
<p>Tawasul artinya mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk rasul-Nya, dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan diridhoi-Nya. Atau dengan kata lain seseorang melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya.</p>
<p>Namun, sebagian kaum muslimin salah dalam memahami tawasul. Mereka bertawasul dengan orang-orang shalih dan wali yang sudah mati. Inilah yang mereka anggap sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Padahal hal tersebut dapat menjerumuskan mereka ke lembah kesyirikan.</p>
<h2>Tawasul yang Diperbolehkan</h2>
<p>Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah. Perlu diketahui bahwa tawasul dibagi menjadi dua yaitu tawasul <em>syar’i</em> dan tawasul <em>bid’i.</em> Tawasul <em>syar’i</em> adalah tawasul yang ditetapkan oleh syariat, yakni yang memiliki dalil dari Al Qur’an dan Hadits Nabawi. Maksudnya mengambil wasilah (perantara) untuk terkabulnya doa, yakni seseorang yang berdoa  mengambil sebab-sebab yang dapat menjadikan terkabulnya doa. Sedangkan tawasul <em>bid’i</em> adalah tawasul yang tidak terdapat dalil yang membolehkannya, bahkan di antaranya merupakan perbuatan kesyirikan.  Jenis tawasul <em>syar’i</em> yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Bertawasul dengan zat Allah yang Maha Suci, dengan nama-nama-Nya yang baik, dengan sifat-sifat-Nya, atau dengan perbuatan-Nya. Dalilnya adalah firman Allah <em>Ta’ala</em> (yang artinya), “<em>Hanya milik Allah asmaa-ul husna , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…</em>” (QS. Al A’raf:180). Dalilnya juga adalah sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam doa beliau, “… <em>A</em><em>ku memohon dengan setiap nama-Mu, yang Engkau memberi nama diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau sembunyikan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu…</em>” (H.R Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, Silsilah Ash Shahihah no. 199).</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Bertawasul dengan amal shalih. Bertawasul dengan amal sholih juga diperbolehkan. Dalilnya adalah firman Allah (yang artinya), “<em>Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui</em>“. (QS. Al Baqarah:127). Adapun dalil dari hadits yakni dalam kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Mereka bertawasul dengan amal shalih yang mereka lakukan berupa berbuat baik kepada kedua orangtua, meninggalkan perbuatan zina, dan menunaikan hak orang lain, maka Allah mengabulkan doa mereka sehingga mereka dapat keluar dari goa karena sebab tawasul dalam doa yang mereka lakukan. Ini menunjukkan diperbolehkannya sesorang bertawasul dengan amal sholih.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Bertawasul dengan doa orang lain. Dalilnya adalah firman Allah <em>Ta’ala</em> ketika mengkisahkan anak-anak Nabi Ya’qub <em>‘alaihis salaam</em> (yang artinya), “<em>Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)</em>“.(QS. Yusuf:97). Sedangkan dalil dari hadits adalah doa Rasullullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>untuk ‘Ukasyah bin Mihson <em>radhiyallhu ‘anhu</em>. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memohon kepada Allah agar menjadikan ‘Ukasyah termasuk  tujuh puluh ribu golongan yang masuk surga tanpa hisab.</p>
<h2>Para Sahabat Bertawasul dengan Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa salaam</em>
</h2>
<p>Semasa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>masih hidup, di antara para sahabat ada yang bertawasul dengan beliau. Seorang arab badui pernah menemui Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>di saat beliau sedang berkhotbah dan ia meminta didoakan oleh beliau. Demikian pula yang dilakukan sahabat ‘Ukasyah bin Mihson adalah contoh bertawasul lewat perantaraan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Namun yang perlu diingat, yang dilakukan oleh para sahabat tersebut adalah saat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>masih hidup. Adapun setelah wafatnya beliau, maka hal ini tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, ketika di masa khalifah ‘Umar <em>radhiyall</em><em>a</em><em>hu ‘anhu </em>terjadi kekeringan, mereka tidak meminta kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>agar berdoa kepada Allah untuk meminta hujan karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sudah tiada. Namun ‘Umar meminta kepada ‘Abbas <em>rodhiyallahu ‘anhu</em>, paman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. ‘Umar berkata, “<em>Ya Allah, sesungguhnya kami dulu bertawasul kepada-Mu dengan Nabi kami maka Engkau menurunkan hujan kepada kami. Sekarang kami bertawasul kepada-Mu dengan paman Nabi kami maka turunkanlah hujan kepada kami</em>” (H.R Bukhori). Akhirnya, Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> menurunkan hujan kepada mereka melalui perantaraan do’a Abbas.</p>
