
<p>Jual beli kredit dengan pengertian menjual  barang secara tidak tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding  dengan harga tunai. Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan  memenuhi lima persyaratan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>,  penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit.  Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum memiliki  barang yang hendak dia jual.</p>
<p><strong>Kedua</strong>,  disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang  yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika  terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung  jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli  yang terlarang adalah manakala kita mengadakan transaksi menjual barang,  barang yang bersangkutan memang sudah kita beli alias kita miliki namun  barang tersebut belum masuk dalam tanggung jawab kita, namun berada  dalam tanggung jawab tempat kulakan kita karena barang tersebut memang  masih ada di tempat kulakan kita. Dengan adanya transaksi jual beli atau  ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan, maka kita telah  memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil untung dari  barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai barang  tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang kita mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>,  ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh  membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih  murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka  terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli <em>‘inah</em> padahal jual beli <em>‘inah</em> adalah jual beli yang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> larang.</p>
<p><strong>Keempat</strong>,  barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang  terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas  secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang,  maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan emas  diserahkan di tempat terjadinya transaksi.</p>
<p><strong>Kelima</strong>,  tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan  cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan  pembayaran adalah riba jahiliah.</p>
<p><strong>Referensi: <a href="http://www.safeshare.tv/w/ThRdtIGeLL" target="_parent">Safeshare</a></strong></p>
<p>Baca juga pembahasan menarik lainnya: <a href="https://pengusahamuslim.com/syarat-mlm-yang-1453" target="_parent"><strong>Syarat MLM yang Halal</strong></a></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah          di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat          memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar          informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah           mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang     akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email   tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 