
<p style="text-align: justify;"><strong>F. Pembatal-pembatal wudlu</strong></p>
<p>Jika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :</strong></p>
<p>–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnya</p>
<p>Firman Allah ta’ala:</p>
<p>أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ</p>
<p>Atau salah seorang diantara kalian buang air besar</p>
<p>Dan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ</p>
<p><em>Tetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106)</em></p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p>–    Buang angin, dalilnya :</p>
<p>Dari hadits Abdullah bin Zaid  bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada  seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa  telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda :</p>
<p>لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا<br><em><br>Janganlah  dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi  (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat  Bukhori dan Muslim)</em></p>
<p>Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya  oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan  hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits  :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika  dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata :  فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang  bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)</p>
<p>Namun terjadi  khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari  depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?</p>
<p>Hanafiyah  berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain  Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :</p>
<p>لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍ</p>
<p><em>Tidak  ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan  Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)</em></p>
<p>Ibnu  Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami  tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh  al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan  kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).</p>
<p>–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :</p>
<p>كُنْتُ  رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ  ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ  ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ</p>
<p><em>Aku adalah seorang yang sering keluar  madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada  Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau.  Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini  kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia  berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)</em></p>
<p>–    Darah  istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy  yang beristihadloh:</p>
<p>تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ</p>
<p><em>“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)</em></p>
<p>Berkata  An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau  perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang  air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah,  darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak ada</p>
<p>perbedaan  dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang  terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)</p>
<p>Sedangkan  yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah,  darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat  Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini  dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat  Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah  musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan  sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,   lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)</p>
<p>Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :</p>
<p>·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu</p>
<p>·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.</p>
<p>Namun  ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah  sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225)</p>
<p> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. Tidur</strong></p>
<p>عَنْ  أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى  عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ  يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَ<br><em><br>Dari Anas bin Malik, berkata  : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa  Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga  terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu.  (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal  Muslim, Irwaul Golil no 114)</em></p>
<p>Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :</p>
<p>لَقَدْ  رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى  لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ  يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ  جُلُوْسٌ</p>
<p><em>Sungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku  sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka  bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata :  Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.</em></p>
<p>Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:</p>
<p>·       Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu  Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit  tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats,  karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan  terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang  tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan  dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun  bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu.</p>
<p> Pendapat  kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun  tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki  perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan  dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk  (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa  hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah  terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan  Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak  bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke  kiri.</p>
<p>Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</p>
<p>عَنْ  صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا  كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ  وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ  وَنَوْمٍ</p>
<p><em>Dari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar  tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali  karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air  besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai,  dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)</em></p>
<p>Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)</p>
<p>·       Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur  membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya  banyak.</p>
<p>Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas  yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena  Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian  pula dengan hadits :</p>
<p>عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْ</p>
<p><em>Dari  Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda  ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur  hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)<br></em><br>Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).</p>
<p>Bantahan terhadap pendapat kedua :</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :</p>
<p>كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُ<br><em><br>Adalah  para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan  lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang  berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.</em></p>
<p>Dan lafal ini  يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka)  bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk  kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh  karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa  dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu  sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian  yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu  dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan  demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur  tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent).  Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’  kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada  hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini  sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.</p>
<p>Bantahan terhadap pendapat pertama :</p>
<p>Pendapat  bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya  hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk  berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran  dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur  dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian  keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.</p>
<p>Dan inilah  pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya  yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid  Al-Qosim bin Salam) berkata :</p>
<p>“Aku berfatwa bahwa barang siapa  yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga  pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan  dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan  berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan  engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah  dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata  kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku  yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan  aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka  membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal  101)</p>
<p>Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda.  Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir,  sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin  (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak  diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang  ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.</p>
<p>Kehilangan  akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti  gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak  mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat  jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45).  Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan  lagi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang</strong></p>
<p>Untuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama</p>
<p>·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya hadits</p>
<p>عَنْ  طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ :  الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟  فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ<br><em><br>Dari  Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh  kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh  kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh  engkau”</em></p>
<p>·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :</p>
<p>عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ</p>
<p>Dari  Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka  hendaklah dia berwudlu”.</p>
<p>Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal  (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia  menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh  kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236).  Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.</p>
<p>·       Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini  menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk  sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk  sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau  telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau  seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau  menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.</p>
<p>·       Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun  menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ  الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya  wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab  :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada  hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah  karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu  hadits :</p>
<p>عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :  إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ  وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ</p>
<p>Dari  Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke  farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan  farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh  Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)</p>
