
<p><strong>Tempat Kerja Berhutang dg Bank</strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Apa hukum bekerja di sebuah perusahaan yang modal awalnya didapatkan  dari berhutang ke bank ribawi? Sampai saat ini, perusahaan tersebut  terus berhutang dengan cara riba ke bank ribawi. Setiap kali hutang di  bank ribawi lunas, perusahaan mengajukan hutang baru dengan nominal yang  lebih besar lagi. Hutang-hutang dari bank ribawi inilah yang menjadi  modal perusahaan untuk menjalankan proyek-proyek yang menguntungkan,  dari keuntungan inilah gaji karyawan dibayar. Pertanyaannya adalah  sebagai <em>progammer</em> komputer yang tidak ada hubungannya dengan akuntansi perusahaan dan program yang dibuat oleh <em>programmer</em> ini tidak digunakan untuk hal yang berkaitan dengan akuntansi  perusahaan. Jika tidak boleh bekerja di sana, apakah orang tersebut  boleh terus bekerja di perusahaan tersebut sampai dia mendapatkan  pekerjaan yang lain ataukah harus segera meninggalkan perusahaan  tersebut? Lalu bagaimana dengan harta yang dia miliki yang berasal dari  gaji karena bekerja di perusahaan tersebut halal ataukah tidak?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong><br> Jika proyek-proyek penghasil laba perusahaan adalah proyek mubah dan <em>programmmer</em> itu tidak bersentuhan langsung dengan akuntansi perusahaan maka boleh  baginya bekerja di perusahaan tersebut. Walaupun yang lebih baik adalah  mencari pekerjaan lain menimbang makruhnya bekerja di tempat orang yang  terlibat dalam transaksi riba.</p>
<p>Dosa riba dalam kasus semisal ini hanyalah ditanggung oleh perusahaan  (pemilik perusahaan), karyawan perusahaan yang bersentuhan langsung dan  menyokong aktivitas ribawi, dan karyawan yang rela dengan aktivitas  ribawi tersebut.</p>
<p>Adapun gaji <em>programmer</em> tersebut, maka hukumnya halal, karena gaji tersebut adalah kompensasi dari menjalankan pekerjaan yang tergolong mubah.</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin pernah mendapatkan pertanyaan mengenai seorang  pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan yang berhutang dengan sistem  ribawi kepada bank, lalu memberikan gaji untuk para karyawan dari hutang  ribawi tersebut.</p>
<p>Syekh menanggapinya dengan bertanya, “Apakah pegawai tersebut  bertugas menuliskan transaksi hutang piutang ribawi antara perusahaan  dengan pihak bank?”</p>
<p>Penanya, “Tidak. Pegawai yang dimaksudkan adalah saya sendiri.”</p>
<p>Syekh Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika Anda tidak bekerja mencatat  transaksi riba, tidak pula menjadi saksi transaksi tersebut, atau  bertugas mengambil uang utangan dari bank ribawi, juga tidak bertugas  membayarkan cicilan ke bank ribawi, maka saya berpendapat pekerjaan Anda  tidak bermasalah. Selama pekerjaan Anda di tidak terkait dengan  transaksi riba. Dosa perusahaan yang berhutang dengan cara riba tersebut  meupakan tanggungan pemilik perusahaan. Jika Anda tidak bertugas di  perusahaan tersebut untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank, tidak  pula menandatangani transaksi hutang piutang ribawi dengan pihak bank  maka anda tidak berdosa.</p>
<p>Bekerja di perusahaan semisal ini adalah boleh dengan dua syarat:</p>
<p>Pertama, perusahaan ini tidak dibangun dan didirikan untuk tujuan  riba semisal bank ribawi. Jika orientasi dibangunnay suatu perusahaan  untuk riba maka dengan tegas kami katakan tidak boleh bekerja di sana.  Mengingat perusahaan yang Anda maksud tidak dibangun untuk aktivitas  ribawi maka hukum bekerja di sana tidaklah semuanya dilarang namun perlu  dirinci.</p>
<p>Kedua, pekerjaan dan tugas Anda di perusahaan tersebut tidak  bersentuhan langsung dengan transaksi riba, baik menulis, menjadi saksi  atau menyokong aktivitas ribawi lainnya. Tidak boleh memberi pelayanan  untuk berlangsungnya transaksi riba. Adapun pekerjaan Anda sama sekali  tidak terkait dengan transaksi riba sehingga hukumnya boleh” (Liqa  al-Bab al-Maftuh 59:15).</p>
<p>Sumber:<br> http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=278</p>
<p><strong>Artikel <a>wwww.PegusahaMuslim.com</a></strong></p>
 