
<p>Bolehkah berjalan cepat menuju shalat jama’ah? Padahal kita diperintahkan untuk tenang. Apa kira-kira syaratnya?</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا</p>
<p>“<em>Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah</em>.” (HR. Bukhari, no. 636; Muslim, no. 602)</p>
<p>Ibnu Taimiyah dalam <em>Syarh Al-‘Umdah</em> (hlm. 598) berkata bahwa jika dikhawatirkan luput dari jama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.</p>
<p>Ibnu Qudamah dalam <em>Al-Kaafi</em> (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.</p>
<p><em>Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah</em> (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an.</p>
<p><em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p>—</p>
<p>17 Rajab 1437 H <a href="http://darushsholihin.com/">@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul</a></p>
<p>Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="http://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a>, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam</p>
 