
<h2><strong>Amil Zakat</strong></h2>
<p style="padding-left: 30px;"><em>Amil zakat tidak bisa dilakukan oleh semua orang atau lembaga. Syarat mutlak yang harus ada pada amil zakat adalah harus ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.</em></p>
<p><strong>Oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc.</strong></p>
<p>Zakat itu ibadah harta, berkaitan erat dengan hubungan antarindividu dan antara individu dan masyarakat. Zakat itu kewajiban perorangan muslimin yang dari sisi penyalurannya mencakup kebutuhan banyak orang, terutama fakir miskin. Agar tujuan itu tercapai, pemerintah berperan aktif dalam ibadah zakat, terutama dalam pengelolaan dana zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas warganya yang kurang mampu. Undang-undang telah menetapkan mereka dilindungi negara. Jika pemerintah memaksimalkan pengelolaan zakat, sangat mungkin kemiskinan dapat dientaskan.</p>
<p>Pengelolaan zakat oleh pemerintah meliputi penarikan zakat dari wajib zakat (<em>muzakki</em>), mengumpulkan, mendata, mengorganisasi dan akhirnya menyalurkan ke pihak yang berhak. Tentu bukan presiden sendiri yang harus turun tangan. Pemerintah mengangkat orang-orang tertentu untuk mengemban tugas ini, yang dinamakan amil zakat.</p>
<p>Praktek tersebut telah dicontohkan pemimpin muslimin pertama, Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau mengirim amil zakat ke seluruh pelosok negeri. Antara lain Umar bin Khattab, Ibnu Lutbiah, Ibnu Sa’ady, dan Ibnu Mas’ud. Tugas mereka kemudian diwariskan dan dilanjutkan para Khulafa Rasyidin sepeninggal beliau.</p>
<p>Berdasarkan sunah, para ulama menyimpulkan, pemimpin muslimin wajib mengutus para petugas pengumpul zakat harta kaum muslimin karena tidak semua orang tahu hukum zakat, tidak tahu harta apa saja yang wajib dizakati. Ada juga orang yang tahu hartanya harus dizakati tapi kikir dan pelit mengeluarkannya (Nawawi, <em>Majmu’ Syarah Muhazzab,</em> 6:167).</p>
<p>Berdasarkan ucapan Imam Nawawi tersebut, selain mengelola zakat, fungsi amil zakat antara lain (1) Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat yang masih buta hukum zakat.; (2) Menghitung kadar harta yang wajib dizakati; dan (3) Melakukan <em>hisbah</em> (fungsi <em>nahi mungkar</em>) terhadap pihak yang menolak membayar zakat. Bentuk <em>hisbah</em> bermacam-macam, mulai dari penyitaan paksa harta zakat sampai ke taraf diperangi dengan senjata seperti yang telah ditoreh sejarah ketika perang, pasukan Islam di bawah pimpinan Abu Bakar As-Shiddiq melawan penentang zakat.</p>
<h3><strong>Kriteria Amil Zakat</strong></h3>
<p>Para ulama telah menulis dalam berbagai kitab fiqh mereka bahwa beberapa syarat harus terpenuhi oleh seseorang untuk bisa disebut amil zakat. Di antaranya: Islam, berakal sehat, <em>baligh</em>, amanah, dan paham hukum zakat. Semua syarat itu harus berporos pada satu syarat: <strong>amil zakat harus diangkat secara resmi oleh pemerintah</strong>. Maksudnya, pemerintahlah yang mengangkat amil zakat dengan mengacu pada syarat-syarat tersebut.</p>
<p>Mereka yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah adalah orang yang secara <em>syar’i </em>disebut amil zakat. Mereka berwenang menarik zakat dari <em>muzakki</em>; mengambil paksa harta zakat kalau membangkang, dan berhak menerima upah (upahnya diambil dari zakat). Ada pun individu atau lembaga tertentu, walau merasa telah memenuhi semua syarat itu, bukan serta merta menjadi amil zakat, sampai mendapat mandat resmi dari pemerintah. Mereka boleh saja ikut andil membantu <em>muzakki</em> menyaluran zakatnya. Namun mereka tidak berhak mendapat upah yang diambil dari zakat. Apabila upah diberikan oleh <em>muzakki</em> dari hartanya selain zakat, hukumnya dibolehkan. Itu semua karena mereka hanya berstatus perwakilan <em>muzakki</em>, bukan amil zakat.</p>
<h3><strong>Amil Zakat di Indonesia</strong></h3>
