
<p><strong></strong>Pertanyaan, “Apa hukum menjadikan sepak bola sebagai profesi?”</p>
<p>Jawaban,  “Tidak boleh bagi siapa pun untuk berbicara mengenai hukum permainan  sepak bola atau yang lainnya, lebih-lebih lagi menjadikannya sebagai  profesi, tanpa mempertimbangkan realita dan kondisi permainan bola di  zaman ini. Dalam permainan ini, dijumpai buka-buka aurat, menyia-nyiakan  shalat, cedera dan luka, ditambah kelalaian untuk melakukan berbagai  ketaatan.</p>
<p>Syekh Muhammad bin Ibrahim mengatakan, ‘Permainan sepak  bola saat ini mengandung berbagai kemungkaran yang menyebabkan  terlarangnya permainan sepak bola.</p>
<p>Kemungkaran-kemungkaran tersebut kami ringkas dalam poin-poin berikut ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  permainan sepak bola sering dilakukan sampai menabrak waktu shalat,  sehingga menyebabkan para pemain dan penonton acara pertandingan sepak  bola tidak melaksanakan shalat sama sekali, atau minimal meninggalkan  shalat berjemaah, atau baru mengerjakan shalat setelah waktunya  berakhir. Tidaklah diragukan bahwa segala aktivitas yang menghalangi  pelaksanaan shalat pada waktunya, atau menyebabkan pelaku aktivitas  tersebut meninggalkan shalat berjemaah, tanpa ada alasan yang bisa  dibenarkan, adalah aktivitas yang hukumnya haram.</p>
<p><strong>Kedua</strong>,  karakter dari permainan bola adalah munculnya fanatisme terhadap klub  bola, keributan antar-suporter dan timbulnya dendam di antara dua  kelompok suporter dari kesebelasan yang bertanding. Dampak-dampak ini  adalah kebalikan dari ajaran Islam yang mewajibkan saling toleran,  kedekatan hati, dan persaudaraan di antara sesama kaum muslimin. Islam  juga mewajibkan umatnya untuk membersihkan hati dari dendam, kebencian,  dan adanya sekat-sekat di dalam hati dengan sesama kaum muslimin.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>,  permainan bola itu tidak lepas dari bahaya cederanya badan para pemain  disebabkan benturan dan saling dorong. Biasanya, tidaklah permainan bola  berakhir melainkan dijumpai adanya pemain yang jatuh pingsan di  lapangan bola, patah kaki atau tangannya. Adanya kebutuhan vital berupa  mobil ambulans di dekat lapangan bola saat pertandingan berlangsung  adalah bukti yang sangat valid mengenai bahaya cedera tubuh yang tidak  ringan dalam permainan bola.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, tujuan  diperbolehkannya olah raga adalah untuk meningkatkan stamina tubuh,  melatih badan untuk memiliki kesiapan berperang, dan menghilangkan  berbagai penyakit menahun. Akan tetapi, saat ini, permainan sepak bola  tidaklah memiliki tujuan-tujuan di atas.</p>
<p><img loading="lazy" style="float: right;" title="Sepak Bola Sebagai Profesi" src="https://i0.wp.com/pengusahamuslim.com/assets/images/upload/profesi_sepak_bola.jpg?resize=371%2C179&amp;ssl=1" alt="Sepak Bola Sebagai Profesi" width="371" height="179" data-recalc-dims="1">Di samping mengandung  bahaya-bahaya di atas, dalam permainan bola terdapat unsur mendapatkan  harta dengan cara yang tidak benar, ditambah bahaya cederanya badan,  menimbulkan dendam dalam hati para pemain, dan perselisihan hati  antar-suporter. Bahkan, dukungan sebagian penonton kepada salah satu  klub terkadang kelewat batas sehingga ada aksi pemukulan, yang tidak  jarang berlanjut dengan aksi pembunuhan. Sebagaimana terjadi dalam satu  pertandingan di sebuah kota beberapa bulan yang lewat. Satu bahaya ini  saja sudah cukup untuk melarang permainan sepak bola.’ (<em>Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim</em>, 8:116–117)</p>
<p>Adapun  permainan bola dengan tujuan menguatkan badan, meningkatkan stamina,  atau mengobati sebuah penyakit, tanpa terjadinya salah satu dari hal-hal  terlarang di atas, hukumnya boleh.</p>
