
<p>Banyak yang sudah bertahun-tahun menyetorkan namun belum juga berangkat haji karena mesti menunggu antrian, sehingga tabungan hajinya terus tertahan di DEPAG. Apakah tabungan haji masuk dalam hitungan zakat?</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Dalil Pendukung</span></h4>
<p>Di antara <a href="https://rumaysho.com/zakat/syarat-syarat-zakat-1156">syarat zakat</a> adalah harta harus dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya.</p>
<p>Dalam Al Qur’an dan hadits, harta disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu</em>” (QS. Al Ma’arij: 24).</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً</p>
<p>“<em>Ambillah zakat dari sebagian harta mereka</em>” (QS. At Taubah: 103).</p>
<p>Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka</em>” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19).</p>
<p>Dalil-dalil di atas menunjukkan zakat hanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna. Itulah syarat yang mesti diperhatikan. Lihat syarat zakat selengkapnya di Rumaysho.Com: <a href="https://rumaysho.com/zakat/syarat-syarat-zakat-1156" target="_blank">Syarat-Syarat Zakat</a>.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Masalah Tabungan Haji</span></h4>
<p>Yang terjadi pada tabungan haji ketika telah disetor, maka tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum ia miliki. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat.</p>
<p align="center"><em>Wallahu a’lam</em>. <em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Referensi:</span></h4>
<p><em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah, 2: 13.</p>
<p>Hasil diskusi dengan Ustadz Dr. Arifin Baderi, MA di Lombok 13 Syawal 1434 H.</p>
<p>—</p>
<p>@ Lombok – Mataram, 13 Syawal 1434 H</p>
<p>Artikel <a href="http://www.rumaysho.com/">http://www.rumaysho.com</a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di <a href="http://ruwaifi.com/">Ruwaifi.Com</a></p>
 