<p>Dalam rapat paripurna pada 27 Oktober 2011, DPR mengesahkan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ). UU ini merupakan penyempurna UU No. 38/1999, yang menyebutkan pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, melalui regulasi inilah Baznas berwenang mengelola zakat secara nasional. Jadi, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola masyarakat akan dikoordinasikan Baznas. Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur dan harus mendapat izin Menteri Agama dan memenuhi syarat <em>(www.pkesinteraktif.com).</em></p>
<p>Dalam rubrik konsultasi yang diasuh Dr. Irfan Syauqi Beik di www.republika.co.id, seseorang bertanya, “Bagaimana caranya mendirikan badan amil zakat”. Beliau menjawab:</p>
<p>“Berdasarkan UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa organisasi pengelola zakat dapat dibagi menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat (Pasal 6), disingkat BAZ, dan Lembaga Amil Zakat (Pasal 7), disingkat LAZ. BAZ dibentuk oleh pemerintah sesuai tingkatannya (mulai dari nasional hingga kecamatan), dan beranggotakan unsur pemerintah dan masyarakat, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat, dan dapat beroperasi secara legal setelah disahkan oleh pemerintah.”</p>
<p>“BAZ kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Jika memang belum ada BAZ di kecamatan, maka Anda mengusulkan pembentukan BAZ tersebut kepada camat dan kepala KUA setempat, serta mengkomunikasikannya dengan BAZ kabupaten.”</p>
<p>“Jika yang diinginkan adalah pembentukan LAZ, maka dibentuk yayasan, yang secara khusus berorientasi pada penghimpunan dan pendayagunaan zakat, kemudian mengajukan izin resmi kepada bupati. Tujuannya agar bupati membuat surat keputusan untuk mengesahkan LAZ tersebut sebagai LAZ tingkat daerah dan dapat beroperasi di kabupaten.”</p>
<p>Dari jawaban tersebut kita tahu di Indonesia terdapat lembaga resmi pemerintah dalam pengelolaan zakat. Selanjutnya kita berhak bertanya kepada lembaga tersebut, apakah mereka memiliki surat keputusan (SK) dari Menteri Agama mengenai pengukuhan lembaga mereka sebagai lembaga amil zakat resmi?</p>
<p>Berikut beberapa idealisasi yang harus ada pada amil zakat.</p>
<p><strong>Jujur pada Diri/Lembaga Sendiri</strong></p>
<p>Maksudnya, bisa melihat kapasitas diri, apakah memang pantas diangkat menjadi amil zakat. Masing-masing orang bisa mengukur kemampuan dirinya. Kalau merasa kurang bisa bertanggung jawab mengurus harta, sering lalai menunaikan tugas, sering muncul rasa pilih kasih dalam membagikan harta, sadarlah bahwa dirinya tidak pantas memikul tugas sebagai amil zakat.</p>
<p><strong>Amil Zakat Harus P</strong><strong>ro-aktif</strong></p>
<p>Tugas amil zakat mengumpulkan zakat bukan hanya dengan duduk di kantor menerima transfer melalui rekening. Tapi harus aktif bergerak ke wilayah pertanian untuk menarik zakat waktu panen. Juga turun ke daerah peternakan untuk memungut zakat hewan dari peternak.</p>
<p>Sejatinya, inilah kewajiban amil zakat. Mereka hanya menarik zakat <em>muzakki</em> dari harta <em>zhahirah</em> (harta yang nampak, seperti hasil pertanian dan peternakan), sedangkan harta <em>bathinah</em> (harta tersimpan, seperti emas, perak dan uang) diserahkan sepenuhnya kepada pemilik harta untuk membagikannya sendiri ke pihak yang berhak menerima zakat. Walaupun <em>muzakki</em> juga boleh menyerahkannya melalui amil.</p>
<p>Amil zakat juga harus rela berkeliling desa untuk member pengarahan zakat apabila masih banyak orang yang belum memahami hukum zakat.</p>
<p><strong>Upah Amil Zakat</strong></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> telah memutuskan dalam Al-Quran bahwa amil zakat berhak mendapatkan upah dari zakat tersebut. Karena itu, bijaksanalah mengambil upah. Yang dimaksud adalah pantas dan sesuai dengan tugasnya; tidak kurang dan jangan lebih. Namun apabila digaji tetap oleh pemerintah untuk  melaksanakan tugas sebagai amil, dia tidak berhak mendapatkan bagian dari harta zakat itu (Ibnu Qudamah, <em>Al-Mughni,</em> 9/315).</p>
