
<p>Imam Ibnul Qoyyim berkata dalam <em>Madarijus Salikin</em>: “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadat (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya.</p>
<p>Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syari’at Islam memerintahkan atau memperbolehkannya, bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti.</p>
<p>Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya”.</p>
<p>Dengan bercermin kepada kaidah yang berharga ini marilah kita bersama-sama melihat hukum demonstrasi secara adil. Apakah yang kita dapati bersama? Kita akan mendapati dampak negatif dan kerusakan-kerusakan akibat demonstrasi, di antaranya: hilangnya keamanan negara, hilangnya wibawa pemimpin, kerusakan bangunan dan jalan, penjarahan, kemacetan lalu lintas, keluarnya kaum wanita di jalan-jalan, aksi mogok makan yang sangat mengkhawatirkan, bahkan tak jarang nyawa manusia melayang. Bukankah Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لزوال الدنيا وما فيها أهون عند الله من قتل المسلم بغير حق</span></p>
<p>“<em>Hancurnya dunia dan isinya lebih ringan di sisi Allah daripada hilangnya nyawa seorang muslim tanpa alasan yg benar</em>“.</p>
<p>Kemudian, tanyakan pada dirimu, bukankah demonstrasi sudah seringkali digelar? Lantas apa hasilnya? Pikirkanlah!!</p>
<p>Ya Allah, jagalah negeri kami dari kerusakan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/29281-noda-hitam-demokrasi.html">Noda Hitam Demokrasi</a></span></strong></p>
<p>—</p>
<p><strong>Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi</strong></p>
<p><strong>Artikel Muslim.Or.Id</strong></p>
 