
<p>Semua yang terjadi  dalam perjalanan hidup seorang manusia merupakan kehendak Rabbnya  Yang Maha Agung. Seorang manusia tidak akan selamanya merasa bahagia  dan juga tidak akan selamanya menanggung nestapa. Dari semua  perputaran kejadian yang kita temui pada setiap episode kehidupan  membawa pelajaran dan hikmahnya masing-masing agar kita semakin  mengerti hakikat penciptaan kita selaku hamba di muka bumi ini.</p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> telah menciptakan segala sesuatunya berpasang-pasangan, ada laki-laki dan ada perempuan, ada suka dan ada duka, ada pertemuan  dan ada perpisahan. Sudah lumrah bagi setiap hal yang memiliki awal  pasti juga memiliki akhir, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Ada waktunya untuk kita bertemu dengan seseorang yang kita cintai dan  ada pula waktunya ketika kita harus berpisah dengan seseorang yang  disayangi. Perpisahan yang terjadi bukanlah akhir dari sebuah  perjalanan hidup, melainkan sebuah pembelajaran untuk pendewasaan  diri.</p>
<p>Kali  ini, kita akan berbicara tentang perpisahan antara dua insan yang  mencinta, antara sepasang suami istri. Berpisahnya sepasang suami dan istri disebabkan oleh dua hal umum  yaitu, kematian dan perceraian.</p>
<p>Ikatan  pernikahan yang dipisahkan karena kematian, adalah suatu hal lumrah  yang dapat kita fahami bersama. Namun, perpisahan antara suami dengan  istri dapat juga disebabkan oleh perceraian. Bagaimanakah Islam  mengatur masalah perceraian ini? Kemudian,  apa yang sajakah  yang harus  dilakukan oleh  seorang wanita ketika  perpisahan itu terjadi?</p>
<p><strong>Ketika Harus  Berpisah</strong></p>
<p>Perpisahan  yang diakibatkan oleh perceraian memiliki ruang lingkup bahasan yang  lebih luas daripada perpisahan yang diakibatkan oleh kematian. Untuk  itu, kita harus mengetahui beberapa masalah yang dibahas dalam ruang  lingkup perceraian terlebih dulu, sebelum kita membahas hal-hal apa  saja yang harus dilakukan oleh seorang wanita setelah terjadinya  perpisahan.</p>
<p><strong>A.	Definisi dan  Hukum Talak</strong></p>
<p>Talak (<span class="arab"> الطلاق</span>) menurut  bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata  tersebut diambil dari lafazh <span class="arab"> لإطلاق</span> yang  maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan  talak menurut istilah hukum syara’ adalah  melepaskan atau  memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat <em>Terj.  Al-Wajiz</em> (hal. 627), <em>Ensiklopedi  Fiqh Wanita</em> (II/383),  dan <em>Terj.  Subulus Salam</em> (III/12)]</p>
<p>Pada  talak berlaku hukum <em>taklifi</em> (pembebanan) yang lima, yaitu: [Lihat uraiannya dalam <em>Ensiklopedi  Fiqh Wanita</em> (II/383-385)]</p>
<ol>
<li>Talak  hukumnya menjadi <strong>wajib</strong>,  apabila dalam hubungan berumah tangga, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai dari kedua belah  pihak untuk mendamaikan keadaan keduanya. Namun, setelah juru damai  melihat keadaan keduanya, mereka berpendapat bahwa perceraian adalah  jalan terbaik bagi keduanya. Maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dan keadaan  ini hampir sama seperti  seorang suami yang menjatuhkan <em>iilaa’</em> ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa <em>‘iddah</em> istrinya habis.  Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.</li>
<li>Talak  hukumnya menjadi <em><strong>mustahab</strong></em> (dianjurkan), manakala  seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti shalat, shaum, dan  yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau  memperbaiki keadaannya. Talak  seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.</li>
<li>Talak  hukumnya menjadi <em><strong>mubah</strong></em> (diperbolehkan), ketika  perceraian itu sendiri dibutuhkan. Misalkan suami mendapati akhlak istrinya buruk, sehingga suami merasa  dipersulit olehnya. Sementara suami tidak mendapatkan harapan dari kebaikan istrinya. Hal ini berkaitan dengan sikap <em>nusyuz</em> (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan  dijelaskan pada tempatnya tersendiri, <em>insyaallah</em>.</li>
<li>Talak  hukumnya menjadi <em><strong>makruh</strong></em>, ketika  tidak ada alasan kuat untuk menjatuhkan talak karena hubungan keduanya harmonis. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Amr bin  Dinar <em>radhiyallahu  ‘anhu</em>,  ia berkata, “Ibnu ‘Umar menceraikan istrinya, kemudian istrinya  berkata, ‘Apakah kamu melihat sesuatu yang kamu benci dariku?’  ‘Tidak,’ jawabnya. Ia berkata, ‘Lalu kenapa kau mentalak  seorang muslimah yang menjaga kehormatannya?’ ‘Amr bin  Dinar berkata, “Akhirnya beliau rujuk kembali dengannya.” [<em>Sunan  Sa’id bin Manshur</em> (no. 1099) dengan sanad yang shahih]</li>
