
<h2><strong>Rubrik: Wawancara</strong></h2>
<p><strong>Artikel ini pernah diterbitkan oleh: Majalah Pengusaha Muslim Edisi April 2012</strong></p>
<p>Berikut wawancara melalui telepon majalah <em>P</em><em>engusaha </em><em>M</em><em>uslim</em> dengan <strong>Imam Bayhaqi</strong>, pemerhati ekonomi Islam, kandidat doktor di Islamic Finance at International Centre for Education of Islamic Finance (INCEIF) Kuala Lumpur, Malaysia, mengenai sistem perbankan Islam di Malaysia.</p>
<p><strong><em>Assalamu </em></strong><strong><em>‘</em></strong><strong><em>alaikum</em></strong><strong>. M</strong><strong>enurut </strong><strong>P</strong><strong>ak </strong><strong>I</strong><strong>mam, bagaimana konsep bank syariah di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia?</strong></p>
<p><em>Wa</em><em> ‘</em><em> alaikumus sa</em><em>l</em><em>lam</em><em>.</em> Sebelumnya kita harus merujuk pada definisi bank. Bank adalah lembaga keuangan yang menyimpan kelebihan dana nasabah kemudian menyalurkan ke nasabah yang membutuhkan. Opresionalnya, biaya, jika konvensional, dia membiayai operasionalnya dari perbedaan suku bunga, antara yang diberikan kepada penabung dan yang diterima dari peminjam. Perbedaan ini yang digunakan untuk biaya operasional bank. Ini yang pertama. Kedua, jasa-jasa perbankan lainnya, seperti transfer dan sebagainya. Itu inti bank dan operasionalnya.</p>
<p><strong>Pada </strong><strong>bank syariah</strong><strong>,</strong><strong> bagaimana</strong><strong>?</strong></p>
<p>Semua operasional bank seperti itu, karena memang itu prinsip dasar. Hanya saja, bank syariah, dia menggunakan sistem yang lain, tidak menggunakan perbedaan bunga antara debitur dengan deposan, tapi menggunakan laba yang didapatkan dari usaha dengan peminjam yang sebagian diberikan kepada deposan. Akan tetapi, pada kenyataannya hampir  semua bank syariah itu dikelola oleh orang yang latar belakangnya bank konvensional. Karena itu dalam operasionalnya pun, diakui atau tidak diakui. Pengakuan mereka menggunakan sistem syariah/<em>I</em><em>slamic finance</em>, tapi pada kenyataannya masih menggunakan sistem ribawi.</p>
<p><strong>Termasuk bank </strong><strong>I</strong><strong>slam di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia?</strong></p>
<p>Ya, di Malaysia, di antaranya adalah menggunakan <em>bai’ inah</em>. Karena menurut undang-undang perbankan, fungsi bank hanya menjadi mediator, antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang membutuhkan. Sehingga kalau dia berstatus sebagai <em>I</em><em>slamic bank</em>, dalam arti sebagai <em>financier</em> (lembaga pembiayaan), maka dia lepas dari undang-undang bank. Itu konsekuensinya. Artinya, kalau dia menjadi bank, dia tidak boleh berdagang. Sementara dalam operasional,bank  Islam adalah hampir dipastikan menjadi pedagang. Misalnya, bank menerapkan transaksi <em>bai’</em>. Artinya, kalau dia bank tidak diperbolehkan melakukan <em>bai’</em> kan?</p>
<p><strong>R</strong><strong>egulasi dan undang-undang perbankan di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia</strong> <strong>juga seperti itu</strong><strong>; </strong><strong>bank tidak diperkenankan melakukan bisnis riil?</strong></p>
<p>Malaysia memiliki undang-undang perbankan yang lebih lengkap daripada Indonesia. Kalau dari sisi definisi perbankan yang asli, mereka tidak boleh melakukan bisnis rill. Dan kalau dia menjadi pedagang, maka dia keluar dari ketentuan sebagai bank, karena fungsi bank adalah mediator antara pemilik kelebihan dana dan orang yang butuh dana.</p>
<p><strong>T</strong><strong>ermasuk bank </strong><strong>I</strong><strong>slam?</strong></p>
