
<p>Kontroversi mengenai bisnis dengan metode multi level  marketing (MLM) telah lama menyebar, para ulama pun telah mevonis  aktivitas ini sebagai cara bisnis yang menzhalimi orang lain dan memakan  harta atau hasil keringat orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh  syariat. </p>
<p>Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang  tetap menggandrungi bisnis ini dan tidak memperdulikan status hukumnya  dalam kaca mata syariat Islam. Berikut ini ada sebuah artikel menarik,  bagaimana MLM yang telah divonis terlarang tersebut bisa menjadi  diperbolehkan dan halal apabila memenuhi kriteria yang dihalalkan.</p>
<p>Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar marketing dengan sistem MLM hukumnya halal:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.</p>
<p><strong>Kedua</strong>,  harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM itu tidak boleh lebih  mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan  harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.</p>
<p>Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi, maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.</p>
<p>Namun  bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan  oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika  demikian, maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya  untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa  dibenarkan.</p>
<p>Demikian penjelasan Syaikh Dr. Abdullah bin Nashir al Sulmi sebagaimana bisa disimak di sini:</p>
<p>
<object width="425" height="350" data="http://www.youtube.com/v/Ij5swUzbBWU&amp;feature" type="application/x-shockwave-flash"><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/Ij5swUzbBWU&amp;feature"></object>
</p>
<p><strong>Materi berkaitan dengan MLM:</strong></p>
<p>– <a title="hukum MLM" href="https://pengusahamuslim.com/membedah-mlm-hukum-multi-level-marketing" target="_blank">Membedah Hukum MLM (Multi Level Marketing)</a></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah         di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat         memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar         informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah          mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang    akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email  tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 