
<p><span style="font-weight: 400;">Sering muncul pertanyaan apakah kita tetap shalat berjamaah terkait dengan adanya penerapan konsep new normal wabah covid19. Jawabanya: untuk fatwa, kita kembalikan kepada ustadz setempat yang telah berkonsultasi atau berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas kesehatan setempat. </span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 14pt;"><strong>Ada ustadz setempat yang berfatwa yang boleh shalat berjamaah </strong></span></li>
<li><span style="font-size: 14pt;"><strong>Ada ustadz setempat yang berfatwa jangan shalat berjamaah sementara dahulu, bersabar sebentar setelah wabah berakhir kita shalat berjamaah kembali</strong></span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Kami menekankan pada kata-kata “berkonsultasi”, karena ustadz setempat yang berfatwa perlu mengetahui gambaran kasus yang benar (tashawwur yang benar), sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang benar pula. Apabila gambaran kasusnya (tashawwur) tidak tepat, maka fatwa juga tidak tepat. Dalam hal ini bukan ustadznya yang salah, tetapi salah informasi yang masuk atau salah memahami gambaran kasusnya. Inilah maksud dari kaidah fikh,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Artinya: “Fatwa mengenai hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya ada pertanyaan: “Ustadz Bagaimana hukum KB (Keluarga berencana) yang diperintahkan membatasi kelahiran?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tentu sang ustadz akan menjawab: “Hukumnya haram, karena bertentangan dengan anjuran Islam memperbanyak keturunan, tentu dengan memperhatikan nafkah dan pendidikan anak”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akhirnya menyebarlah fatwa “Hukum KB adalah haram secara mutlak”, padahal gambaran kasus (tashawwur) KB tidaklah demkian. Hukum KB ini dirinci berdasarkan tujuan:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;">Tahdidun nasl [تحديد النسل] yaitu membatasi kelahiran, ini hukumnya haram</span></li>
<li style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;">tandzimun nasl  [تنظيم النسل] yaitu mengatur jarak kelahiran, ini hukum boleh bahkan pada beberapa kasus dianjurkan</span></li>
</ol>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">Fatwanya bisa berbeda-beda setiap tempat, karena setiap tempat kondisinya berbeda-beda dan kebijakan pemerintah setempat berbeda-beda serta data di dinas kesehatan berbeda-beda.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa fatwa dan hukum berubah sesuai keadaan ‘urf (kebiasaan) dan mashalahat keadaan saat itu. Beliau berkata</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">فإن الفتوى تتغير بتغير الزمان والمكان والعوائد والأحوال</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Sesungguhnya fatwa dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, adat istiadat dan kondisi.” [I’lamul Muwaqqi’in 6/114]</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;"><span style="text-decoration: underline;"><strong>CATATAN PENTING </strong></span>terhadap kaidah di atas, yang berubah adalah fatwa yang terkait dengan ‘urf dan mashlahat keadaan saat itu, BUKAN dengan hukum syariat yang telah pasti dan tidak berubah sepanjang masa misalnya hukum shalat lima waktu, apapun hukumnya tetap wajib ‘ain.</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">التغير في الفتوى ، لا في الحكم الشرعي الثابت بدليله</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Yang berubah adalah fatwa, bukan hukum syariat yang telah tetap dengan dalil”</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sebagai contoh: Fatwa bolehnya makan babi karena darurat dan hanya ada daging babi saat itu, apabila tidak makan bisa mati.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hukum makan babi adalah haram secara syariat dan tidak akan berubah, tetapi fatwa saat itu dan kondisi saat itu saja hukum makan babi menjadi boleh karena darurat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam kesempatan lain Ibnul Qayyim  menjelaskan bahwa hukum ada dua yaitu yang tidak berubah sepanjang masa dan hukum yang berubah sebagaima kami jelaskan di atas. Beliau berkata,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">الأحكام نوعان:</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">النوع الأول: نوع لا يتغير عن حالة واحدة هو عليها، لا بحسب الأزمنة ولا الأمكنة، ولا اجتهاد الأئمة، كوجوب الواجبات، وتحريم المحرمات، والحدود المقدرة بالشرع على الجرائم ونحو ذلك، فهذه لا يتطرق إليه تغيير، ولا اجتهاد يخالف ما وضع له.</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">والنوع الثاني: ما يتغير حسب المصلحة له، زماناً ومكاناً وحالاً، كمقادير التعزيرات، وأجناسها، وصفاتها، فإن الشارع ينوع فيها بحسب المصلحة”. انتهى</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Hukum ada dua macam</span></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;">Hukum tidak berubah dari satu keadaan dan terus-menerus hukumnya seperti itu. Tidak berubah sesuai dengan waktu, tempat dan ijtihad para imama seperti kewajiban hukum yang wajib, keharaman hukum yang haram, hukuman hadd yang telah ditetapkan syariat pada beberapa kejahatan. Hukum ini tidak berubah dan tidak ada ijtihad yang dapat menyelisihi yang telah ditetapkan</span></li>
<li>Hukum yang berubah sesuai dengan kemashalahatan terkait dengan waktu, tempat dan keadaan seperti kadar hukum ta’zir, jenis dan tata caranya sesuai dengan mashlahat.” [Ighatsatul Lahfan 1/330]</li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Hukum shalat berjamaah ini telah kami tulis di juga di awal-awal terjadinya wabah covid19 tanggal 20 maret dan penjelasannya masih sama. Silakan baca: <a href="https://muslimafiyah.com/shalat-berjamaah-dan-jumat-ketika-ada-wabah.html" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Shalat Berjamaah Dan Jumat Ketika Ada Wabah</a></span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ol>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/55793-atasi-corona-dengan-bertauhid-yang-sempurna-bag-1.html" data-darkreader-inline-color="">Atasi Corona dengan Bertauhid yang Sempurna</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/56712-indonesia-jangan-terserah-menyerah-melawan-covid19.html" data-darkreader-inline-color="">Indonesia Jangan Terserah dan Menyerah Melawan Covid19</a></strong></li>
</ol>
</div>
<p><strong>Demikian semoga bermanfaat</strong></p>
<p><strong>@Lombok, Pulau Seribu Masjid</strong></p>
<p><strong>Penyusun: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/raehan" data-darkreader-inline-color="">Raehanul Bahraen</a></span></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Artkel <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">www.muslim.or.id</a></span></span></p>
 