<p>Kalau <em>I</em><em>slamic bank</em> berfungsi sebagai penyandang dana. Artinya, dia memfasilitasi dan menjadi agen. Dalam arti, dia juga berdagang (berjualan secara langsung). Dia membeli dari pihak ketiga untuk dijual kepada pihak yang membutuhkan. Baik dengan <em>b</em><em>ai’ </em><em>b</em><em>i-tsaman </em><em>a</em><em>jil</em> (BBA) atau <em>b</em><em>ai’ </em><em>b</em><em>il </em><em>a</em><em>qsath</em> dan yang lain. Mereka selalui menggunakan istilah <em>bai’</em>, yang artinya jual-beli.</p>
<p><strong>Kalau </strong><strong><em>Islamic bank</em></strong><strong> di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia menerapkan sistem </strong><strong>itu </strong><strong>berarti dia dibebaskan melakukan bisnis riil</strong><strong>?</strong></p>
<p>Boleh atau tidak boleh mereka tetap harus menggunakan sistem itu (berjualan secara riil).</p>
<p><strong>Maksud kami, menurut pengamatan Pak Imam, bank </strong><strong>I</strong><strong>slam dan bank-bank syariah lain</strong> <strong>di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia, apakah menerapkan sistem itu?</strong></p>
<p>Ya, mereka menerapkan sistem itu. Tetapi pada kenyataannya, meski pun mereka menjual, konsep dasarnya tetap menggunakan sistem ribawi. Contohnya, orang membeli rumah, kreditnya menggunakan sistem <em>bai’ bi tsaman ajil,</em> dibayar katakanlah dalam 15 tahun. Selama rentang ini mereka menghitungnya menggunakan standar bunga bank, sehingga harga rumah itu hampir sama dengan KPR biasa. Nah, ketika ada konflik, kemudian konsep ini dibawa ke pengadilan, seringkali bank Islam mengklaim bahwa yang digunakan adalah harga yang <em>fixed</em> tadi dan itu mengikat. Sehingga, misalnya, gagal bayar di tengah jalan, orang yang membeli dengan sistem BBA akan dikenakan harga total rumah itu. Padahal kalau menggunakan kredit bank konvensional, mereka akan dikenakan biaya sisanya. Sehingga dalam beberapa kasus, <em>I</em><em>slamic bank</em> lebih ribet dan lebih menyulitkan nasabah, dalam kasus gagal bayar.</p>
<p>Contoh lainnya kasus mempercepat pembayaran. Misalnya, nasabah sepakat membayar dalam 15 tahun, dengan harga Rp 150 juta, kemudian setelah mencicil 5 tahun, yang berarti dia sudah membayar Rp 50 juta, ingin melunasinya tunai, maka dia wajib membayar sisanya, yaitu Rp 100 juta, tanpa diberikan kompensasi percepatan pelunasan. Padahal kalau dicicil pun menjadi Rp 100 juta. Sehingga bagi orang yang berfikir ekonomis, ini tidak menguntungkan. Kemudian karena banyak terjadi kasus di pengadilan, digunakan sistem lain yang namanya rabat (potongan). Tapi ini tidak boleh disebutkan di awal kontrak.</p>
<p>Pada intinya begini, rebutan porsi antara bank konvensional dan bank syariah sangat tajam. Karena kehadiran bank syariah baru, sementara bank konvensional sistemnya sudah kuat, dengan perhitungan riba yang beraneka ragam dan sistem bunga berbunga perhitungannya hebat sekali. Sementara <em>I</em><em>slamic bank </em>tidak boleh menggunakan perhitungan bunga, sehingga mereka menggunakan sistem perhitungan yang bisa dikatakan masih meraba. Karena latar belakangnya seperti ini, sementara bank syariah dikelola praktisi konvensional, yang diraba adalah sistem konvensional. Pada akhirnya, hampir-hampir sama antara sistem bank syariah dan sistem bank konvensional.</p>
<p><strong>Kita kembali ke sistem KPR</strong><strong>. A</strong><strong>pakah bank membeli rumah ke <em>developer</em> sebelum menjualnya ke nasabah, ata</strong><strong>u</strong><strong>kah nasabah beli ke <em>developer,</em> kemudian bank melunasinya?</strong></p>
