
<p>Allah <em>ta’ala</em> berfirman:</p>
<p dir="rtl" style="text-align: right;">وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ (20) اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ (21)</p>
<p>“<em>Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu, ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk</em>” (QS. Yasin: 20-21).</p>
<h4>Faedah ayat:</h4>
<p>(1) Hendaknya seseorang bersemangat dalam menyampaikan kebaikan dan berdakwah untuk kebaikan umat, meskipun dakwah ke tempat yang jauh. Oleh karena itu disebutkan dalam ayat ini:</p>
<p style="text-align: right;">وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ</p>
<p>“<em>Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota</em>”</p>
<p>Ini menunjukkan bahwa dia datang dari tempat jauh.</p>
<p>(2) Jangan suka menunda-nunda untuk memberi nasehat dan menyampaikan kebenaran pada saat yang diperlukan. Oleh karena itu Allah sebutkan keadaan laki-laki itu dari ujung kota dengan (يَسعى) yaitu bersegera.</p>
<p>(3) Boleh seseorang memberi peringatan tanpa ada mukaddimah terlebih dulu. Hal ini dilakukan oleh laki-laki tersebut dengan mengatakan:</p>
<p style="text-align: right;">يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِين</p>
<p>“<em>Hai kaumku ikutilah para rasul itu</em>“.</p>
<p>(4) Dakwah dibangun diatas lemah lembut. Ini diambil dari perkataan laki-laki tersebut:</p>
<p style="text-align: right;">يَا قَوْمِ</p>
<p>“<em>Hai kaumku</em>”</p>
<p>(5) Para rasul tidak mengharapkan imbalan atau upah dari kaumnya atas dakwah mereka.</p>
<p style="text-align: right;">اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ</p>
<p>“<em>Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk</em>”</p>
<p>(6) Sebagian ulama’ berdalil dengan ayat ini bahwa tidak boleh mengambil upah atau imbalan dari mengajarkan Al Qur’an dan ilmu agama.</p>
<p>Terkait masalah hukum mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an, ilmu agama dan semisalnya, ada dua hal yang perlu diketahui.</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Pertama</span>: </strong>Para ulama’ sepakat bolehnya mengambil upah/imbalan mengajarkan Al Qur’an dan ilmu agama dari <em>baitul mal</em> (negara).</p>
<p><strong><span style="color: #0000ff;">Kedua</span>: </strong>Para ulama’ berselisih pendapat tentang hukum upah yang ditentukan diawal bagi orang yang mengajarkan Al Qur’an atau ilmu agama kepada orang lain:</p>
<p><strong>Pendapat pertama:</strong> Haram mengambil upah mengajarkan Al Qur’an dan ilmu agama. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah. Diantara dalil yang digunakan adalah ayat diatas.</p>
<p><strong>Pendapat kedua:</strong> Halal mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an dan ilmu agama. Ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Diantara dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi:</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّ أحقَّ مَا أَخَذْتُم عَلَيْهِ أَجْراً كِتَابُ الله</p>
<p>“<em>Sesungguhnya yang paling layak untuk diambil upahnya oleh kalian adalah mengajarkan Al Qur’an</em>” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> dalam syarah shahih muslim membuat judul bab:</p>
<p style="text-align: right;">باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار</p>
<p>“<em>Bab bolehnya mengambil upah dari rukyah dengan Al Qur’an dan zikir</em>“.</p>
<p>Pendapat ini juga dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah.</p>
<p><strong>Pendapat ketiga: </strong>Diperbolehkan mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an atau ilmu agama jika ada kebutuhan. Jika kebutuhan orang yang mengajarkan Al Qur’an dan ilmu agama sudah tercukupi maka hendaknya tidak mengambil upah.</p>
<p>Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithy <em>rahimahumullah</em>, dan <em>insyaAllah</em> pendapat ini adalah jalan tengah dari dua pendapat sebelumnya.</p>
<p>(7) Orang yang layak untuk kita ikuti adalah orang yang berada diatas petunjuk dan ikhlas dalam dakwahya.</p>
<p><em>Wallahua’lam</em></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Didik Suyadi</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
 