
<p><strong>Sudah jelas </strong>urgensi usaha  halal dan harta halal bagi setiap muslim apalagi dizaman seperti ini,  karena besarnya pengaruh usaha haram dalam tertahan dan terhalangnya  kebaikan dan keberkahan harta.</p>
<p>Ketika dizaman ini menyebar dengan  sangat cepat usaha-usaha haram. Banyak yang sudah tidak perduli lagi  tentang harta yang dimilikinya darimana didapatkan dan bagaimana  mendapatkannya. Realita yang sangat persis seperti dijelaskan Rasulullah  shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau dalam shahih al-Bukhori  dari hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘Anhu yang berbunyi:</p>
<p class="arab"><strong>يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!</strong></p>
<p><em>Akan  datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi  perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau  haram?!</em> HR. al-Bukhâri 2059</p>
<p>Disamping itu ketidak tahuan kaum  muslimin terhadap harta haram dan usaha haram membuat keadaan semakin  parah. Pada saat demikian sangat diperlukan sekali penjelasan mengenai  hakekat usaha dan harta yang haram.</p>
<h2><strong>Nikmat Yang Harus Dikendalikan</strong></h2>
<p>Harta  adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada  hambaNya dalam kehidupan dunia ini. Harta menjadi sarana seorang muslim  menikmati manfaat dan perhiasan dunia. Juga bisa menjadi sarana mencapai  keridhaan Allah Ta’ala, sehingga Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p><em>Harta  dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan  yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta  lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-kahfi/18:46)</em></p>
<p>Oleh  karena itu syariat tidak melarang kaum muslimin memiliki harta, namun  kebolehan ini harus disertai dengan ketentuan dan pengaturan tidak  digunakan sembarangan tanpa terkendali. Syariat Islam memandang harta  sebagai satu diantara lima darurat (adh-Dharuriyat al-Khams) yang sangat  dijaga dan diperhatikan penjagaannya. Syariat memberikan hukuman keras  pada siapa saja yang mengambil harta orang lain dengan batil bahkan  sampai pemotongan tangan dalam pencurian. Semua ini untuk menjaga harta  dan melindunginya dari ganguan dan perampasan.</p>
<p>Harta pada  hakekatnya adalah milik Allah Ta’ala dan manusia hanya memilikinya  sebagai amanah dan titipan Allah. Posisi manusia adalah orang yang  diberi amanah dan hak menggunakannya untuk kepentingannya mencapai  kebahagian dunia dan akheratnya. Allah Ta’ala titipkan harta padanya  untuk melihat apa yang diperbuat dengan harta tersebut dan dimana ia  letakkan apakah dalam kehalalan atau dalam keharaman.</p>
<p>Demikianlah  untuk kelanjutan hidup manusia dan merealisasikan manfaat harta bagi  manusia dikehidupan dunia serta merealisasikan keserasian dengan  fithrahnya, Allah Ta’ala memberikan hak kepemilikan harta pada manusia.  Hak tersebut diakui, dihormati dan dijaga oleh syariat apabila seorang  muslim komitmen dalam mendapatkannya pada kaedah syariat dan  hukum-hukumnya yang mengatur hak ini. Dengan demikian Allah tidak  membiarkan manusia memiliki harta atau mengeluarkannya tanpa aturan dan  undang-undang. Syeriat membatasi usaha mendapatkan harta dengan halal  dan haram serta dengan kaedah-kaedah akhlak yang mulia.</p>
<p>Penentuan  halal dan haram dalam islam ada dengan ketentuan syari’at dan tidak  dengan hasil fikiran manusia. Hal ini menunjukkan perkara hukum harta  tidak diserahkan kepada akal manusia tapi diserahkan kepada hukum Allah  agar tercapai tujuan dari keberadaan harta secara sempurna. Kalau  diserahkan kepada manusia dan hawa nafsunya maka manusia akan  semena-mena menggunakannya untuk memuaskan hawa nafsu dan syahwatnya,  sebagaimana diperbuat orang-orang kapitalis, sebab manusia diciptakan  cinta harta dan kepemilikannya.</p>
<h2><strong>Syari’at Mengatur harta</strong></h2>
<p>Syariat  yang mulia menetapkan batasan dan hukum-hukum yang mengatur masalah  harta untuk menyempurnakan pembentukan pribadi yang beraqidah dan  berakhlak mulia. Bukan ngawur sebatas membatasi kebebasan individu dalam  aktifitas harta. Syariat islam memberikan aturan untuk menjaga hak  individu dan hak masyarakat pada harta tersebut sehingga memiliki  keistimewaan yang tidak ada dalam aturan lainnya.</p>
<p>Aturan dan ketentuan syariat islam pada harta dapat terlihat dari beberapa hal berikut:</p>
<ol>