<p>Kesimpulannya,  sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh  kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar  dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh  dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan)  hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’  1/ 234)</p>
<p>Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh  kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan  keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah</p>
<p>مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ</p>
<p>Barang  siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent)  maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).</p>
<p>Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.</p>
<p>Perhatian :</p>
<p>Dari  hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika  menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari  hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan  (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah  berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh  kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh  kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau  berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang  menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini  dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ  adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan  dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author  1/199).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><br>d. Menyentuh wanita</strong></p>
<p>Ada khilaf diantara para Ulama</p>
<p>·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :</p>
<p>– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats</p>
<p>–  Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :</p>
<p>فَقَدْتُ  النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ  عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ</p>
<p>Aku  kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam,  maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada  (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan  bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)</p>
<p>Dan  Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya.  Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan  wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan  sholatnya ketika itu.</p>
<p>– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar  menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang  telah tua dan anak pamannya.</p>
<p>·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :</p>
<p>–  firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para  wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat</p>
<p>–  Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin  saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung)  atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.</p>
<p>·      Pendapat  ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita  dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :</p>
<p>–  Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat  tanpa berwudlu.</p>
<p>– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan  kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat  maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.</p>
<p>–  Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman,  jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini  merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala  berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk  menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan  sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang  air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu  (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar  menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats  besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul  Mumti’ 1/239)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>e. Memandikan mayat</strong></p>
<p>Ada dua pendapat:</p>
<p>·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:</p>
<p>–  Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk  berwudlu.</p>
<p>– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.</p>
<p>·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :</p>
<p>– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)</p>
<p>–  Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika  kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya  juga batal.</p>
<p>– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan  wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun  membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si  mayat.</p>
<p>– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang  lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak  batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak  membatalkan wudlu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>f. Memakan daging unta</strong></p>
<p>Ada khilaf diantara para ulama</p>
<p>·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya</p>
<p>عَنْ  جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ  مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ  فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ :  نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي  مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ  الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَ</p>
<p>Dari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang  laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:  “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau  tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu  karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata :  ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di  kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”.  (Hadits riwayat Muslim no 360)</p>
<p>Dalam hadits ini Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan  masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak  ada pilihan lain.</p>
<p>– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ  (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk  wajib.</p>
<p>·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :</p>
<p>– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :</p>
<p>كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ</p>
<p>“Perkara  yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan)  apa-apa yang terkena api”.</p>
<p>Dan perkataan (apa-apa yang terkena  api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi  hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama</p>
<p>– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ،  لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena  apa-apa yang masuk).</p>
<p>·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya  hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya  jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara  kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut  tidaklah wajib.</p>
<p>Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.</p>
<p>Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :</p>
<p>–  Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang  dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum  dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api  tidak perlu wudlu kecuali daging unta.</p>
<p>– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan</p>
<p>– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.</p>
<p>–  Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta  hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau  menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita  bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita  diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul  Mumti’ 1/247-250)</p>
<p>Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging  (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada  khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa  hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :</p>
<p>– Jantung, hati,  rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan  orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan  maka tentu kita tidak menerimanya.</p>
<p>– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.</p>
<p>–  Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah,  oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.</p>
<p>Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :</p>
<p>–  Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian  tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai  dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian  tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.</p>
<p>– Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging  tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak  hanya memakan daging unta saja.</p>
<p>– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.</p>
<p>–  Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang  selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits  tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>g. Apa-apa yang mewajibkan mandi</strong></p>
<p>Seluruh  yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan,  mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu  perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar  mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan  dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu.  Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman  :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan  orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat  anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia  hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya.  Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat  mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat  mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)</p>
<p>Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.</p>
<p><strong>PERHATIAN</strong></p>
<p>Jika  seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah  berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah  bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.</p>
<p>Contohnya seseorang  telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak  sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia  kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain,  seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang  basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah  itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak  mimpi.</p>
<p>Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani,  namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam  sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam  karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan  dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :</p>
<p>عَنْ  ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ  الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ  إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ  يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا</p>
<p>Dari Ibnu  Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat  lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah  berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka  janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar  suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan  asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan  dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).</p>
<p>Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :</p>
<p>إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَ</p>
<p>Jika  syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata  “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata  :”Engkau dusta”</p>
<p>Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).</p>
<p>Demikian  pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia  telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini  adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)</p>
<p>Dan  jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada  pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu  kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai  sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia  hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut,  karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah.  (Taudlihul Ahkam 1/256)</p>
<p style="text-align: justify;">bersambung …..</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="margin: 0.5em 0px; text-align: justify;">Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja</p>
<p style="margin: 0.5em 0px; text-align: justify;">Artikel: <a class="smarterwiki-linkify" href="http://www.firanda.com/" style="cursor: pointer; text-decoration: none; color: #090909;">www.firanda.com</a></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
 