
<h3 style="text-align: justify;">Pertanyaan :</h3>
<p style="text-align: justify;">Afwan ust, ana berdebat dengan teman tentang perkataan Imam Malik: ilmu itu didatangi bukan mendatangi. Apakah perkataan itu wajib dilakukan disetiap waktu dan keadaan atau bagaimana?</p>
<h3 style="text-align: justify;">Jawab:</h3>
<p style="text-align: justify;">Ilmu adalah sesuatu yang mulia. Maka hendaknya kita para penuntut ilmu memuliakannya dengan cara mendatangi majelis majelis ilmu. <em><strong>Imam Malik</strong></em> mengucapkan itu ketika diminta oleh <em><strong>Harun Al Rasyid</strong></em> untuk datang membacakan Al Muwathaa kepada anak anaknya.<br>
Namun beliau menolak dan berkata:</p>
<p style="text-align: justify;"><em>“Ilmu itu keluar dari kalian (quraisy), jika kalian memuliakannya maka ia akan mulia. Jika kalian menghinakannya maka ia akan hina. Ilmu itu di datangi dan bukan mendatangi.”</em></p>
<p style="text-align: justify;">Harun pun membenarkannya dan menyuruh anak anaknya untuk datang ke majelis imam Malik. Maka selayaknya para penuntut ilmu mendatanginya, karena juga para ulama melakukan rihlah dalam rangka mencari ilmu.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun bila dalam keadaan manusia telah jauh dari ilmu, dan tidak mengetahui tentang menuntut ilmu, maka para dai hendaknya mendatangi manusia untuk mendakwahi mereka.<br>
Sebagaimana dahulu Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] mendakwahi para pemuka Quraisy dan mendatangi kabilah kabilah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dan yang perlu diketahui, <strong>bahwa suatu kaidah terkadang tidak kita lakukan karena melihat mashlahat yang lebih besar.</strong><br>
Ibnu Hajar Al Asqolani [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] sering berkata dalam kitab fathul bari syarah shahih Bukhari:</p>
<p style="text-align: right;"></p>
<div style="font-family:PDMS Saleem QuranFont; font-size:26px; direction: rtl; text-align: Right; line-height: 45px;">هكذا تقرر الأصل وقد يختلف باختلاف الأحوال</div>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah kaidah itu berlaku, namun dalam prakteknya terkadang berbeda sesuai keadaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Wallahu a’lam.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dijawab Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://cintasunnah.com/category/soal-jawab/" class="shortc-button medium red "><i class="fa  fa fa-paper-plane"></i>Lihat Semua Artikel “Soal Jawab”</a>
 </p>