<p>Ada beberapa konsep. Umumnya, konsep yang digunakan adalah BBA. Biasanya, pembeli datang ke <em>developer,</em> kemudian dia membayar, misal 10%, kemudian sisanya dibayar bank. Rumah itu dibeli bank atas nama bank, kemudian nasabah beli rumah itu dari bank.</p>
<p><strong>A</strong><strong>pakah bank </strong><strong>I</strong><strong>slam juga menawarkan produk </strong><strong><em>mudharabah</em></strong><strong>?</strong></p>
<p>Sangat sedikit bank Islam menggunakan <em>mudharabah</em>, karena <em>mudharabah</em> sebetulnya sistem kerjasama yang cocoknya digunakan untuk orang per orang. <em>Person</em> <em>to</em> <em>person</em>, bukan <em>company to company</em>. <em>Mudharabah</em> itu kan orang menyerahkan uangnya kepada orang lain yang terpercaya, yang satu <em>mudharib</em> dan yang satu <em>rabbul maal</em>. Sehingga jika menggunakan sistem ini haruslah dengan orang kepercayaan. Sistem ini lebih berdasarkan kepercayaan. Sekarang, jika konsumennya orang yang tidak dikenal, akan susah. Intinya, <em>mudharabah</em> adalah konsep yang diterapkan antara <em>person to person</em> dan tidak cocok untuk <em>company to person</em>. Yang cocok untuk <em>company</em> adalah <em>musyarakah</em>.</p>
<p><strong>Bagaimana dengan bank-bank </strong><strong>I</strong><strong>slam di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia, apakah mereka tidak mengadakan produk <em>mudharabah</em>?</strong></p>
<p>Sangat jarang. Karena tidak cocok. Sistem yang banyak diterapkan adalah <em>musyarakah</em>, karena itu yang sesuai dengan bank. Seperti membeli saham atau yang lainnya.</p>
<p><strong>Mohon P</strong><strong>ak </strong><strong>I</strong><strong>mam menyebutkan beberapa </strong><strong>bank Islam di Malaysia yang ber</strong><strong>transaksi <em>musyarakah</em></strong><strong>, dan bagaimana pula</strong><strong> tinjauan <em>syar’i</em></strong><strong>-nya?</strong></p>
<p>Arti banyak di sini adalah beberapa saja. Tidak mewakili mayoritas. Kalaupun dipersentasekan, sangat kecil. Sebagai contoh, berbagai proyek dibiayai dengan <em>joint venture (musyarakah)</em> antara  bank dan pemilik proyek. Bank mengucurkan dana, sementara pemilik proyek share dengan tanah dan proyeknya. Jika proyek yang digarap adalah proyek besar, tidak hanya satu bank Islam saja yang membiayai, tapi beberapa bank. Inipun dapat disebut <em>musyarakah</em> antar-bank.  Dari sisi konsep, model <em>musyarakah </em>inilah yang seharusnya dilakukan bank Islam. Karena mereka berfungsi sebagai <em>financier</em> (penyandang dana), bukan mengutangi proyek tadi, akan tetapi membiayainya. Dan dari keuntungan yang didapat dari proyek itu, bank turut mendapatkan keuntungan. Sisi syariahnya pun mendukung konsep <em>sharing</em> ini.</p>
<p><strong>Terkait tabungan</strong><strong>, </strong><strong>konsep yang diterapkan bagaimana?</strong></p>
<p>Untuk sistem tabungan, deposan menyerahkan sejumlah uang ke bank, pengelolaannya diserahkan kepada bank. Dan bank bebas untuk mengelolanya. Sistem yang digunakan adalah <em>mudharabah muthlaqah</em>. Artinya, bank bebas menggunakan dana tersebut dan nasabah pun bebas untuk menarik uangnya, kapanpun yang dia inginkan.</p>
<p><strong>Apakah uan</strong><strong>g</strong><strong> yang disimpan di bank mendapat jaminan dari bank?</strong></p>
<p>Kalau pun tidak dijamin, di sana ada pihak ketiga yang mengontrol.</p>
<p><strong>Artinya, misalnya bank mengalami</strong> <strong>kerugian atau yang lain, berarti deposan bersedia tidak mendapatkan </strong><strong>kembali </strong><strong>uangnya</strong><strong>?</strong></p>
<p>Mereka (bank) dikontrol oleh bank negara, BNM. Jadi sebelum bank bankrut, BNM akan mengamati. Sehingga sebelum bank itu bangkrut, nasabah dapat segera mengambil tindakan mengamankan uangnya.</p>
