
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Penulis buku<em> Shahih Fiqhus Sunnah </em>menilai dhaif hadits tentang kedua telinga adalah bagian dari kepala. Demikian juga Syekh Masyhur Hasan dalam catatan kaki kitab <em>Khilafiyah </em>karya Baihaqi. Apakah pendapat ulama-ulama tersebut benar?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Hadits ini adalah dengan lafal:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ</p>
<p>“Kedua telinga bagian dari kepala.”</p>
<p>Syekh al-Albani <em>rahimahullah</em> menyampaikan bahwa hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> di antara mereka adalah Abu Umamah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Aisyah, Abu Musa, Anas bin Malik, Samurah bin Jundab, dan Abdullah bin Zaid.</p>
<p>Hadits ini memang masih diperselisihkan para ulama tentang derajatnya. Sebagian mereka ada yang menilainya shahih, seperti az-Zaila’i dan Syekh al-Albani. Adapun sebagaian ulama yang lain menilainya sebagai hadits yang lemah, di antaranya adalah al-Baihaqi dan pendapat Baihaqi ini dirajihkan oleh Syekh Masyhur Hasan Salman dan penulis kitab <em>Shahih Fiqhus Sunnah</em>.</p>
<p>Syekh Masyhur Hasan Salman<em> hafizahullah</em> memang memberikan komentar agak panjang dalam menjelaskan derajat hadits ini, dan kesimpulannya hadits ini lemah secara marfu’ namun shahih secara mauquf.</p>
<p>Bila kita lihat keterangan Syekh al-Albani dalam <em>Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah</em> no. 36: 1/81–93) tampaknya pendapat beliau sangat kuat dan cukup beralasan dalam menshahihkannya. Wallahu a’lam.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 