
<p>Shalat gerhana jangan sampai dilupakan bagi siapa saja yang melihat gerhana.</p>
<p>Apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.</p>
<p>Dalilnya adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ</p>
<p>“<em>Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.</em>” (HR. Bukhari no. 1047)</p>
<p>Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.</p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Catatan:</span></h4>
<p>Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana</span></h4>
<p>Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang.</p>
<p>Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah<em> shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ</p>
<p>“<em>Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).</em>” (HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904)</p>
<p>Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah:</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ</p>
<p>“<em>Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.</em>” (HR. Bukhari no. 1047). Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan.</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>—</p>
<p>Disusun di pagi hari penuh berkah, 13 Dzulhijjah 1435 H di <a href="http://darushsholihin.com/">Darush Sholihin</a></p>
<p>Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Ikuti status kami dengan memfollow <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>, Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="instagram.com/rumayshocom/">Instagram RumayshoCom</a></p>
 