<p><strong>Intinya</strong><strong>,</strong><strong> apakah dalam kasus ini bank menjamin ke</strong><strong>amanan </strong><strong>dana deposan?</strong></p>
<p>Secara tertulis, bank sendiri tidak menjamin. Tetapi secara konsep yang tidak tertulis, bank menjamin. Bank menawarkan bahwa siapa yang menabung akan mendapatkan keuntungan. Artinya, dana itu tidak hanya kembali, tetapi juga berkembang. Sehingga jaminannya bukan dalam bentuk sesuatu tertulis, namun lebih bersifat kepercayaan.</p>
<p><strong>Misalnya</strong><strong> ada pertanyaan, </strong><strong>jika ada orang yang meminjam kemudian dia bangkrut, apakah dia tidak mengembalikan modal yang dipinjam?</strong></p>
<p>Ini adalah pertanyaan dari orang-orang yang mungkin bahasanya: kalau bisa ngemplang mengapa tidak ngemplang. Sesungguhnya bank dananya milik nasabah. Dana orang lain, sehingga bank sebegai penengah juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan kepada nasabahnya. Artinya, peminjam punya kewajiban untuk tetap mengembalikan pinjamannya  dalam kondisi apa pun. Karena kesulitan semacam inilah jarang sekali <em>I</em><em>slamic banking</em> yang bersedia menggunakan  <em>mudharabah</em><em>, </em>karena <em>mudharabah</em> adalah pembiayaan dan bukan pinjaman.</p>
<p>Dalam prakteknya, apa produk yang banyak diterapkan bank Islam di Malaysia?</p>
<p>Mestinya <em>m</em><em>usyarakah</em>, sekali pun bank juga banyak menerapkan <em>murabahah.</em> Meskipun demikian, bank Islam masih mempraktekkan <em>murabahah bil ‘inah, </em>yang  bagi sebagian kalangan dianggap haram.</p>
<p><strong>C</strong><strong>ontohnya</strong><strong>?</strong></p>
<p>Misalnya ada orang yang butuh dana, katakanlah dia butuh 1.000 ringgit. Dia datang ke bank, tapi bank tidak memberinya pinjaman. Bank mereferensikan nasabah ini agar mendatangi satu <em>dealer </em>yang menjadi agen rekanan bank. Kemudian <em>dealer </em>memberikan produk tertentu, misalnya motor seharga 1.100 ringgit yang harus dibayar secara kredit. Setelah motor seolah-olah dibeli dan pindah tangan, dia menjualnya ke bank 1.000 ringgit secara tunai. Di sini nasabah mendapat dana tunai 1.000 ringgit dan harus mengembeli dengan harga 1.100 ringgit dan harus mengembalikan sebesar 1.100 ringgit.</p>
<p><strong>Bukankah </strong><strong>sistem </strong><strong>itu </strong><strong>termasuk <em>bai’ tawarrruk</em></strong><strong>?</strong></p>
<p>Betul. Pada awalnya, nasabah yang perlu uang, langsung datang ke bank, kemudian dilakukan transaksi ‘<em>inah</em>. Namun karena transaksi ini banyak dikritik, akhirnnya mereka menggunakan sistem <em>tawarruk</em> yang masih ditolelir banyak pihak.</p>
<p><strong>Meskpun sebenarnya itu hanya kamuflase <em>tawarruk</em> saja, bukan demikian </strong><strong>P</strong><strong>ak Imam?</strong></p>
<p>Memang, itu kamuflase saja. Sebenarnya sistem bai’ ‘<em>inah</em> yang langsung ke bank. Itu disahkan oleh Dewan Syariah di Malaysia. Tetapi setelah mendapatkan banyak kritik dari luar, beberapa bank Islam di Malaysia pun menggunakan sistem <em>tawarruk</em> sebagai ganti <em>bai’ ‘inah.</em></p>
<p><strong>B</strong><strong>ank </strong><strong>I</strong><strong>slam </strong><strong>kemudian </strong><strong>memahamkan</strong><strong>nya kepada</strong><strong> masyarakat tentang aturan </strong><strong>itu?</strong></p>
<p>Saya kira tidak disampaikan. Saya tdak tahu persis bagaimana kampanye mereka. Tapi bagi nasabah yang ingin menyimpan uang, ya dia menabung saja begitu.</p>