<blockquote><p><strong><em>Baca juga:</em> <a href="https://muslim.or.id/1677-memahami-pengertian-ibadah.html" target="_blank" rel="noopener">Memahami Pengertian Ibadah</a></strong></p></blockquote>
<h2>Bertawasul dengan Doa, Bukan Dengan Zat</h2>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun yang dimaksud tawasul dengan Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wa sal</em><em>l</em><em>am</em> dalam perkataan para sahabat <em>radhiyall</em><em>a</em><em>hu ‘anhum</em> adalah <span style="text-decoration: underline;">bertawasul dengan doa dan syafaat Nabi</span>”.  Beliau melanjutkan lagi, “ Adapun tawasul dengan doa dan syafaat sebagaimana yang dilakukan ‘Umar adalah bertawasul dengan doa, bukan bertawasul dengan zat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Seandainya itu merupakan tawasul dengan zat beliau, maka tentu bertawasul kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>lebih utama daripada dengan ‘Abbas <em>rodhiyall</em><em>a</em><em>hu ‘anhu</em>. Ketika mereka berpaling dari bertawasul dengan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, namun mereka bertawasul dengan ‘Abbas, maka dari sini kita ketahui bahwa bertawasul dengan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> hanya berlaku ketika beliau masih hidup dan terlarang setelah wafatnya beliau.” Maka nyatalah kebatilan perbuatan sebagian kaum muslimin yang bertawasul dengan zat dan kedudukan orang-orang shalih yang telah meninggal.</p>
<h2>Tawasul Terlarang</h2>
<p>Tawasul yang terlarang adalah tawasul yang dilakukan oleh kaum musyrikin, sebagaimana Allah sebutkan dalam Al Quran (yang artinya), “<em>Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”.</em>” (QS. Az Zumar:3). Dalam ayat lain Allah <em>Ta’ala</em> berfirman, “<em>Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah</em>” (QS. Yunus:18). Kedua ayat di atas menggambarkan kondisi kaum musyrikin di zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Mereka menyembah selain Allah sebagai perantara, mendekatkan mereka kepada Allah dan memberi syafaat bagi mereka. Mereka tidak semata-mata meminta kepada sesembahan mereka, namun sesembahan mereka hanyalah sebagai perantara dan pemberi syafaat. Kondisi ini sama persis dengan yang dilakukan kaum musyrikin zaman kita. Mereka menganggap wali yang sudah meninggal dapat menjadi perantara dan pemberi syafaat bagi mereka.</p>
<h2>Bertawasul dengan Kedudukan Orang Shalih</h2>
<p>Sebagian orang melakukan tawasul dengan <em>jah</em> (kedudukan) orang shalih yang sudah meninggal. Mereka mengatakan, “<em>Demi kehormatan Nabi-Mu atau demi kehormatan wali fulan…</em>”. Tawasul yang demikian ini terlarang, ditinjau dari dua sisi. <span style="text-decoration: underline;">Pertama,</span> berarti dia telah bersumpah dengan selain Allah, sedangkan bersumpah dengan selain Allah adalah haram, bahkan termasuk syirik yaitu syirik <em>asghar</em> (syirik kecil). <span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>, orang itu berarti mempunyai keyakinan bahwa seseorang memiliki hak atas diri Allah. Padahal seseorang itu tidaklah memiliki hak selain yang telah Allah anugerahkan kepadanya.</p>
<p>Pembaca yang dirahmati Allah, inilah beberapa fenomena tawasul yang tersebar di masyarakat. Sebagiannya salah dalam memahami dan mengamalkan tawasul sehingga terjerumus dalam keharaman, bahkan kesyirikan. <em>Wallahul musta’an.</em></p>
[Diringkas dengan sedikit perubahan dan tambahan dari Kitab <strong><em>Al Mufiid fii Muhammaati at Tauhid</em></strong> hal 215-222 karya  Dr. ‘Abdul Qodir as Shufi, Penerbit Daar Adwaus Salaf, cetakan pertama 1428/2007]
<blockquote><p><em><strong>Baca juga: <a href="https://muslim.or.id/5715-tawassul-ibadah-agung-yang-banyak-diselewengkan-1.html" target="_blank" rel="noopener">Tawassul, Ibadah Agung yang Banyak Diselewengkan</a></strong></em></p></blockquote>
<p>—</p>
<p><strong>Penulis: Adika Mianoki</strong></p>
<p><strong>Artikel </strong><a href="https://muslim.or.id" target="_blank" rel="noopener"><strong>muslim.or.id</strong></a></p>
 