<p>Syekh Muhammad bin Ibrahim  mengatakan, “Pada dasarnya, olah raga semisal ini hukumnya adalah boleh,  jika permainan olah raga tersebut terarah dan bebas dari unsur-unsur  terlarang. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam <em>Al-Furusiyyah</em> dan Syekh Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah serta ulama lainnya. Bahkan, jika  dalam olah raga tersebut terdapat manfaat berlatih untuk berjihad,  latihan mundur untuk menyerang, meningkatkan stamina tubuh,  menghilangkan berbagai penyakit menahun, dan meningkatkan spirit  sportivitas maka hukumnya adalah dianjurkan, asalkan pelakunya memiliki  niat yang benar.</p>
<blockquote>
<p>Syarat diperbolehkannya semua bentuk  olah raga adalah mana kala olah raga tersebut tidak membahayakan badan  apalagi nyawa, tidak menimbulkan kebencian dan permusuhan yang biasanya  terjadi di antara para pemain, tidak menyita waktu orang yang  melakukannya sehingga melalaikan hal-hal yang lebih urgen, serta tidak  menjadi penghalang untuk mengerjakan shalat dan mengingat Allah.’ (<em>Fatawa Ibnu Ibrahim</em>, 8:118)</p>
</blockquote>
<p>Syekh  Muhammad bin Ibrahim mengatakan, “Bermain bola dalam sebuah sistem  tertentu (baca: turnamen, kompetisi, atau liga) lalu pemain dibagi  menjadi dua kesebelasan, baik dengan hadiah (misalnya: tropi, <em>pent.</em>)  atau tanpa hadiah, adalah satu hal yang sepatutnya tidak dilakukan  karena acara semisal ini mengandung unsur menghalangi dari aktivitas  mengingat Allah dan mengerjakan shalat.</p>
<p>Disamping hal di atas,  terkadang juga terkandung unsur memakan harta orang lain dengan cara  yang tidak diperbolehkan. Jika ada unsur ini maka permainan sepak bola  berubah menjadi judi karena mengandung unsur taruhan alias  untung-untungan. Jadilah permainan bola mirip-mirip dengan bermain catur  dalam sebagian aspek.</p>
<p>Adapun dua orang yang tendang-tendangan  bola tanpa memainkannya dalam sistem permainan tertentu maka hukumnya  adalah tidak mengapa karena tidak mengandung unsur yang terlarang.’ (<em>Fatawa Ibnu Ibrahim</em>, 8:19)</p>
<p>Di  antara syarat diperbolehkanya permainan bola adalah memainkan bola itu  tidak menyita banyak waktu. Lebih jelek lagi jika seluruh waktu habis  untuk bola, seseorang itu populer sebagai pemain bola, atau bola itu  menjadi profesinya. Orang yang melanggar syarat di atas dikhawatirkan  termasuk dalam firman Allah,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>الَّذِينَ  اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَهْوًا وَلَعِبًا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ  الدُّنْيَا فَالْيَوْمَ نَنْسَاهُمْ كَمَا نَسُوا لِقَاءَ يَوْمِهِمْ هَذَا</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Orang-orang  yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan  kehidupan dunia telah menipu mereka. Pada hari (kiamat) ini, Kami  melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan mereka dengan  hari ini</em>.’ (Q.S. Al-A’raf:51)</p>
<p>Dengan uraian di atas, jelaslah  bahwa menjadikan permainan bola yang ada saat ini sebagai profesi  adalah sesuatu yang hukumnya haram karena mengandung hal-hal yang  terlarang menurut syariat, meski pada dasarnya bermain bola itu hukumnya  mubah.</p>
<p>Terlebih lagi, jika kita mengetahui bahwa konsekuensi dari  menjadikan bola sebagai profesi adalah bepergian ke negeri kafir, untuk  bermain bola di sana dalam pertandingan internasional. Setiap muslim  pasti mengetahui bahwa di negara-negara kafir, tindakan kekafiran,  kefasikan, dan kemaksiatan adalah suatu hal yang berceceran di  mana-mana. Pemain bola profesional itu sangat rentan dengan godaan  syahwat wanita disebabkan status sebagai selebriti, popularitas, dan  banyaknya harta yang dia miliki. Padahal, berada di negara kafir, pada  dasarnya, adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali ada kebutuhan  yang dibenarkan oleh syariat, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu  yang disampaikan oleh para ulama.”</p>
<p><strong>Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/75644</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 