<p>Barangkali karena itulah masyarakat membentuk lembaga penyalur zakat, kemudian menamakan dirinya amil zakat. Karena itu, tetaplah jujur dan amanah. Zakat itu urusan harta, dan harta adalah godaan terbesar manusia.</p>
<p><strong>Mengorganisasi Harta Zakat dan Sedekah</strong></p>
<p>Mengingat lembaga zakat di Indonesia adalah lembaga sosial yang bukan hanya mengurus zakat, maka lembaga tersebut juga menerima sumbangan berupa infak, sedekah ataupun sumbangan insidental seperti bantuan bencana dan lain-lain. Karena itu, sejatinya perlu dipisahkan antara zakat dengan harta yang lainnya. Karena zakat harus disalurkan khusus kepada delapan golongan, sebagaimna yang Allah sebutkan dalam QS At-Taubah: 60. Sedangkan untuk sedekah dan infak, wadah penyalurannya lebih luas.</p>
<p><strong>Amil Zakat Boleh Mengambil Zakat dengan Paksa</strong></p>
<p>Inilah yang membedakan amil zakat resmi dengan individu/lembaga lain. Karena itu, amil zakat harus atas petunjuk pemerintah. Mengingat yang berhak mengambil harta dengan paksa adalah pihak yang memiliki kekuatan memaksa, dalam hal ini pemerintah. Sementara orang lain atau pihak tertentu selain pemerintah, ketika dia harus memaksa <em>muzakki</em> membayar zakat, kira-kira yang terjadi adalah kekacauan dan tawuran warga. Semua butuh proses, mengingat fungsi “pengambilan paksa” tidak diterapkan di Indonesia, karena belum ada UU-nya. Sedangkan lembaga zakat yang ditunjuk pemerintah baru berfungsi dalam ranah sosial, bukan ranah hukum.</p>
<p>Berikut ini beberapa adab yang selayaknya diperhatikan oleh wajib zakat <em>(muzakki).</em></p>
<p><strong><em>Muzakki </em></strong><strong>Harus Menghormati Tugas Amil Zakat</strong></p>
<p>Amil itu petugas pemerintah, dan kita diperintahkan untuk taat pada pemerintah. Konsekuensinya, kita juga harus taat pada amil zakat. Jangan kita sembunyikan harta yang akan dihitung untuk mengetahui jumlah yang harus dikeluarkan. Sampaikan informasi yang sejujurnya.</p>
<p>Bila <em>muzakki</em> menyalurkan zakat melalui amil, salah satu keringanan yang didapat <em>muzakki</em> adalah bila menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi, maka gugur kewajibannya kepada Allah <em>Ta’ala</em>. Ada pun kekhawatiran apakah zakat sampai pada penerimanya atau tidak, menjadi tanggung jawab amil, dan bukan <em>muzakki</em>.</p>
<p>Jika <em>muzakki</em> menyalurkan zakatnya sendiri atau dibantu bawahannya, dia harus memastikan bahwa zakat tersebut sampai ke tangan orang yang berhak. Apabila kemudian diketahui pesuruhnya mengorupsi zakatnya, <em>muzakki</em> wajib mengeluarkan lagi zakatnya dan diberikan kepada yang berhak sejumlah yang dikorupsi.</p>
<p><strong><em>Muzakki </em></strong><strong>Boleh Menyalurkan Sendiri</strong></p>
<p>Untuk harta <em>zhahirah</em>, <em>muzakki</em> wajib menyalurkannya melalui amil zakat, apabila amil datang langsung untuk menariknya. Namun jika amil tidak datang, sementara sudah tiba waktu mengeluarkan zakat, <em>muzakki</em> hendaknya menunggu. Jika amil tidak juga datang, aka <em>muzakki</em> boleh menyalurkannya sendiri. Untuk harta <em>bathinah, </em><em>muzakki</em> boleh menyalurkan sendiri, langsung dan tanpa menunggu amil zakat (simak kembali rubrik ini edisi 25/Maret 2012). <em>Muzakki</em> harus pandai memilih yang lebih baik: melakukan sendiri atau melalui lembaga zakat resmi yang ditunjuk pemerintah. <em>Allahu a’lam</em>.***<strong> </strong></p>
<p><strong>Pull Quote:</strong></p>
<ol>
<li>Rasullullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah mengirimkan para petugas pengumpul zakat ke pelosok negeri. Antara lain Umar bin khattab, Ibnu Lutbiah, Ibnu Sa’ady, dan Ibnu Mas’ud.</li>
<li>Semua syarat bagi amil zakat harus berporos pada satu syarat: <strong>harus diangkat secara resmi oleh pemerintah</strong><strong>.</strong>
</li>
<li>Jika pemerintah memaksimalkan pengelolaan zakat, sangat mungkin persoalan kemiskinan dapat dientaskan.</li>
</ol>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 