
<p><a href="https://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/dibangkitkan-sesuai-dengan-niat-3356" title="Dibangkitkan Sesuai dengan Niat" target="_blank">Niat punya peranan penting</a> dalam setiap ibadah termasuk dalam sedekah. Ada kisah dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang sudah  sangat masyhur di tengah-tengah kita yaitu kitab <em>Riyadhus Sholihin</em>. Kisah ini berkaitan dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>setiap amalan itu tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.      <!--more-->  </p>
<p>Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas <em>radhiyallahu ‘anhum</em>, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em>, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “<em>Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu</em>.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Lalu beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ</span></span></p>
<p>“<em>Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati</em>.” (HR. Bukhari no. 1422).</p>
<p>Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)  ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan beliau pun bersabda, “<em>Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati</em>”.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Beberapa faedah dari hadits di atas:</span></strong></p>
<p>1- Setiap amalan tergantung pada <a target="_blank" title="Anjuran Melafazhkan Niat" href="hukum-islam/umum/3134-keanehan-anjuran-melafazhkan-niat.html">niatan setiap orang</a>. Jika seseorang telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh karena itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> katakan, “<em>Engkau dapati apa yang engkau niatkan</em>.”</p>
<p>2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia <a target="_blank" title="Hukum Melafazhkan Niat" href="hukum-islam/umum/2974-hukum-melafadzkan-niat-usholli-nawaitu-.html">niatkan </a>walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak.</p>
<p>3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa masalah:</p>
<p>a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan.</p>
<p>b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil, namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan.</p>
<p>3- Hadits ini memotivasi untuk <a target="_blank" title="Keutamaan Sedekah" href="hukum-islam/zakat/2897-sedekah-tidaklah-mengurangi-harta.html">bersedekah</a>.</p>
<p>4- <a target="_blank" title="Penerima Zakat" href="https://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/golongan-penerima-zakat-1178">Boleh menyerahkan sedekah</a> untuk anak dengan syarat tidak menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah, maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib. Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah (zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh.</p>
<p>5-  Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (<em>furu’</em>). Sedangkan <a target="_blank" title="Memberi Zakat kepada Kerabat" href="hukum-islam/zakat/3149-memberi-zakat-kepada-kerabat.html">sedekah wajib tidaklah boleh diserahkan pada anak (<em>furu’</em>) atau pada orang tua (<em>ushul</em>)</a>. Lihat pembahasan <a target="_blank" title="Memberi Zakat Kepada Kerabat | Rumaysho.com" href="hukum-islam/zakat/3149-memberi-zakat-kepada-kerabat.html"><span style="color: #0000ff;">Memberi Zakat kepada Kerabat</span></a>.</p>
<p>6- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah diwakilkan penyerahannya pada orang lain.</p>
<p>7- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan.<em> </em></p>
<p>8- Tidaklah termasuk <a target="_blank" title="Anak yang Durhaka" href="belajar-islam/akhlak/2885-celakalah-anak-yang-durhaka.html">durhaka </a>jika anak mengadukan ayahnya untuk mengenalkan kebenaran.</p>
<p>Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga bermanfaat. <em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p> </p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Referensi</span></strong>:</p>
<p><em>Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin</em>, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32.</p>
<p><em>Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin</em>, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15.</p>
<p><em>Syarh Riyadhish Sholihin</em>, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.</p>
<p> </p>
<p>@ <a href="http://darushsholihin.com/"><span style="color: #ff0000;">Pesantren Darush Sholihin</span></a>, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/"><span style="color: #ff0000;">www.rumaysho.com</span></a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom"><span style="color: #0000ff;">@RumayshoCom</span></a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal"><span style="color: #0000ff;">FB Muhammad Abduh Tuasikal</span></a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho"><span style="color: #0000ff;">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</span></a></p>
 