
<p>Secara bahasa, safar itu berarti “وضح وانكشف ”, jelas dan tersingkap.<a href="#_ftn1">[1]</a> Seorang yang bepergian dinamakan musafir karena musafir itu bisa dikenal wajahnya oleh banyak orang; bepergian juga menyebabkan mengenal tempat-tempat yang belum dia ketahui, jati dirinya yang sebenarnya bisa dikenal orang dan menyebabkan dia keluar melalui tempat yang tidak berpenghuni.</p>
<p>Dalam <em>Mu’jam Lughotil Fuqoha</em>, safar berarti,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;"> الخروج عن عمارة موطن الاقامة قاصدا مكانا يبعد مسافة يصح فيها قصر.</span></p>
<p>“Keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju tempat yang jarak antara kampung halamannya dengan tempat tersebut membolehkan orang yang bepergian untuk mengqashar shalat.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Macam-Macam Safar</strong></span></h2>
<p> </p>
<ol>
<li>Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khomr (minuman keras).</li>
<li>Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiba seperti ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib atau kewajiban berjihad.</li>
<li>Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan) seperti bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah dan jihad yang sunnah.</li>
<li>Safar yang boleh, yaitu bepergian guna melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal.</li>
<li>Safar yang makruh, yaitu bepergian semisal bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;"><span style="font-size: 18pt;"> لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ</span> </span></p>
<p>“<em>Andai orang mengetahui bahaya yang terdapat dalam bepergian seorang diri sebagaimana yang kuketahui, niscaya tidak akan ada orang yang melakukan perjalanan sendirian pada waktu malam hari.</em>”<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah atau yang boleh dan tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram.</p>
<p style="text-align: center;"><em>-Insya Allah bersambung pada bahasan safar lainnya-</em></p>
<p>Panggang-Gunung Kidul, 7 Ramadhan 1432 H (7 Agustus 2011)</p>
<p>Makalah Dauroh di Yayasan Durus Sunnah Semarang</p>
<p>www.rumaysho.com</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/20918-doa-dan-bacaan-penting-saat-safar-traveling.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Doa dan Bacaan Penting Saat Safar (Traveling)</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/29727-bolehkah-menjamak-tiga-shalat-saat-safar.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar?</strong></span></a></li>
</ul>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Al Mu’jamul Wasith, 457.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Mu’jam Lughotil Fuqoha, Mawqi’ Ya’sub, 245.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> HR. Bukhari no. 2998, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.</p>
 