
<p><strong>Bolehkah Membeli Emas dengan Cara Dikredit atau Dihutang?</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya adalah salah seorang pengusaha yang menjalankan usaha jual-beli  perhiasan emas yang kami beli dari para importir dalam partai besar  (grosir), kemudian kami melunasi harganya dalam beberapa kali  pembayaran. Apakah metode jual-beli yang kami jalankan dan juga  dijalankan oleh setiap pengusaha emas ini halal atau haram? Harap dengan  memberikan penjelasan tentang alasan halal dan haramnya.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bila kasusnya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu jual-beli  perhiasan emas dengan cara yang Anda sebutkan, maka hukumnya adalah  haram, bila pembayaran perhiasan emas yang Anda beli dilakukan dalam  beberapa kali pembayaran, baik alat pembayarannya berupa uang emas, atau  perak atau pengganti keduanya yaitu berupa uang kertas. Hal ini karena  pada cara  tersebut terdapat faktor riba nasi’ah, dan bisa juga  tergabung padanya riba fadhel (riba perniagaan) dan riba nasi’ah, yaitu  tatkala alat pembayaran dan barang yang dibeli sama jenisnya, misalnya:  masing-masing berupa emas, dan antara keduanya terjadi perbedaan dalam  hal beratnya, dan pembayaran dilakukan dalam beberapa kali setoran.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>, 13/467, fatwa no. 2298).</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bila seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain, sedangkan  pembelinya belum memiliki sebagian dari uang pembayarannya atau  seluruhnya, (sehingga pembayaran tertunda) bukan hanya dalam beberapa  hari atau satu bulan atau dua bulan (bahkan lebih), apakah hal ini  dibolehkan atau tidak?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Bila alat beli yang digunakan untuk membeli perhiasan emas tersebut  berupa uang emas atau perak atau yang serupa dengan keduanya yaitu  berupa uang kertas atau surat berharga, maka tidak boleh, bahkan itu  adalah haram, karena padanya terdapat unsur riba nasi’ah. Dan bila  pembelian dilakukan dengan barang lain, misalnya: kain, atau bahan  makanan atau yang serupa, maka boleh untuk menunda pembayaran.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, </em> 13/466 fatwa no. 1599).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi –<em>hafizhahullah</em>–<br> Artikel <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com%20" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 