<li>Komitmen  penuh terhadap hukum-hukum syariat yang mengatur tuntunan mencari harta  dan tata cara mengembangkan dan mengeluarkannya (pemakaian). Seorang  muslim memperhatikan dalam cara mendapatkan harta bahwa Allah menjadikan  sarana yang diperbolehkan dan sarana yang dilarang dan dia hanya  diminta untuk melaksanakan sarana yang diperbolehkan dalam mencari  harta.  Demikian juga dalam pengembangan dan pemakaian harta.</li>
<li>Menunaikan  hak-hak wajib pada harta. Hak-hak ini ada yang berhubungan dengan  pemilik harta atau berhubungan dengan orang lain. Hak-hak wajib yang  berhubungan dengan pemilik harta adalah dengan memakainya untuk  kepentingan dan kebutuhannya dengan harta ini pada batasan yang  diwajibkan syari’at. Pemakaian harta yang wajar tidak berlebihan dan  tidak kikir merupakan satu syiar islam, seperti dijelaskan dalam firman  Allah<em>, “</em><em>Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada  lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu  menjadi tercela dan menyesal. (QS. 17:29). </em>Adapun hak-hak wajib yang  berhubungan dengan orang lain adalah semua yang diwajibkan syariat pada  harta seperti zakat, sedekah, infaq kepada keluarga dan anak-anak dan  hak-hak lain yang diwajibkan syariat.</li>
<li>Pemilik hakiki harta  adalah Allah dan manusia hanya diberikan hak guna harta untuk membantu  realisasi kemaslahatan individu dan umat.</li>
<li>Syariat Islam  memandang harta pada dzatnya tidak bisa berkembang sendiri. Harta  berkembang dengan usaha, amal dan pengolahan harta dalam proyek-proyek  yang diperbolehkan syariat. Tujuannya adalah untuk mencegah bahaya harta  yang membuat terjadinya memakan harta dengan batil dan memanfaatkan  kebutuhan manusia pada harta untuk mencari keuntungan. Misalnya riba  yang Allah haramkan dan umumkan genderang perang terhadap pelakunya  tanpa ada damai dan kasih sayang.  Itu untuk mencegah penyakit ini dan  menghabisnya dari akar-akarnya.</li>
<li>Harta adalah alat untuk  dikembangkan dan bukan untuk disimpan. Hal ini karena Allah l  menciptakan harta untuk diputar dan berpindah-pindah tangan serta  dikembangkan dalam pendirian pabrik dan perusahan. Harta digunakan untuk  memutar roda ekonomi  dan mengembangkan sumber daya manusia untuk  merealisasikan pembangunan masyarakat insani yang mulia. Penimbunan  harta mengakibat penganguran manfaat harta dan menahannya pada sebagian  manusia saja. Ini Nampak sekali dikehidupan muslimin sekarang. Mereka  menyimpan harta dan kekayaan pada bank-bank dunia yang bermarkas di  amerika dan eropa, dimana akibat dari penimbunan seperti munculnya  pengangguran di Negara-negara islam dan sedikitnya proyek-proyek yang  produktif dan hilangnya sumber perekonomian yang dibutuhkan sebagai  modal. Padahal Negara-negara yang menyimpan kekayaan tersebut  menggunakannya untuk mempercepat perputaran roda ekonomi mereka sehingga  perekonomiannya bangkit dan berkembang pesat. Hal ini membuat  peningkatan penghasilan individu dan mengurangi pengangguran disana  serta penggunaan kekayaan yang tersimpat untuk diolah menjadi pesawat,  mobil, senjata perang dan lain-lainnya. Oleh karena itu Islam memerangi  penimbunan harta dan mengajak kaum muslimin mengembangkan dan  mengelolanya. Sebagai contoh syarikat mudharabah adalah satu sarana  menghilangkan penimbunan harta melalu pemberian pemilik harta hartanya  ketika ia tidak mampu mengelola dan mengembangkannya kepada orang yang  memiliki kemampuan untuk mengembangkannya.</li>
</ol>
<p>Komitmen pada  hukum halal dan haram adalah asas pondasi. Apabila pondasi nya kuat dan  lurus maka akan kuat dan tinggi bangunannya dan bila asas pondasinya  lemah dang tidak lurus maka akan mudah hancur dan runtuh.</p>
<h2><strong>Umat Tidak Lepas Dari Pelanggaran</strong></h2>
<p>Demikian  keras dan tegasnya syariat dalam masalah harta haram, berikut aturan  yang menutup semua lubang yang menjadi sarananya baik berupa pelarangan  riba, perjudian, perdagangan barang haram dan pembatalan transaksi yang  haram dan melanggar syariat. Namun realitanya kaum muslimin masih  terjerumus dalam pelanggaran dan usaha dan usaha haram. Keharaman tidak  bisa lepas dari keadaan manusia, mereka terfitnah dengannya setiap saat  dan waktu. Hanya saja bertingkat-tingkat dan berbeda-beda antara satu  dengan zaman lainnya. Seakan-akan Allah memerintahkan kaum muslimin  menjauhi harta haram untuk menguji mereka. Klaim meratanya harta haram  dizaman ini tidak bisa diingkari, karena riba sudah menjadi aktifitas  umum hampir diseluruh dunia, baik dinegara islam maupun dinegara kafir.  