
<p>Pada saat ini, bisnis atau wirausaha semakin menjadi  pilihan masyarakat sebagai mata pencarian mereka. Aktivitasnya yang   tidak monoton dan tidak mengikat seseorang menjadi alasan utama  orang-orang menekuni profesi wirausahwan. Para pekerja kantoran pun  beralih terjun total ke dunia wirausaha karena kata mereka lebih  menjanjikan. Banyak pihak yang mendapat keuntungan dari menjamurnya  dunia wirausaha ini; perekonomian berkembang, pengangguran berkurang,  dll. Ada pula pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tren positif ini  menjadi makelar, sebagai fasilitator antara wirausahawan dengan  konsumennya atau pedagang besar dengan pedagang kecil. Menurut tinjauan  syariat, sebenarnya sahkah atau bolehkah seseorang menjadi makelar?  Simak pembahasannya berikut ini.<br>  <br> Abu Hamid Al Ghazali Asy  Syafi’i mengatakan, “Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi  tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah,  ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi  makelar.</p>
<h2>Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:<br>
</h2>
<p>Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan  berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar  laris terjual.</p>
<p>Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang  pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar  itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang  dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu  menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk  melariskan barang dagangan.”</p>
<p>(<em>Ihya Ulumuddin</em>, Juz 2 Hal. 96, terbitan  Darul Fikr Beirut 1428 H).</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                   di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda    dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman,    berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan    Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                    mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan    anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email,    selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat    memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 