dir="ltr">Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn10">[10]</a></p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff00ff;"><strong>Keterangan Hadits</strong></span></p>
<p dir="ltr">Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa <strong>musik itu jelas-jelas terlarang</strong>.</p>
<p dir="ltr">Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, <strong>jawabannya</strong> adalah sebagaimana yang dikatakan <strong>Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni</strong> (julukan <strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong>) <em>rahimahullah </em>berikut ini,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ</span></p>
<p dir="ltr">“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn11">[11]</a></p>
<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;"><strong>Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)</strong></span></h2>
<p dir="ltr"><strong>Ibnu Mas’ud</strong> mengatakan, “<em>Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.</em>”</p>
<p dir="ltr"><strong>Al Qasim bin Muhammad</strong> pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “<em>Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya</em>.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “<em>Apakah nyanyian itu haram?</em>”  Al Qasim pun mengatakan,”<em>Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?</em>”</p>
<p dir="ltr"><strong>‘Umar bin ‘Abdul Aziz</strong> pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”<em>Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati</em>.”</p>
<p dir="ltr"><strong>Fudhail bin Iyadh</strong> mengatakan, “<em>Nyanyian adalah mantera-mantera zina.</em>”</p>
<p dir="ltr"><strong>Adh Dhohak</strong> mengatakan, “<em>Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.</em>”</p>
<p dir="ltr"><strong>Yazid bin Al Walid</strong> mengatakan, “<em>Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina</em>.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn12">[12]</a></p>
<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;"><strong>Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian</strong></span></h2>
<ol>
<li>
<strong>Imam Abu Hanifah</strong><strong>. </strong>Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn13">[13]</a>
</li>
<li>
<strong>Imam Malik bin Anas</strong>. Beliau berkata, “<em>Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib</em>.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn14">[14]</a>
</li>
<li>
<strong>Imam Asy Syafi’i.</strong> Beliau berkata, “<em>Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. </em><em>Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.</em>”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn15">[15]</a>
</li>
<li>
<strong>Imam Ahmad bin Hambal</strong><strong>.</strong> Beliau berkata, “<em>Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.</em>”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn16">[16]</a>
</li>
</ol>
<p dir="ltr"><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah </strong><em>rahimahullah </em>mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn17">[17]</a></p>
<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;"><strong>Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid</strong></span></h2>
<p dir="ltr"><strong>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah</strong> memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,</p>
<p dir="ltr">“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”</p>
<p dir="ltr">Lalu, <strong>Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah</strong> mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn18">[18]</a></p>
<p dir="ltr">Jadi, perkataan <strong>Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni</strong> (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang <em>masyru’ </em>(disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak <em>masyru’</em>, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam <em>Robbul ‘alamin</em> yaitu Al Qur’an.</p>
<p dir="ltr">Tentang nasyid yang dikenal di kalangan <em>sufiyah</em> dan bait-bait sya’ir, <strong>Syaikhul Islam</strong> mengatakan,</p>
<p dir="ltr">“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn19">[19]</a></p>
<p dir="ltr">Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:</p>
<ol>
<li dir="ltr">Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.</li>
<li dir="ltr">Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.</li>
<li dir="ltr">Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.</li>
<li dir="ltr">Tidak diiringi alat musik.</li>
<li dir="ltr">Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).</li>
<li dir="ltr">Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn20">[20]</a>
</li>
<li dir="ltr">Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.</li>
<li dir="ltr">Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn21">[21]</a>
</li>
</ol>
<p> </p>
<h2 dir="ltr"><span style="color: #ff0000; font-size: 18pt;"><strong>P</strong><strong>enutup</strong></span></h2>
<p dir="ltr">Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.</p>
<p dir="ltr">Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu <strong>Ibnul Qayyim</strong><em> rahimahullah. </em>Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. <span style="text-decoration: underline;">Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang</span>. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn22">[22]</a></p>
<p dir="ltr">Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik</em>.”<a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftn23">[23]</a></p>
<p dir="ltr">Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.</p>
<p dir="ltr"><em>Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.</em></p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/20715-bagi-yang-kecanduan-musik-hati-hati-mirip-wanita.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagi yang Kecanduan Musik, Hati-Hati Mirip Wanita</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/2809-alat-musik-dalam-pandangan-ulama-syafii.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Alat Musik dalam Pandangan Ulama Syafi’i</strong></span></a></li>
</ul>
<p dir="ltr">***</p>
<p dir="ltr">Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Artikel <a href="../../undefined/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">www.rumaysho.com</a></strong></p>
<hr>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref1">[1]</a> Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref2">[2]</a> Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref3">[3]</a> Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref4">[4]</a> Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref5">[5]</a> Lihat Zaadul Masiir, 5/448.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref6">[6]</a> Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref7">[7]</a> Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref8">[8]</a> Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref9">[9]</a> HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref10">[10]</a> HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong>.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref11">[11]</a> Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref12">[12]</a> Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref13">[13]</a> Lihat Talbis Iblis, 282.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref14">[14]</a> Lihat Talbis Iblis, 284.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref15">[15]</a> Lihat Talbis Iblis, 283.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref16">[16]</a> Lihat Talbis Iblis, 280.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref17">[17]</a> Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref18">[18]</a> Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq &amp; Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref19">[19]</a> Majmu’ Al Fatawa, 11/567.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref20">[20]</a> Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat <em>An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif</em>, hal. 61, Asy Syamilah)</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref21">[21]</a> Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref22">[22]</a> Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.</p>
<p dir="ltr"><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/saatnya-meninggalkan-musik.html#_ftnref23">[23]</a> HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini <strong><em>shahih.</em></strong></p>
 