<p><strong>P</strong><strong>enyimpanan uang dengan transaksi <em>mudharabah muqayyadah</em>, apakah nasabah bebas menarik dananya kapan saja, ataukah ada rentang waktu tertentu</strong><strong>?</strong></p>
<p>Itu tidak bisa kapan saja. Kecual yang <em>mutlaqah</em>. Karena untuk <em>mudharabah muqayyadah</em>, nasabah menentukan sendiri proyek apa yang hendak dijalankan dengan dana itu, sehingga tergantung proyeknya.</p>
<p><strong>Kondisi bank syariah di </strong><strong>M</strong><strong>alaysia sejatinya bagaimana</strong><strong>?</strong></p>
<p>Kondisi penerapan syariah di sana lebih bebas dan lebih longgar. Lebih longgar daripada di Indonesia.</p>
<p><strong>Maksud</strong><strong>nya?</strong></p>
<p>Lebih longgar. Mereka ada <em>bench</em><em>mark </em>(acuan)-nya. Artinya, sesuatu yang haram, itu bisa dipersentasekan. Jadi, misalnya, ada satu usaha yang campur antara yang halal dan haram, itu ada persentasenya.</p>
<p><strong>Contoh penerapan p</strong><strong>e</strong><strong>rsentase </strong><strong>itu </strong><strong>bagaimana</strong><strong>?</strong></p>
<p>Misalnya, perusahaan A, menyewakan properti, bisa dianggap <em>syariah compli</em><em>a</em><em>nt</em> ataukah tidak <em>syariah compli</em><em>a</em><em>nt</em>. Misalnya ada untuk swalayan, dan di sana ada konter yang digunakan untuk jual daging babi, miras, kemudian dihitung, konter yang digunakan untuk barang haram berapa persen. Bisa ketemu 10% atau 5%.</p>
<p><strong>K</strong><strong>onsekuensinya bagaimana</strong><strong>, </strong><strong>setelah diketahui hasil perhitungan p</strong><strong>e</strong><strong>rsentase bagian yang haram</strong><strong>?</strong></p>
<p>Yang itu dibuang. Yang haram dibuang, dan sisanya dianggap halal. Sehingga, misalnya, pendapatannya Rp 100 juta, dan yang haram 5%, maka dari penghasilan itu, yang 5% dibuang dan 95% dianggap halal. Artinya, <em>income </em>perusahaan properti itu halal setelah dibuang yang 5 % tadi. Karena <em>income</em> itu tidak langsung dari bisnis haram, bisnis, hukum asalnya adalah halal.</p>
<p><strong>Konsep bank syariah yang diterapkan di Malaysia, dengan berbagai produknya, kira-kira sudah berapa persen yang sesuai syariah?</strong></p>
<p>Agak susah untuk mengukurnya karena beberapa sebab. Pertama, tidak ada kesatuan standar dalam syariah, terutama yang berkaitan dengan muamalah. Boleh jadi suatu transaksi dianggap halal, tapi pihak lain mengatakan tidak halal. Contohnya bai’ ‘<em>inah</em> yang di Malaysia dinyatakan sebagai halal, sementara di Timur Tengah dianggap haram. Kedua, mereka memiliki dewan syariah yang telah melegalkan/menghalalkan produk-produk perbankan tersebut berdasarkan <em>ijtihad </em>mereka, di mana <em>ijtihad</em> mereka tidak bisa dipatahkan kecuali dengan <em>ijtihad</em> yang lebih tinggi statusnya seperti <em>ijtihad </em>jamai lembaga syariah internasional.</p>
<p>Ketiga, ada pemikiran bahwa mereka harus melakukan suatu tindakan cepat dan tepat untuk kemajuan ekonomi ummat islam agar tidak tertinggal, sehingga mereka melakukan terobosan-terobosan kajian yang cukup berani. Keempat, industri perbankan Islam di sana akan menyatakan bahwa mereka sudah 100% patuh syariah berdasarkan standar kepatuhan syariah yang diberlakukan oleh regulator (dewan syariah pada Bank Negara Malaysia – BMN). Tetapi sekali lagi, standar syariah itu berbeda-beda, sehingga angka persentase yang ditunjukkan pun akan berbeda, meskipun yang diukur sama.</p>
<p><strong><em>Jazaakallah khoiran</em></strong><strong> Pak Imam</strong><strong>,</strong><strong> atas banyak informasi yang berharga. Semoga bermanfaat. </strong><strong>***</strong></p>
<p><strong>PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 