
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika ada wanita haid yang setelah subuh baru mengetahui bahwa dia telah suci, apakah dia wajib puasa di hari itu atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.</em></p>
<p>Wanita haid yang telah <strong>suci</strong> sebelum subuh dan setelah subuh baru tahu bahwa dirinya telah suci, sementara dia belum mengonsumsi apa pun, maka <strong>hendaknya dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha</strong>, karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan pengecualian terhadap yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah <em>radhiallahu ‘anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له</strong></p>
<p>‘<em>Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada <strong>puasa</strong> baginya</em>.’ (H.r. Abu Daud, Nasa’i, dan Turmudzi; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani dalam <em>Shahih Jami’ush Shaghir</em>, no. 6538)</p>
<p>Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan berniat harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu, karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Dengan demikian, hadis ini dikecualikan untuk orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus <strong>puasa</strong>. Seperti, anak kecil yang baru balig, orang gila yang baru sadar, orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan, “<em>Siapa saja yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan</em>.” (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (seorang ulama Aljazair) </strong></p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">Ustadz Ammi Nur Baits</a> (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">Konsultasi Syariah.com</a>) dari <em>http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg4.php</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 