<li>Talak hukumnya menjadi <em><strong>haram</strong></em>, manakala seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah menggaulinya. Dan ini  	dinamakan <em>talak  	bid’ah</em><em>/talak bid’i</em>, sebagaimana akan datang penjelasannya.</li>
</ol>
<p><strong>B. Hukum  Talak tanpa Sebab</strong></p>
<p>Dari  Jabir, Nabi <em>‘alaihis shalatu was salam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Sesungguhnya iblis  singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya.  Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar  godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: Saya telah melakukan  godaan ini. Iblis berkomentar: Kamu belum melakukan apa-apa. Datang  yang lain melaporkan: Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya  meninggalkannya, dia telah bepisah (talak) dengan istrinya. Kemudian  iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: Sebaik-baik  setan adalah kamu.”</em> (HR. Muslim 2813)</p>
<p>Dalam  hadis ini, iblis memuji dan berterima kasih atas jasa tentaranya yang  telah berhasil menggoda manusia, sehingga keduanya bercerai tanpa  sebab yang dianggap dalam syariat. Ini menunjukkan bahwa perceraian  suami istri termasuk diantara perbuatan yang disukai iblis.</p>
<p>Iblis  menjadikan singgasananya di atas laut untuk menandingi Arsy Allah <em>ta’ala, </em>yang berada di atas air dan di atas langit ketujuh.</p>
<p>Pada  dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi,  perbuatan ini disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak  buruk yang besar bagi kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak  dan keturunan. Oleh karena itu, salah satu diantara dampak negatif  sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an adalah memisahkan antara  suami dan istri. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِه</p>
<p>Mereka  belajar dari keduanya (harut dan marut) ilmu sihir yang bisa  digunakan untuk  memisahkan seseorang dengan istrinya. (QS. Al-Baqarah: 102)</p>
<p>bersambung <em>insyaallah</em></p>
<p>***<br>
Artikel <a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad<br>
Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<p>Maraji’:</p>
<ul>
<li>
<em>Ahkaam al-Janaaiz wa Bidaa’uha,</em> Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif, Riyadh</li>
<li>
<em>Al-Wajiz</em> (Edisi Terjemah), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. Pustaka as-Sunnah, Jakarta</li>
<li>
<em>Do’a dan Wirid</em>, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta</li>
<li>
<em>Ensiklopedi Fiqh Wanita</em>, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor</li>
<li>
<em>Ensiklopedi Islam al-Kamil</em>, Syaikh Muhammad bin Ibrahim at-Tuwaijiri, cet. Darus Sunnah, Jakarta</li>
<li>
<em>Ensiklopedi Larangan Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Jakarta</li>
<li>
<em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq, Jakarta</li>
<li>
<em>Meniru Sabarnya Nabi</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cet. Pustaka Darul Ilmi, Jakarta</li>
<li>
<em>Panduan Keluarga Sakinah</em>, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cet. Pustaka at-Taqwa, Bogor</li>
<li>
<em>Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z</em>, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, cet. Pustaka Ibnu Katsir, Bogor</li>
<li>
<em>Penyimpangan Kaum Wanita</em>, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq, Jakarta</li>
<li>
<em>Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin</em>, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Jakarta</li>
<li>
<em>Shahiih Fiqhis Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo</li>
<li>
<em>Subulus Salam</em> (Edisi Terjemah), Imam Muhammad bin Ismail al-Amir ash-Shan’ani, cet. Darus Sunnah, Jakarta</li>
<li>
<em>Syarah Al-Arba’uun Al-Uswah Min al-Ahaadiits Al-Waaridah fii An-Niswah</em>, Manshur bin Hasan al-Abdullah, cet. Daar al-Furqan, Riyadh</li>
<li>
<em>Syarah Riyaadhush Shaalihiin</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, cet. Daar al-Wathaan, Riyadh</li>
<li>
<em>Syarah Riyadhush Shalihin</em> (Edisi Terjemah), Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i, Bogor</li>
<li>
<em>‘Umdatul Ahkaam</em>, Syaikh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi, cet. Daar Ibn Khuzaimah, Riyadh</li>
</ul>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 