
<p>Pada artikel terdahulu, tentang hukum <a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1119/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam" target="_blank"><em>Google Adsense</em></a>,  disimpulkan bahwa jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk  situs-situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan hanyalah iklan  yang diperbolehkan oleh syariat Islam), dengan uang sewa yang jelas  setiap bulan atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs  tersebut adalah mubah.</p>
<p>Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan dari cara semacam ini? Ulasan di bawah ini akan menjawab tanda tanya Anda.</p>
<p>Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada situs semisal <em>Google</em> yang menautkan berbagai iklan di situs kita. Sebagai pemilik situs,  kita akan mendapatkan uang sebagai kompensasi atas adanya pengunjung di  situs kita yang meng-klik iklan dari <em>Google</em> yang diletakkan di situs kita. Iklan tersebut akan tersambung langsung dengan situs perusahaan yang memasang iklannya di <em>Google</em>. Misalnya, ada sepuluh pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh iklan, maka kita akan mendapatkan sepuluh dolar dari <em>Google</em>. Apakah pendapatan semisal ini hukumnya diperbolehkan?”</p>
<p>Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah transaksi <em>ju’alah</em>,  yang secara syariat tidaklah terlarang. asalkan iklan yang ada tidak  mengiklankan hal yang haram atau mendukung hal yang haram. Di antara  contoh transaksi <em>ju’alah</em> yang diperbolehkan, adalah kalimat  yang dicontohkan oleh pakar fikih masa silam, ‘Siapa saja yang bisa  mengembalikan untaku yang kabur maka dia akan dibayar dengan upah  sekian.’</p>
<p>Dalil bolehnya transaksi <em>ju’alah</em> adalah firman Allah,</p>
<p><strong>وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ</strong></p>
<p>‘<em>Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang yang mengambil piala  raja Mesir) maka untuknya bahan makanan yang kuat dibawa oleh seekor  unta, dan akulah jaminannya.</em>‘ (QS. Yusuf:72)</p>
<p>Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya transaksi <em>ju’alah</em>. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Mughni</em>, 6:20. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui ulama yang menyelisihinya (tentang bolehnya <em>ju’alah</em>).’</p>
<p>Sebenarnya, <em>ju’alah</em> adalah bagian dari transaksi <em>ijarah</em> (jual jasa), namun terdapat beberapa kelonggaran dalam transaksi <em>ju’alah</em> yang tidak dijumpai dalam transaksi <em>ijarah</em>. Dalam transaksi <em>ju’alah</em>,  ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan itu hukumnya boleh, semisal  pekerjaan ‘mengembalikan unta yang kabur’. Boleh jadi, ada orang yang  menemukannya lalu dia memulangkan unta tersebut setelah bersusah payah.  Boleh jadi pula, dengan tanpa bersusah payah.</p>
<p>Di antara contoh transaksi <em>ju’alah</em> adalah transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak mengetahui berapa banyak orang yang akan meng-klik iklan tersebut.</p>
<blockquote>
<p>Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi  atas klik dari setiap pengunjung maka transaksi tersebut tidaklah  terlarang menurut syariat. Namun, kita wajib mengetahui isi dari  iklan-iklan tersebut, sehingga kita bisa menghindari iklan produk-produk  terlarang. Jika produk yang diiklankan itu adalah produk terlarang maka  hukum mengiklankannya adalah haram. Demikian pula, kompensasi finansial  yang didapatkan adalah harta haram.</p>
</blockquote>
<p>وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ .</p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah kalian saling  tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas.’ (QS.  Al-Maidah:2)</p>
<p><strong>Diterjemahkan dari <em>http://www.islam-qa.com/ar/ref/98817</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p><strong>Baca artikel sebelumnya:</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1119/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam">Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam</a></strong></p>
 