Akhirnya harta yang halal tercampur dengan yang haram dan memutuskan  dalam banyak masalah dan keadaan antara yang halal dan haram menjadi  sulit karena tercampurnya muamalat yang halal dan yang haram. Hal ini  tentunya menuntut seorang muslim untuk berhati-hati agar tidak  terjerumus dalam keharaman pada hartanya dengan meninggalkan semua yang  haram. Juga menuntutnya memiliki ilmu dan pengetahuan tentang hukum  halal dan haram. Sebab pengetahuannya tentang halal dan haram  membantunya untuk terhindar dari semua usaha dan mu’amalah yang  menghasilkan harta haram atau berisikan harta haram. Dengan demikian  jadilah mengenal harta yang haram menjadi satu kewajiban agar terhindar  dari dosa dan implikasi buruk harta haram.</p>
<h2><strong>Harta Haram</strong></h2>
<p>Banyak  kalangan kaum muslimin sekarang yang belum mengerti secara baik dan  benar mengenai harta haram. Oleh karena itu para ulama menjelaskan  definisi harta haram dalam beberapa definisi, diantaranya, harta haram  adalah semua yang ada padanya sifat haram. Ada juga yang menyatakan,  harta haram adalah semua yang diharamkan syariat pemanfaatan dari semua  sisi. Juga ada yang menyatakan, harta haram adalah semua yang tidak  halal pemanfaatannya untuk pemiliknya karena adanya nash shahih dan  jelas tentang pengharamannya atau adanya larangan secara tegas atau  adanya balasan siksa bagi penggunanya.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah  bahwa harta haram adalah semua yang diharamkan syariat kepemilikan dan  pemanfaatannya atas seorang muslim karena adanya pencegah berupa sifat  haram.</p>
<h2><strong>Pembagian Harta Haram</strong></h2>
<p>Para ulama membagi harta haram menjadi dua:</p>
<p>1.  Harta haram dzatnya yaitu yang haram pada asal dan sifatnya. Ini  menyangkut semua yang diharamkan syariat dengan sebab tertentu pada  dzatnya, tidak terpisah dalam segala keadaan, seperti minuman keras,  babi, bangkai dan lain-lainnya.</p>
<p>pengharaman barang-barang diatas dijelaskan dalam beberapa ayat, diantaranya:</p>
<p>Diharamkan  bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang  disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang  jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat  kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk  berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah,  (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. (QS.  Al-Mâ`idah/5:3)</p>
<p>Barang-barang haram ini tidak disampaikan untuk  pembatasan hanya pada barang tersebut saja, tapi semua yang menyebabkan  kemudharatan kepada manusia di analogikan kepadanya, seperti narkotik  dan berbagai jenis rokok yang sudah dipastikan membahayakan manusia.</p>
<p>2.  Harta haram karena sebab luar, sering disebut dengan haram dengan sebab  tertentu (al-Muharram Bisababihi) atau harta haram karena cara  mendapatkannya (al-Haraam li Kasbihi). Harta haram yang demikian adalah  semua yang diharamkan syariat karena pensifatannya dan bukan asal  dzatnya, karena sebab pengharamannya tidak ada pada dzat dan hakekatnya,  tapi dating dari sebab luar yang terpisah dari dzat harta tersebut.  Harta ini diharamkan karena sebab luar yang mempengaruhi sifatnya dan  tidak mempengaruhi dzat dan hakekatnya, seperti harta riba. Harta riba  tidak diharamkan dzatnya tapi diharamkan pada sifatnya, karena dzat  hartanya halal, namun menjadi haram atas orang yang mengusahakannya,  karena didapatkan dengan cara yang dilarang syariat.</p>
<p>Karena sebab  pengharaman pada jenis harta ini bukan pada asal dzatnya, maka harta  tersebut secara dzatnya tidak tercela bahkan seharusnya tetap terpuji.  Hal ini karena harta menjadi sebab tercapainya maslahat dunia dan agama,  sehingga Allah memuji harta dengan sebutan kebaikan (al-Khair) yang  menjadi pokok kehidupan, seperti dalam firmanNya:</p>
<p><em>Dan janganlah  kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta  (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai <strong>pokok kehidupan</strong>.  Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan  ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.</em> (QS. An-Nisaa’/4:5)</p>
<p>Dari sini jelaslah perbedaan antara harta haram karena dzatnya dan harta haram karena usaha dan cara mendapatkannya.</p>
<p><em>Bersambung insya Allah</em></p>
 