
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh</em>.</p>
<p>Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan <em>qashar</em> atas shalat kita. <em>Jazakallahu khair. </em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.<br>
</em><!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.<br>
</em><br>
Perlu dibedakan antara <em>jamak</em> dengan <em>qashar</em>. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa <em>jamak</em> identik dengan <em>qashar</em>, padahal hakikatnya adalah dua hal yang berbeda.<br>
<strong><br>
Pertama: Hukum <em>qashar</em></strong></p>
<p>Hukum <em>qashar</em> terkait dengan <em>safar</em> (melakukan perjalanan), atau dengan kata lain: <em>qashar</em> identik dengan <em>safar</em>. Artinya, ketika orang ber<em>-safar</em> maka disyariatkan untuk meng<em>-qashar</em> shalatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum <em>qashar </em>ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum <em>qashar</em> adalah <em>sunnah muakkad</em>, dan ada juga yang berpendapat bahwa hukum <em>qashar</em> adalah <em>mubah</em>.</p>
<p>Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-<em>qashar</em> shalat adalah <em>musafir</em>. Dalil akan hal ini adalah:</p>
<p>a. Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “<em>Saya sering menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>b. Ibnu Abbas mengatakan, “<em>Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat </em><em>khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat</em>.” (HR. Muslim).</p>
<p>Adapun rincian hukum <em>qashar</em>, di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>a. Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.</p>
<p>b. Jika <em>musafir </em>bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh <em>qashar</em>.</p>
<p>c. Tidak perlu melaksanakan shalat <em>ba’diyah</em>.</p>
<p><strong>Kedua: Hukum jama</strong>k</p>
<p>Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.</p>
<p>Di antara penyebab bolehnya men<em>-jamak</em> shalat adalah <em>safar</em>. Dengan demikian, orang yang<em> safar</em>, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan<em> jamak-qashar</em>.</p>
<p>Di antara aturan jamak adalah:</p>
<p>a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.</p>
<p>b. Khusus untuk orang yang hendak <em>safar</em>:</p>
<p>– Jika berangkat <em>safar</em> sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat  di akhir waktu (<em>jamak ta’khir</em>). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di<em>-jamak</em> di waktu Asar.</p>
<p>– Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya men-<em>jamak</em> shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur, maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p>Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah<br>
Arsip <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 