
<h3>Pertanyaan:</h3>
<p><em>Afwan ust, mau nanya: Kalau hukum makan sate buaya apa ya?</em></p>
<h3>Jawab:</h3>
<p style="text-align: justify;">Para ulama berbeda pendapat. <em>Imam Malik</em> [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] membolehkan karena itu binatang air. Sedangkan <em>Imam Ahmad</em> [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] mengharamkan karena ia bertaring dan termasuk binatang buas. Yang kuat menurut saya adalah pendapat <em>Imam Malik</em>, karena buaya termasuk hewan air sedangkan Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda:</p>
<p style="text-align: right;"></p>
<div style="font-family:PDMS Saleem QuranFont; font-size:26px; direction: rtl; text-align: Right; line-height: 45px;">هو الطهور ماؤه الحل ميتته</div>
<p style="text-align: justify;"><em> Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal.</em> <em><strong>(HR Abu Dawud dan lainnya).</strong></em></p>
<p style="text-align: justify;">Hadits tersebut menunjukkan bahwa semua <strong>hewan air adalah halal.</strong> Adapun hadits yang melarang setiap yang bertaring dan berkuku adalah <strong>hadits yang bersifat umum,</strong> mencakup hewan darat dan laut. Sedangkan hadits di atas khusus untuk hewan air. Maka keumumannya dikecualikan hewan air. Sebagaimana <strong>ikan hiu halal walaupun bertaring dan buas karena ia adalah hewan air.</strong><br>
Wallahu’alam</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dijawab oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.</strong></p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cintasunnah.com/category/soal-jawab/" class="shortc-button medium red "><i class="fa fa fa-paper-plane"></i>Lihat Semua “Soal Jawab”</a></p>
 