
<p>Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –<em>hafizhahullah</em>– ditanya: “bagaimana jika antara suami-istri terjadi pertengkaran melalui sosial media (internet), lalu keluar kata-kata: aku menceraikan kamu, namun menggunakan tulisan?”</p>
<p>Beliau mengatakan:</p>
<p>“Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah. Berdasarkan sabda Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>:</p>
<p style="text-align: center;">إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم</p>
<p>“<em>Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan</em>” (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih An Nasai</em>).</p>
<p>Dan diantara bentuk amalan adalah tulisan. Oleh karena itu jika seorang suami menulis kata cerai dengan kata-kata yang lugas dan benar-benar bermaksud menceraikan istrinya, maka ketika itu jatuh talak.</p>
<p>Pembawa acara: “apakah semua tulisan berlaku Syaikh? Bagaimana dengan tulisan melalui handphone?”</p>
<p>Syaikh menjawab:</p>
<p>Bagi diri pengirimnya (sang suami), jatuh talak. Adapun bagi si istri yang menerima tulisan tersebut, dia wajib memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut.</p>
<p>Karena terkadang, sebagian orang di internet mengesankan dirinya sebagai suami dari seorang wanita (membuat akun palsu), lalu mengirim tulisan berisi perceraian kepada wanita tersebut untuk memunculkan permusuhan di antara mereka.</p>
<p>Maka wajib bagi sang wanita untuk memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut, baik dengan meminta pengakuan suami atau cara yang lain”.</p>
<p>Sumber: <a href="https://www.youtube.com/watch?v=cGeiZXQIawc">https://www.youtube.com/watch?v=cGeiZXQIawc</a></p>
<p>***</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 