
<p>Asuransi pendidikan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi  atau bank dengan nasabah sebagai orang tua. Orang tua berkewajiban untuk  membayarkan sejumlah premi  asuransi secara berkala dan dalam jumlah  yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan  mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, terutama  pada saat anak nasabah mendaftarkan diri di suatu jenjang pendidikan  yang telah disepakati pula. Pada dasarnya, asuransi semacam ini,  tidaklah berbeda dengan asuransi-asuransi lainnya. Oleh karena itu, agar  tidak mengulang-ulang pembahasan yang telah diutarakan di atas, saya  cukupkan dengan menukilkan fatwa ulama yang menjelaskan hukumnya.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Pemerintah Denmark menggalakkan kepada orang-orang tua agar  menabungkan uang sebesar 3.000 dolar –misalnya- ketika anak-anak mereka  masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ketika anak mereka telah  berumur 18 tahun, maka pemerintah akan mengembalikan uang mereka sebesar  12.000 dolar, guna membiayai pendidikan mereka dan lainnya. Perlu Anda  ketahui, bahwa ini bukanlah hal yang bersifat paksaan, akan tetapi kaum  muslimin melakukan hal ini dalam rangka membangun (sebagai jaminan) masa  depan pendidikan anak-anak mereka, sebagaimana yang mereka katakan.</p>
<ol>
<li> Apakah perbuatan ini haram atau tidak?</li>
<li>Bolehkah kita menolak bunga bank dan hanya mengambil modal pertama saja, dan membiarkan bunganya diambil oleh bank?</li>
<li>Bolehkan  bagi kaum muslimin untuk mengambil seluruh uang tersebut (modal dan  bunganya), kemudian mereka menggunakan modalnya saja, dan membagikan  bunganya kepada fakir dan miskin? Mohon penjelasan, semoga Allah memberi  pahala kepada Anda semua.</li>
</ol>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Pertama: </strong>Tidak boleh bagi orang tua anak untuk menabungkan  uang tersebut atau yang serupa ke bank, agar setelah tempo waktu  tertentu dapat mengambil uang yang lebih banyak, baik itu untuk biaya  pendidikan atau lainnya, karena pada yang demikian terdapat riba fadhl  (perniagaan) dan juga riba nasi’ah. Dan pemerintah Denmark yang tidak  memaksakan tabungan tersebut merupakan kesempatan bagi orang-orang tua  untuk tidak menabung dengan cara tersebut.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Bila ditakdirkan hal tersebut telah terlanjur terjadi,  maka wajib atas orang tua untuk menarik kembali uang tersebut beserta  seluruh bunganya, agar tidak terus-menerus melakukan akad riba. Dan  setelah itu ia menyimpan modalnya dan menggunakan bunganya pada berbagai  amal sosial dan kebaikan.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 13/364-365, fatwa no. 10576</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 