
<h2>Meninggalkan Suami yang Tidak Memberi Nafkah</h2>
<p>Bagaimana hukumnya <strong>istri</strong> yang meninggalkan <strong>suami</strong>nya yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya? Sementara sang <strong>suami</strong> bekerja dan menghabiskan penghasilannya sendirian, sementara tidak menyisihkan uangnya sedikit pun untuk keluarga di rumah, bahkan untuk dicuri sang istri guna memenuhi kebutuhan hidup sekalipun? Sang istri pergi ke kota lain tanpa izin suaminya untuk menafkahi anak-anaknya yang saat ini dititipkan ke saudaranya.</p>
<h3>
<em>Sevtigo (**tigo@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
Jawaban dan solusi untuk istri yang meninggalkan suami karena tidak di beri nafkah:</h3>
<p>Menafkahi anak adalah beban dan tanggung jawab <a title="Istri Mengambil Harta Suami" href="https://konsultasisyariah.com/istri-mengambil-harta-suami-2" target="_blank">suami</a>. Kabur meninggalkan suami adalah perbuatan terlarang. Sikap yang benar, laporkan masalah Anda kepada Pengadilan Agama (PA), supaya PA bisa memisahkan Anda dari laki laki yang tidak bertanggung jawab tersebut.</p>
<p><strong>Dijawab oleh <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Ustadz Aris Munandar, M.A.</a> (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><strong>Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 